Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Sengketa Tanah di Nanga Bido, Mahkamah Agung Menangkan Ir. Hugeng Syatriadi

beritafajar by beritafajar
22 Maret 2018
in Nasional & Internasional
0
Sengketa Tanah di Nanga Bido, Mahkamah Agung Menangkan Ir. Hugeng Syatriadi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

LABUAN BAJO, Berita Fajar Timur.com – Sidang kasus sengketa tana di Nanga Bido, Desa Macang Tanggar, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Flores-NTT dengan penggugat Ir. Hugeng Syatriadi melawan Amir Cs (tergugat) akhirnya mencapai garis finish pada 29 Januari 2018 setelah Hakim Maria Anna Samiyati memutuskan Ir. Hugeng Syatriadi sebagai pemenang dan pemilik sah atas tanah seluas 4 hektare yang diduga sempat dijual oleh Amir dkk. 

 

Ir. Hugeng Syatriadi mengaku senang dan bangga atas putusan MA tersebut. “Kami merasa bangga karena kami sudah menang tiga kali yakni di PN Labuan Bajo, Pengadilan Tinggi Kupang, dan yang terakhir di MA,” ujarnya saat dikonfirmasi pada, Rabu (21/3/2018).

 

Menurutnya, dirinya sempat membangun pondok semi permanen di atas tanah tersebut. Karena ada tambak ikan yang sudah dibuat. “Untuk menjaga tambak itu, saya membuat pondok semi permanen untuk yang jaga,” ujarnya.

 

Seperti diketahui didalam berkas perkara tersebut bahwa tanah yang terletak di Nanga Bido, Desa Macang Tanggar, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Flores-NTT awalnya dibeli oleh Hugeng dari empat pemilik yakni Jufri Usman, Mustaji, Jafa Ami, dan Rahing. Hugeng selain membeli tanah beberapa bidang dari empat orang warga Nanga Nae ini, ia juga membeli tanah dari beberapa warga Nanga Nae lainnya di lokasi yang sama namun tidak ada masalah. Hanya dari empat orang yang bermasalah.

 

Proses transaksi jual beli tanah yang berlokasi di Nanga Bido ini terjadi sekitar tahun 1994. Ir. Hugeng membeli tanah ini dari beberapa orang warga Nanga Nae yakni, Jufri Usman, Mustaji, Jafa Ami, Rahing, Armin Bahali, Uwi Ismail, Abdul Azis Adong, H. Abu Bakar Musa, dan Muhamad Sidik.

 

Penjualan tanah ini sempat menuai protes dari Tu’a Golo dan warga Kampung Menjaga. Pasalnya, lokasi tanah ini ternyata berada dalam lingkup tanah adat warga kampung Menjaga.

 

Untuk menghindari konflik antara warga kampung Menjaga dan warga Nanga Nae yang sudah mulai memanas, maka Kepala Desa Macang Tanggar yang men jabat pada saat itu, tepatnya awal tahun 1995 melaporkan kasus tersebut kepada Camat Komodo pada saat itu, Yos Wins Ndahur.

 

Menanggapi laporan tersebut kemudian Yos Wins Ndahur mengundang Kepala Desa Macang Tanggar, Mustafa Suleman, Tu’a Golo Kapung Nanfa Nae Uwi Usmail, Tu’a Golo Kampung Menjaga Yusuf Umar, Ir. Hugeng, dan beberapa tokoh masyarakat dari masing masing kampung untuk memediasi terkait kasus ini.

 

Dari hasil mediasi diketahui bahwa tanah yang dijual oleh beberapa orang warga Kampung Nanga Nae ternyata itu tanah adat yang masuk dalam wilayah Kampung Menjaga. Karena itu, Tu’a Golo Kampung Menjaga Yusuf Umar meminta Ir. Hugeng Syatriadi untuk melakukan pembayaran atau membeli kembali kepada warga Kampung Menjaga. Kesepakatan tersebutpun disambut baik oleh Hugeng tanpa keberatan.

 

Sehingga pada tahun 1996 Ir. Hugeng Syatriadi membeli dan melakukan pembayaran kepada 16 warga kampung Menjaga. Ada pun luas lahan dan batas batasnya yakni utara berbatasan dengan tanah milik Ir. Hugeng Syatriadi, timur berbatasan dengan Kali Nanga Bido, selatan berbatasan denga kali Nanga Bido, dan barat berbatasan dengan Kali  Nanga Nepa. Luas lahan 200. 000 M2.

 

Setelah Hugeng melakukan pembayaran sejumlah uang kepada 16 warga Kampung Menjaga yang merupakan pemilik awal atas tanah di Nanga Bido pada tahun 1996, maka sejak saat itu Hugeng menguasai tanah tersebut dan terhadap penguasaan itu tidak ada satupun warga yang mengajukan keberatan dan larangan.

 

Persoalan baru muncul pada Mei tahun 2015. Artinya selama 19 tahun tidak ada masalah. Tiba-tiba pada Mei tahun 2015, beberapa orang warga kampung Nanga Nae, yakni Muhamad Amir, Anwar Hamzah, Rusli Wahyudi Hasan, dan Baco Abdullah melakukan pemagaran terhadap tanah milik Ir. Hugeng. Pada saat pemagaran, Hugeng sempat melarang. Karena itu mereka tidak melakukan pemagaran.

 

Namun, selang beberapa hari kemudian, Amir dan kawan kawan mengajukan permohonan kepada kantor pertanahan Kab. Manggarai Barat untuk mensertifikasi tanah milik Hugeng yang berlokasi di Nanga Bido. Atas pengajuan oleh Amir dkk, maka pada 30 Mei 2016 petugas kantor pertanahan Kab. Manggarai Barat dan Amir dkk hendak melakukan pengukuran. Namun, hal itu tidak bisa dilanjutkan lantaran Hugeng melakukan penghadangan pencegatan  di lokasi.

 

Namun, pegawai pertanahan sempat melanjutkan. Tetapi pada Agustus 2016 Hugeng mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan nomor registrasi perkara perdata: 14/PDT.G/2016/PN.LBJ dan dan perkara tersebut diputuskan pada tanggal 27 Desember 2016. Hakim memutuskan Ir. Hugeng Syatriadi berada dipihak yang menang.

 

Namun, atas putusan PN Labuan Bajo ini, oleh Amir dkk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkama Agung, namun ditolak. Rio

Previous Post

Tunjang Operasional Dinas, Kapolres Mojokerto Berikan Kendaraan R2 dan R4

Next Post

Bali United Gandeng Produk Perawatan Kulit Aishaderm Sebagai Offisial Partner Baru

beritafajar

beritafajar

Next Post
Bali United Gandeng Produk Perawatan Kulit Aishaderm Sebagai Offisial Partner Baru

Bali United Gandeng Produk Perawatan Kulit Aishaderm Sebagai Offisial Partner Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Gusti Putu Artha Tegaskan Dukungan terhadap Kinerja Kepolisian Daerah Bali dalam Menjaga Stabilitas Keamanan

Gusti Putu Artha Tegaskan Dukungan terhadap Kinerja Kepolisian Daerah Bali dalam Menjaga Stabilitas Keamanan

7 Februari 2026
Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

7 Februari 2026
Skandal Mafia Tanah di Boalemo, Pemdes Molombulahe Diduga Caplok Aset Keluarga Nalole

Skandal Mafia Tanah di Boalemo, Pemdes Molombulahe Diduga Caplok Aset Keluarga Nalole

7 Februari 2026
FKUB Manggarai dan Upaya Merawat Persaudaraan Semesta

FKUB Manggarai dan Upaya Merawat Persaudaraan Semesta

6 Februari 2026

Recent News

Gusti Putu Artha Tegaskan Dukungan terhadap Kinerja Kepolisian Daerah Bali dalam Menjaga Stabilitas Keamanan

Gusti Putu Artha Tegaskan Dukungan terhadap Kinerja Kepolisian Daerah Bali dalam Menjaga Stabilitas Keamanan

7 Februari 2026
Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

7 Februari 2026
Skandal Mafia Tanah di Boalemo, Pemdes Molombulahe Diduga Caplok Aset Keluarga Nalole

Skandal Mafia Tanah di Boalemo, Pemdes Molombulahe Diduga Caplok Aset Keluarga Nalole

7 Februari 2026
FKUB Manggarai dan Upaya Merawat Persaudaraan Semesta

FKUB Manggarai dan Upaya Merawat Persaudaraan Semesta

6 Februari 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur