Beritafajartimur.com (Denpasar)
Penerimaan Siswa Baru atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PSBB) tahun 2020/2021 dalam masa pandemi Coronavirus atau Covid-19 memang sangat berbeda dibanding PPDB tahun-tahun lalu. Selain mempertimbangkan kondisi daya tampung perkelasnya, tentu yang paling utama disesuaikan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.
Khawatir masih tingginya korban terpapar Coronavirus (Covid-19) di wiilayah Bali, khususnya Kota Denpasar, yang juga belum bisa diprediksi kapan akan berakhir, A.A.Ngurah Gede Widiada selaku tokoh masyarakat melihat bahwa PPDB tahun ini semestinya dilaksanakan secara konsekwen dan taat aturan sehingga tidak berdampak munculnya klaster baru Covid-19 di kalangan anak-anak sekolah.
“Di Kota Denpasar ini aturan yang disepakati 36 siswa perkelas. Dan buat saya, 36 ini sudah melebihi aturan protokol kesehatan, Kalau nanti terjadi lebih dari 36, bahkan sampai 45 ya dalam situasi pandemi Covid-19 maka dikhawatirkan akan terjadi munculnya klaster baru dalam penularan Covid-19 di dunia pendidikan. Kan kita tahu di Kota Denpasar sekarang ini penularan Covid-19 terhadap anak-anak sudah sangat banyak. Nah jika ini dipaksakan kondisinya seperti ini sudah menyalahi aturan protokol kesehatan terkait physical distancing,” tegas Turah Widiada yang juga Ketua Fraksi Partai Nasdem-PSI di kediamannya Puri Agung Peguyangan, Denpasar Utara ini, Sabtu (11/7/2020) pagi sekitar pukul 9.00 Wita.
Apalagi disinyalir adanya titipan melalui jasa pejabat eksekutif dan legislatif oleh sejumlah orang tua siswa dengan alasan Covid-19 menambah runyamnya potret pendidikan kita kedepan. “Ya kalau ini benar, ya itu artinya pemerintah dan DPR tidak komitmen dan konsisten menegakan aturan. Kan mereka sudah janji saat rapat agar tidak menerima titipan, harusnya bertanggung jawab secara moral apa yang mereka ungkapkan,” sesal Turah Widiada.
PPBD 2020/2021 melalui tiga jalur zonasi, afirmasi dan pindahan memang sudah diumumkan hasilnya. Sejumlah pertanyaan masih menjadi PR akibat ketidak konsistenan para pengambil kebijakan yang menuruti keinginan orang tua siswa sehingga mengabaikan tegaknya aturan. “Akibatnya nanti anak-anak yang jadi korban menjadi klaster baru Covid-19. Ini yang perlu kita cegah,” tegas Turah Widiada.
Akibat lain dari adanya titipan tersebut yakni sekolah-sekolah swasta menjadi korban karena tidak dapat siswa.
“Pemerintah harus memberi ruang bagi sekolah swasta untuk tetap eksis,” harapnya.
Kata Widiada, fakta adanya titipan ini bukan desas desus semata karena sejumlah Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK yang mengaku tidak mempunyai kewenangan dalam PPDB tahun ini.
“Teman-teman boleh nanya kepala-kepala sekolah terkait jasa titipan pejabat. Apalagi ditambah PPDB “satu jalur” yang sudah sangat populer istilah ini dikalangan kepala sekolah menambah rusaknya PPDB kita ini,” terangnya tanpa memerinci apa yang dimaksudkan istilah “satu jalur” tersebut.
Menurut Widiada,” selain merusak aturan PPDB yang sah, model titipan dan satu jalur ini merupakan bentuk degradasi moral di kalangan pejabat kita,” tutupnya.
(BFT/DPS/Donny Parera)












