Beritafajartimur.com (Bangli-BALI) | Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, ketertiban dan Pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta untuk mengatasi over kapasitas, maka pada hari Senin, 15 November 2021 pukul 08.30 WITA, 26 (dua puluh enam) orang WBP Rutan Kelas IIB Bangli dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli dengan pengawalan oleh 8 (delapan) orang Petugas Rutan Kelas IIB Bangli, 2 (dua) orang petugas Polres Bangli didampingi Kabid Pembinaan Bimbingan dan Infokom dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali beserta 4 (empat) staf. Seluruh WBP yang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli merupakan WBP dengan kasus Narkotika dan telah memiliki putusan yang inkrah.
Dari sudut pandang pembinaan, jumlah narapidana yang terlalu besar/over kapasitas, membuat program pembinaan tidak mampu mengakomodir seluruh narapidana dimana pada Rutan Kelas IIB Bangli yang memiliki kapasitas sebesar 116 orang WBP, pada saat ini diisi oleh 223 orang WBP yang terdiri dari jumlah tahanan sebanyak 96 orang, narapinda sebanyak 126 orang dan titipan bayi 1 orang.
Pelaksanaan pemindahan WBP tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pelaksanaan Pemindahan Narapidana dalam Rangka Penanganan Masalah Over
kapasitas, standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku serta pemeriksaan kelengkapan dokumen yang akan dibawa dan penggeledahan warga binaan yang akan dipindahkan dipastikan bebas dari barang-barang terlarang.
Disamping itu, pelaksanaan pemindahan juga dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dimana diawali dengan Rapid Tes Antigen serta tes kesehatan untuk memastikan seluruh WBP yang akan dipindahkan tersebut dalam kondisi sehat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mendukung langkah yang dilakukan oleh Kepala Rutan Bangli dalam rangka untuk mengoptimalkan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.(BFT/BAG/Red)









