Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Bali Endus Penyalahgunaan BBM Jenis Solar, Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

beritafajar by beritafajar
30 Desember 2025
in Hukum & Kriminal
0
Ditreskrimsus Polda Bali Endus Penyalahgunaan BBM Jenis Solar, Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

DENPASAR-BERITAFAJARTIMUR.COM Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan secara terorganisasi di wilayah Denpasar Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka dan menyita ribuan liter solar subsidi beserta belasan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim Ditreskrimsus pada Jumat, 12 Desember 2025.

Lokasi kejadian berada di sebuah gudang di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

“Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah jenis solar dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Ariasandy dalam keterangan pers di Denpasar, Selasa (30/12/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., M.M., yang didampingi Kabid Humas, Wadireskrimsus, Kasubdit IV Ditreskrimsus, serta perwakilan Pertamina, memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther yang melintas menuju gudang dan diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut solar.

Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui membawa BBM solar bersubsidi dalam tangki tambahan.

Sopir kendaraan berinisial ED mengakui bahwa solar tersebut dikumpulkan dengan cara membeli secara berulang di sejumlah SPBU Pertamina di wilayah Denpasar dan Badung, kemudian disetorkan ke gudang milik PT Lianinti Abadi.

Petugas kemudian menuju gudang yang dimaksud dan menemukan sebanyak 9.900 liter solar subsidi.

Selain itu, turut diamankan tiga unit mobil tangki bertuliskan PT Lianinti Abadi, enam tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter, satu unit truk dan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi, serta dua set mesin pompa lengkap dengan selang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus gudang berinisial MA dan AG, terungkap bahwa BBM solar subsidi tersebut dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp10.000 per liter.

Penjualan dilakukan secara langsung di gudang menggunakan drum dan jerigen, serta didistribusikan kepada konsumen kapal menggunakan truk pengangkut BBM.

“Para pelaku memanfaatkan kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas dua hingga empat ton untuk membeli solar subsidi di SPBU, kemudian menimbunnya di gudang sebelum dijual kembali,” jelasnya.

Adapun lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NN (54) selaku Direktur atau pemilik PT Lianinti Abadi, MA (48) karyawan perusahaan, ND (44), AG (38), dan ED (28).

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar enam bulan dan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp4,896 miliar.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Bali dalam menindak tegas penyalahgunaan barang bersubsidi. BBM subsidi adalah hak masyarakat dan harus diawasi bersama agar tepat sasaran,” pungkasnya. Bud

Previous Post

IWAPI Kota Denpasar: Ajak Perempuan Mulai Hidup Sehat

Next Post

Kodam IX/Udayana Gelar Sertijab: Momentum Regenerasi dan Akselerasi Kinerja Satuan

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kodam IX/Udayana Gelar Sertijab: Momentum Regenerasi dan Akselerasi Kinerja Satuan

Kodam IX/Udayana Gelar Sertijab: Momentum Regenerasi dan Akselerasi Kinerja Satuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WN Tiongkok Diduga Terlibat Pencurian

Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WN Tiongkok Diduga Terlibat Pencurian

2 Mei 2026
Aksi Bersih Pantai AMDATARA Bali-Nusra Warnai Peringatan Hari Buruh di Kuta

Aksi Bersih Pantai AMDATARA Bali-Nusra Warnai Peringatan Hari Buruh di Kuta

2 Mei 2026
Peringatan Mayday Kondusif, Kapoldasu Sumbang Hadiah Motor

Peringatan Mayday Kondusif, Kapoldasu Sumbang Hadiah Motor

2 Mei 2026
DPW A-PPI Sumut Kecolongan, Video Viral Kompol DK Beredar Luas. Diduga Kuat Sarat Kepentingan Pribadi

DPW A-PPI Sumut Kecolongan, Video Viral Kompol DK Beredar Luas. Diduga Kuat Sarat Kepentingan Pribadi

2 Mei 2026

Recent News

Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WN Tiongkok Diduga Terlibat Pencurian

Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WN Tiongkok Diduga Terlibat Pencurian

2 Mei 2026
Aksi Bersih Pantai AMDATARA Bali-Nusra Warnai Peringatan Hari Buruh di Kuta

Aksi Bersih Pantai AMDATARA Bali-Nusra Warnai Peringatan Hari Buruh di Kuta

2 Mei 2026
Peringatan Mayday Kondusif, Kapoldasu Sumbang Hadiah Motor

Peringatan Mayday Kondusif, Kapoldasu Sumbang Hadiah Motor

2 Mei 2026
DPW A-PPI Sumut Kecolongan, Video Viral Kompol DK Beredar Luas. Diduga Kuat Sarat Kepentingan Pribadi

DPW A-PPI Sumut Kecolongan, Video Viral Kompol DK Beredar Luas. Diduga Kuat Sarat Kepentingan Pribadi

2 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur