LABUAN BAJO-BERITAFAJARTIMUR.COM Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap oknum dalam proses distribusi yang terbukti melanggar aturan. Hal tersebut dibuktikan dengan pemeriksaan menyeluruh dan pemberian sanksi tegas penjualan minyak tanah diatas HET di Kabupaten Manggarai.
Pada Rabu (24/12), beredar isu penjualan minyak tanah diatas HET yang terjadi di Kabupaten Manggarai. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius dalam tata niaga migas dan membuka ruang besar bagi penyimpangan. Menanggapi hal ini, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi segala tindakan distribusi yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam prosesnya. “Atas isu yang beredar ini, Pertamina langsung melaksanakan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi kepada agen yang menyuplai minyak tanah ke pangkalan-pangkalan terlapor menjual diatas HET untuk selanjutnya akan diberikan sanksi tegas sebagaimana ketentuan berlaku. Sebagai informasi, sebagai mitigasi pemenuhan kebutuhan sepanjang Natal dan Tahun Baru, Pertamina memberikan _extra dropping_ sebanyak 70 KL minyak tanah di wilayah Kabupaten Manggarai,” tutup Ahad.
Pertamina Patra Niaga pastikan penyaluran produk subsidi sesuai peruntukan dan tentunya aturan yang ditetapkan pemerintah. Pertamina tidak menoleransi lembaga penyalur yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. Apabila ditemukan pelanggaraan maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran di lembaga penyalur terkait untuk dapat melaporkan ke Pertamina Contact Center 135 (Call Center Pertamina). (BFT/LBJ/Red/Yoflan)








