Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Manggarai Terapkan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Penganiayaan korban Claudius Aprilianus Sot

beritafajar by beritafajar
9 Januari 2026
in Hukum & Kriminal
0
Polres Manggarai Terapkan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Penganiayaan korban Claudius Aprilianus Sot

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 85?

0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

RUTENG-BERITAFAJARTIMUR.COM | Polres Manggarai melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah melaksanakan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice pada hari Selasa, 02 Desember 2025, bertempat di Ruangan Restorative Justice Polres Manggarai, sekitar pukul 17.00 WITA.

Penerapan Restorative Justice tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/232/IX/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT tanggal 07 September 2025, serta didukung dengan Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan oleh Sat Reskrim Polres Manggarai, Nomor SP.Sidik/31/IX/Res.1.6/2025/Sat Reskrim,tanggal 08 September 2025.

Dalam perkara tersebut, korban atas nama Claudius Aprilianus Sot (23), seorang pelajar asal Ruteng, dan para pelaku yang berjumlah enam orang dengan inisial. AES, AMSK, BM, MN, FM, dan PAC, telah sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan adat, dengan mengedepankan prinsip keadilan restorative justice (RJ).

Hasil kesepakatan Restorative Justice antara pihak korban dan pelaku antara lain:
• Pihak pelaku menyampaikan permohonan maaf yang diterima oleh pihak korban secara kekeluargaan dan adat;
• Pihak pelaku bersedia membayar denda adat (wunis peheng) serta biaya pengobatan kepada pihak korban dengan total sebesar Rp185.000.000,- (Seratus delapan puluh lima juta rupiah)
• Pihak korban menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan hukum serta bersedia mencabut laporan polisi yang telah dibuat.

Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare, S.H., menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, Polres Manggarai akan melaksanakan tahapan administrasi lanjutan berupa gelar perkara penghentian penyidikan (SP3) serta pencabutan status tersangka terhadap para pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Manggarai terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan.(Reporter: Ardi)

Previous Post

Dandim Badung: Indonesia Masuki Era Swasembada Pangan, Kodim 1611/Badung Berkomitmen Dukung Swasembada Pangan Nasional

Next Post

Pertamina Patra Niaga Periksa Seluruh Agen dan Pangkalan Mitan, Sanksi Tegas Penjualan di atas HET

beritafajar

beritafajar

Next Post
Pertamina Patra Niaga Periksa Seluruh Agen dan Pangkalan Mitan, Sanksi Tegas Penjualan di atas HET

Pertamina Patra Niaga Periksa Seluruh Agen dan Pangkalan Mitan, Sanksi Tegas Penjualan di atas HET

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

30 Juni 2026
Gubernur Koster Bacakan Pesan Megawati pada The 3rd World Civilizations Harmony Forum, Serukan Peradaban Dunia yang Berkeadilan

Gubernur Koster Bacakan Pesan Megawati pada The 3rd World Civilizations Harmony Forum, Serukan Peradaban Dunia yang Berkeadilan

30 Juni 2026
Dugaan Keterlibatan Oknum Kades ‘JG’ dalam Penyelewengan Dana Desa & Lingkaran Judi Makin Kuat

Dugaan Keterlibatan Oknum Kades ‘JG’ dalam Penyelewengan Dana Desa & Lingkaran Judi Makin Kuat

30 Juni 2026
Ronaldo tetap jadi Andalan Portugal, Roberto Martinez Tolak Bandingkan dengan Messi dan Haaland

Ronaldo tetap jadi Andalan Portugal, Roberto Martinez Tolak Bandingkan dengan Messi dan Haaland

29 Juni 2026

Recent News

Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

30 Juni 2026
Gubernur Koster Bacakan Pesan Megawati pada The 3rd World Civilizations Harmony Forum, Serukan Peradaban Dunia yang Berkeadilan

Gubernur Koster Bacakan Pesan Megawati pada The 3rd World Civilizations Harmony Forum, Serukan Peradaban Dunia yang Berkeadilan

30 Juni 2026
Dugaan Keterlibatan Oknum Kades ‘JG’ dalam Penyelewengan Dana Desa & Lingkaran Judi Makin Kuat

Dugaan Keterlibatan Oknum Kades ‘JG’ dalam Penyelewengan Dana Desa & Lingkaran Judi Makin Kuat

30 Juni 2026
Ronaldo tetap jadi Andalan Portugal, Roberto Martinez Tolak Bandingkan dengan Messi dan Haaland

Ronaldo tetap jadi Andalan Portugal, Roberto Martinez Tolak Bandingkan dengan Messi dan Haaland

29 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur