BERITAFAJARTIMUR.COM (LABUAN BAJO) Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat menangkap seorang penumpang Kapal Motor (KM) Binaiya yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Bali menuju Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Pria berinisial ADW, 30 tahun, asal Jakarta Utara itu ditangkap di Pelabuhan Marina Labuan Bajo pada Kamis dini hari, 23 April 2026, sekitar pukul 02.30 Wita, sesaat setelah turun dari kapal penumpang.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat AKP Matheos A.D. Siok mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penumpang yang diduga membawa narkotika dari Pelabuhan Benoa, Bali.
“Kami menerima informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang pria yang sedang berada dalam perjalanan dari Bali menuju Labuan Bajo menggunakan kapal penumpang,” kata Matheos dalam keterangannya, Sabtu, 9 Mei 2026.
Menurut dia, polisi telah melakukan pengintaian sejak kapal belum bersandar di pelabuhan. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyergapan saat tersangka keluar dari area dermaga.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di saku celana depan sebelah kanan tersangka. Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap tas samping yang dibawa ADW.
Di dalam pembungkus kain kacamata berwarna hitam, petugas kembali menemukan satu paket sabu serta alat hisap atau bong.
“Barang bukti ditemukan tersembunyi di saku celana dan di dalam tas kacamata yang digunakan untuk mengelabui petugas,” ujar Matheos.
Polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,31 gram dan 0,52 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan alat hisap, pipet kaca, dan telepon genggam milik tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ADW mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak 2014. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin.
Polres Manggarai Barat selanjutnya melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Bali.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan barang tersebut positif mengandung metamfetamin atau narkotika jenis sabu,” kata Matheos.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat ADW dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.(BFT/LBJ/RED/Yoflan)










