BERITAFAJARTIMUR.COM (LABUAN BAJO) Anggota DPRD Manggarai Barat, Marthen Mitar, menyoroti maraknya perusahaan kapal wisata yang beroperasi aktif di Labuan Bajo namun tidak memiliki kantor cabang atau perwakilan resmi di daerah tersebut.
Kondisi ini dinilai menimbulkan persoalan pengawasan hingga potensi hilangnya pendapatan daerah.
Menurut Marthen, kewajiban perusahaan pelayaran membuka kantor cabang sebenarnya telah diatur dalam regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Angkutan Laut, khususnya Pasal 89 dan Pasal 90.
Ia menegaskan, perusahaan kapal wisata yang menjalankan aktivitas usaha secara tetap di Labuan Bajo semestinya hadir secara administratif di wilayah operasionalnya.
“Kalau kapal wisata menjalankan aktivitas usaha secara tetap di Labuan Bajo, memperoleh keuntungan ekonomi di daerah ini, menggunakan fasilitas daerah, memanfaatkan destinasi daerah, maka secara logis dan administratif perusahaan juga harus hadir secara resmi di daerah operasi,” kata Marthen.
Politikus itu menilai keberadaan kantor cabang bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan penguatan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha wisata bahari yang terus berkembang di Labuan Bajo.
Selain itu, keberadaan kantor resmi dinilai penting untuk perlindungan tenaga kerja, pelayanan terhadap konsumen, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Marthen, selama ini banyak operator kapal wisata aktif beroperasi di perairan Manggarai Barat, tetapi administrasi perusahaan mereka justru terdaftar di luar daerah.
Kondisi tersebut, kata dia, memicu kesulitan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, termasuk berkaitan dengan kewajiban pajak daerah, retribusi, hingga pertanggungjawaban hukum ketika terjadi persoalan di lapangan.
“Ini yang kemudian menimbulkan kesulitan pengawasan, termasuk terkait kewajiban pajak daerah, retribusi, maupun pertanggungjawaban hukum ketika terjadi persoalan di lapangan,” ujarnya.
Sorotan itu muncul di tengah pesatnya pertumbuhan industri wisata premium di Labuan Bajo yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu destinasi super prioritas nasional.
Aktivitas kapal wisata, live on board, hingga kapal phinisi terus meningkat seiring melonjaknya kunjungan wisatawan.
Namun di balik pertumbuhan tersebut, pengawasan terhadap legalitas dan kepatuhan administrasi perusahaan dinilai masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah maupun otoritas pelabuhan.
Marthen berharap Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dapat memperkuat koordinasi agar regulasi nasional dijalankan secara konsisten.
Ia menegaskan, daerah tidak boleh hanya menjadi lokasi aktivitas ekonomi tanpa memperoleh manfaat administratif dan ekonomi yang memadai.
“Jangan sampai daerah hanya menjadi tempat aktivitas ekonomi, tetapi kehadiran administratif dan manfaat ekonominya justru tidak tinggal di daerah,” tutupnya.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)











