BERITAFAJARTIMUR.COM (Gianyar) – Pada 8 Mei 2026, pasien datang ke RS Sanjiwani Gianyar mau berobat penyinaran sakit vitiligo yang dialaminya. Seperti biasa pasien mendaftar/registrasi, petugas registrasi memanggil pasien supaya langsung ke Poli Penyakit Kulit dan Kelamin untuk mendapatkan penjelasan, sampai di Poli, dokter yang bertugas menjelaskan bahwa untuk penyakit vitiligo tidak ditanggung biaya perawatan, dan sudah pernah melakukan rapat dengan BPJS supaya penyakit vitiligo tetap ditanggung biaya pengobatannya, dan akan kembali melakukan rapat dengan BPJS supaya pasien vitiligo tetap mendapat tanggungan biaya pengobatan.
Untuk diketahui, Vitiligo adalah penyakit kulit jangka panjang (kronis) yang ditandai dengan munculnya bercak – bercak putih susu atau kapur akibat hilangnya pigmen melanin, sering terjadi pada wajah, tangan, kaki dan area lipatan. Kondisi ini tidak menular, tidak mematikan, namun dapat memengaruhi kepercayaan diri dan memerlukan penanganan medis untuk memperlambat penyebarannya. Bercak putih berbatas tegas yang dapat menetap, menyebar lambat atau cepat, bisa menyerang kulit, rambut sehingga timbul uban.
Mengomentari kasus ini, Anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.AP yang diwawancara media ini di kediamannya di Desa Sanding, Kecamatan Tampaksiring, mengatakan, supaya BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya perawatan terhadap jenis penyakit vitiligo tersebut di rumah sakit-rumah sakit, karena sebagian besar masyarakat yang menderita penyakit vitiligo anak – anak dibawah umur, hal ini tentunya harus menjadi perhatian dari pemerintah.
Dikatakan Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.AP, dengan tidak ada lagi pembiayaan perawatan dari BPJS Kesehatan bahwa penyakit vitiligo sekarang sudah tidak ditanggung biaya perawatannya, menurutnya, apa yang disampaikan oleh masyarakat kepada dirinya, dan selaku wakil dari masyarakat yang saat ini duduk di DPRD Provinsi Bali meminta kepada BPJS Kesehatan supaya penyakit vitiligo biaya pengobatannya tetap ditanggung.
Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.AP yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Gianyar 2 periode ini mengatakan, karena vitiligo ini penyakit harus mendapatkan perawatan yang sebagian diderita oleh anak – anak dibawah umur ada juga orang dewasa, yang mana pihaknya menegaskan bahwa perawatan vitiligo bukan untuk perawatan kecantikan, melainkan sejenis penyakit. Karena itu, sebelumnya, perawatan vitiligo sudah dibiayai BPJS Kesehatan, dirinya minta sekarang dikembalikan lagi seperti sebelumnya, dan tetap bisa dibiayai oleh BPJS Kesehatan.
“Intinya selaku masyarakat dan wakil masyarakat yang saat ini duduk di DPRD Bali, saya berharap agar program perawatan vitiligo tetap dibiayai oleh BPJS dan ada beberapa penyakit yang memang pantas dan layak tidak diputus karena masyarakat sangat membutuhkan, jangankan situasi sekarang, anggap saja situasi ekonomi kita yang kurang bagus juga perlu dibiayai BPJS, jangan sampai memutus pembiayaan penyakit – penyakit yang sudah dibiayai sebelumnya, kecuali memang pada saat mereka berobat ke rumah sakit awalnya memang dibiayai sendiri itu beda, tetapi secara umum yang sudah bisa dibantu tetap dibantu biaya perawatannya,” tegas Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.AP.
Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.AP menyatakan, bagi rumah sakit yang sudah mempunyai alat sinar untuk vitiligo kami dari wakil masyarakat yang saat ini duduk di DPRD Bali mengucapkan terima kasih, sehingga alat itu bisa dipergunakan kembali, tetapi biaya perawatan tetap dibiayai BPJS.
Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.AP mengatakan, agar penderita vitiligo tetap mendapatkan layanan BPJS Kesehatan mengingat penyakit ini bersifat autoimun kronis yang memerlukan terapi jangka panjang. Secara medis, vitiligo digolongkan dalam kondisi non estetik/gangguan pigmentasi/autoimun yang mencakup konsultasi spesialis kulit, obat luar/minum, hingga terapi.
Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.AP menekankan pentingnya menjaga akses jaminan kesehatan bagi pasien penyakit kronis, termasuk kulit, agar masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan yang layak di rumah sakit peserta BPJS, mengenai pelayanan rumah sakit dan ketersediaan obat untuk terus memberikan layanan BPJS Kesehatan agar lebih cepat dan merata. (RED/don)











