BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Harapan rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura menikmati laut biru dan gugusan pulau eksotis di Labuan Bajo berubah menjadi kepanikan sesaat setelah mereka mendarat di kota wisata itu, Kamis, 7 Mei 2026. Hotel yang dijanjikan tidak tersedia.
Kapal wisata yang seharusnya membawa mereka berlayar ke kawasan Taman Nasional Komodo pun tak kunjung berangkat.
Di tengah kebingungan itu, pemilik agen perjalanan yang mereka gunakan justru sulit dihubungi.
Belakangan diketahui, uang perjalanan senilai Rp 85,2 juta yang telah dibayarkan wisatawan tersebut diduga telah habis dipakai untuk kepentingan pribadi oleh pemilik agen travel “Labuan Bajo Top” berinisial KA, 32 tahun. Polisi kini menetapkan KA sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
“Pemilik agen travel telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik sejak kemarin,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, Lufthi Darmawan Aditya, Ahad, 10 Mei 2026.
KA, warga Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat. Polisi menahannya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kasus itu bermula ketika seorang wisatawan asal Malaysia berinisial SS, 34 tahun, mewakili rombongannya memesan paket wisata premium sejak Maret hingga Mei 2026.
Paket tersebut meliputi perjalanan menggunakan kapal wisata MY MOON selama empat hari tiga malam, penginapan, hingga tiket masuk kawasan konservasi komodo.
Semua biaya telah dibayar lunas.
Namun setibanya di Bandara Internasional Komodo, rombongan justru diantar ke hotel berbeda dari yang mereka pesan.
Hotel Flamingo Avia yang sebelumnya dijanjikan berubah menjadi penginapan lain. Situasi semakin rumit ketika operator kapal wisata mengaku belum menerima pembayaran dari agen perjalanan tersebut.
“Korban sudah bayar lunas untuk hotel yang diinginkan, tapi sesampainya di sini korban justru dibawa ke hotel yang tidak sesuai kesepakatan,” ujar Lufthi.
Unit Wisata Sat Pam Obvit Polres Manggarai Barat sempat memediasi persoalan itu pada Kamis malam. Namun upaya damai gagal. Polisi kemudian mengamankan KA untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan, menurut polisi, tersangka mengakui uang wisatawan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi. Akibatnya, pembayaran hotel dan operasional kapal wisata tertunggak.
“Seluruh dana sebesar Rp 85,2 juta telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” kata Lufthi.
Kasus ini kembali menambah daftar persoalan yang membayangi wajah pariwisata Labuan Bajo.
Di tengah promosi besar-besaran pemerintah menjadikan Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas, praktik penipuan terhadap wisatawan justru masih terjadi.
Polisi menilai tindakan semacam itu bukan hanya merugikan korban, tetapi juga mengancam kepercayaan wisatawan terhadap industri pariwisata di kawasan tersebut.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap oknum yang merusak citra pariwisata kita,” ujar Lufthi.
Penyidik kini melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Meski sempat terlantar, rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura itu akhirnya tetap melanjutkan perjalanan wisata mereka menggunakan kapal pengganti, KM Gajah Putih.
Polisi mengimbau wisatawan agar lebih berhati-hati memilih agen perjalanan wisata, terutama dengan memeriksa legalitas usaha dan rekam jejak penyedia jasa sebelum melakukan pembayaran.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)











