BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo)
Prajurit Kodim 1630/Manggarai Barat berhasil mengungkap sekaligus memutus mata rantai peredaran obat terlarang di lingkungan satuan. Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga disiplin, integritas, dan kehormatan institusi TNI dari segala bentuk pelanggaran hukum.
Komandan Kodim (Dandim) 1630/Manggarai Barat, Letnan Kolonel Inf. Budiman Manurung menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan satuan.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Kodim 1630/Manggarai Barat dalam menjaga soliditas internal dan melindungi prajurit dari pengaruh negatif narkoba maupun obat-obatan ilegal lainnya.
“Kami berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan obat terlarang di lingkungan satuan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak nama baik institusi dan masa depan prajurit,” tegas Dandim Letkol Inf. Manurung, Minggu (17/5/2026).

Ia mengatakan, pengawasan internal akan terus diperketat melalui pembinaan personel, pemeriksaan rutin, hingga penguatan pengawasan melekat di setiap jajaran.
Selain penegakan disiplin, Kodim 1630/Manggarai Barat juga terus mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi kepada seluruh prajurit agar menjauhi narkoba dan berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Dandim menambahkan, prajurit TNI harus menjadi teladan di tengah masyarakat serta menjaga kehormatan diri, keluarga, dan institusi.
“Prajurit harus hadir sebagai contoh yang baik bagi masyarakat. Karena itu, kami akan terus melakukan langkah preventif maupun tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Sebelumnya, jajaran Kodim 1630/Manggarai Barat berhasil mengungkap dugaan keterlibatan lima anggota TNI AD dalam kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan satuan. Pengungkapan itu bermula dari sebuah paket mencurigakan yang tiba di pos piket Kodim pada 19 April 2026.
Paket tanpa identitas pengirim dan penerima tersebut dikirim menggunakan mobil travel. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan kristal bening yang diduga merupakan narkotika.
Dari hasil penelusuran, aparat kemudian mengarah pada salah satu anggota TNI di wilayah Lembor yang diduga berkaitan dengan paket tersebut.
Petugas selanjutnya mengamankan seorang anggota berinisial A serta menelusuri keterlibatan empat anggota lainnya berinisial I, W, S dan R.
Pemeriksaan lanjutan melalui tes urin dan tes darah menunjukkan tiga orang yakni A, R dan S dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Seluruh anggota yang diduga terlibat kemudian diserahkan ke Subdenpom Ende pada 22 April 2026. Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Denpom untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)










