Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Mabar Bidik 66% Pekerja yang Belum Terlindungi

Beritafajartimur.com (Labuan Bajo) – Momentum Hari Pelanggan Nasional menjadi pengingat bagi BPJS Ketenagakerjaan bahwa pelayanan tidak cukup berhenti ketika santunan atau manfaat diterima peserta. Perlindungan jaminan sosial, menurut BPJS Ketenagakerjaan, harus mampu memberi dampak lebih jauh: membantu pekerja dan keluarganya bangkit, tetap produktif, hingga mencapai kesejahteraan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Barat, Arief Wahyudhi, mengatakan Hari Pelanggan Nasional menjadi momentum untuk memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang proaktif, tulus, dan ramah kepada seluruh peserta.

Semangat yang diusung BPJS Ketenagakerjaan tahun ini, kata Arief, adalah terus proaktif melayani, memberdayakan peserta secara berkelanjutan, serta menciptakan nilai yang melampaui perlindungan jaminan sosial.

“Kami di BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang tulus dan ramah kepada seluruh peserta. Kami juga tidak berhenti hanya sampai manfaat itu diterima oleh peserta atau ahli waris,” ujar Arief, Jumat, (4/9/2026) di ruang kerjanya.

Menurutnya, peserta maupun ahli waris yang telah menerima manfaat perlu terus didorong agar mampu melanjutkan kehidupan dengan lebih baik. Santunan yang diterima, kata dia, diharapkan tidak hanya habis untuk memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara produktif.

“Harapan kami, mereka yang menerima manfaat bisa melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik dan memanfaatkan santunan yang diterima secara produktif. Dengan begitu, tujuan untuk menyejahterakan pekerja beserta keluarganya benar-benar bisa terwujud,” katanya.

Jadi Momentum Evaluasi Pelayanan

Bagi BPJS Ketenagakerjaan, Hari Pelanggan Nasional bukan sekadar perayaan seremonial. Momentum tersebut juga dimanfaatkan sebagai ruang refleksi untuk mengevaluasi perjalanan pelayanan yang telah dilakukan.

Arief mengatakan BPJS Ketenagakerjaan terus melihat berbagai kekurangan yang masih terjadi dalam pelayanan. Pada saat yang sama, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi peserta dan masyarakat untuk menyampaikan harapan, kritik, maupun masukan.

“Momentum ini menjadi sarana bagi kami untuk melihat kembali pelayanan yang telah dilakukan, mengevaluasi berbagai kekurangan, sekaligus mendengarkan harapan dan masukan dari peserta. Semua itu menjadi bahan untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan ke depan,” jelasnya.

Perbaikan pelayanan tersebut, menurut Arief, menjadi penting di tengah masih besarnya jumlah pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baru 34 Persen Angkatan Kerja Mabar Terlindungi

Khusus di Kabupaten Manggarai Barat, tantangan perluasan kepesertaan masih cukup besar.

Wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Labuan Bajo sendiri mencakup tiga kabupaten, yakni Manggarai Barat, Manggarai, dan Manggarai Timur. Dari sisi kepesertaan, Arief menyebut tingkat perlindungan pekerja di Kabupaten Manggarai Barat saat ini baru berada di kisaran 34 persen.

Jumlah tersebut dibandingkan dengan sekitar 114 ribu angkatan kerja di Manggarai Barat.

Artinya, masih terdapat sekitar 66 persen angkatan kerja yang belum terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian besar dari kelompok pekerja tersebut berada di sektor informal.

“Ini menjadi perhatian kami. Masih cukup besar pekerja yang belum mendapatkan perlindungan, terutama dari sektor informal,” ujar Arief.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu mendaftarkan diri sebagai peserta. Sasaran sosialisasi pun tidak hanya menyasar pekerja formal di perusahaan, tetapi juga para pekerja yang menggantungkan hidup dari sektor informal.

Pedagang, petani, nelayan, tukang ojek, hingga berbagai profesi informal lainnya didorong untuk mulai memikirkan perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi saat bekerja.

Tegaskan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Kehilangan Bansos

Di tengah upaya memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan masih menemukan adanya informasi yang dinilai keliru di tengah masyarakat.

Salah satunya adalah anggapan bahwa seseorang akan kehilangan bantuan sosial apabila terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Arief menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“Kami mengajak para pekerja untuk tidak takut dan tidak ragu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Masih ada isu di masyarakat yang menyebutkan seseorang akan kehilangan bantuan sosial apabila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami tegaskan, informasi itu tidak benar,” katanya.

Menurut Arief, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan yang disiapkan pemerintah untuk menghadapi berbagai risiko dalam dunia kerja.

Dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang. Di sisi lain, keluarga juga memiliki perlindungan ketika pencari nafkah mengalami risiko, seperti kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana ekonomi keluarga tidak langsung terguncang ketika pencari nafkah atau kepala keluarga mengalami risiko,” ungkapnya.

Ajak Pemda dan Perusahaan Perluas Perlindungan Pekerja Rentan

Untuk memperluas cakupan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat bekerja sendiri. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi salah satu strategi utama.

Arief mengatakan pihaknya terus mendorong pemerintah daerah agar memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui penganggaran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Selain itu, perusahaan juga didorong untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja.

“Kami juga terus mendorong kepatuhan perusahaan, termasuk dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan pelaporan data ketenagakerjaan,” katanya.

Pada akhirnya, kata Arief, tujuan BPJS Ketenagakerjaan hanya satu, yakni memastikan semakin banyak pekerja di Indonesia mendapatkan perlindungan sehingga kesejahteraan keluarga mereka dapat terjaga.

Sosialisasi hingga Desa Jadi Tantangan

Besarnya jumlah pekerja informal di Manggarai Barat membuat sosialisasi hingga ke tingkat akar rumput menjadi pekerjaan rumah tersendiri.

Arief mengakui masih terdapat keterbatasan dalam menjangkau seluruh masyarakat hingga ke desa-desa. Namun, pihaknya optimistis informasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dapat semakin luas melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

“Kami memahami bahwa masih ada keterbatasan untuk melakukan sosialisasi hingga ke seluruh desa. Tetapi kami optimistis dengan kerja sama yang baik bersama pemerintah daerah dan seluruh stakeholder, informasi ini bisa terus menjangkau masyarakat sampai ke tingkat desa,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh pekerja untuk mulai memikirkan perlindungan diri dan keluarganya.

“Risiko dalam bekerja bisa terjadi kapan saja. Dengan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, dampak dari risiko tersebut dapat diminimalkan, baik bagi pekerja maupun keluarganya,” katanya.

Tak Perlu Lagi Datang Pagi-pagi demi Nomor Antrean

Selain memperluas perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan juga terus melakukan inovasi dalam pelayanan. Salah satunya melalui penerapan sistem antrean online untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pelayanan, termasuk pengajuan klaim.

Arief mengatakan selama ini masih ada masyarakat yang beranggapan bahwa pengurusan klaim harus dimulai dengan datang pagi-pagi ke kantor cabang hanya untuk mengambil nomor antrean.

Kini, cara tersebut tidak lagi diperlukan.

“Peserta tidak perlu datang ke kantor hanya untuk mengambil nomor antrean. Nomor antrean sekarang bisa diambil dari mana saja, termasuk dari rumah,” ujarnya.

Masyarakat cukup melakukan pemindaian atau scan QR Code yang telah disediakan dan dipublikasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, peserta akan diarahkan ke sistem pelayanan untuk mengunggah dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengajuan klaim.

Setelah dokumen diunggah, peserta akan memperoleh nomor antrean sekaligus jadwal pelayanan.

Dengan sistem tersebut, peserta tidak perlu datang sejak pagi dan menunggu lama di kantor hanya untuk mendapatkan nomor antrean.

“Misalnya peserta mendapat jadwal pelayanan pukul 10.00, maka cukup datang ke kantor sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” jelas Arief.

Inovasi tersebut diharapkan membuat pelayanan menjadi lebih mudah, efisien, dan nyaman bagi masyarakat.

Santunan Didorong Jadi Modal Bangkit

Komitmen BPJS Ketenagakerjaan, menurut Arief, juga tidak berhenti pada pembayaran santunan.

Peserta maupun ahli waris yang menerima manfaat didorong agar tetap produktif dan memiliki peluang untuk melanjutkan kehidupan secara mandiri.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan berupaya membangun kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Tenaga Kerja, agar penerima manfaat maupun ahli waris dapat memperoleh kesempatan mengikuti pelatihan usaha.

Harapannya, santunan yang diterima tidak semata-mata digunakan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga dapat menjadi modal untuk membangun atau mengembangkan usaha.

“Kami ingin manfaat yang diterima itu bisa memberikan keberlanjutan. Karena itu, kami berupaya mendorong penerima manfaat maupun ahli waris untuk tetap produktif, termasuk melalui pelatihan-pelatihan usaha,” kata Arief.

Bagi BPJS Ketenagakerjaan, inilah makna perlindungan yang ingin terus diperluas. Bukan hanya hadir ketika risiko terjadi dan santunan disalurkan, tetapi juga ikut mendorong pekerja dan keluarganya agar memiliki kesempatan untuk bangkit dan melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.

“Pada prinsipnya, tujuan kami hanya satu, memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dan keluarganya dapat hidup lebih sejahtera,” pungkasnya.(BFT/LBJ/RED/Yoflan)

Pos terkait