Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di JJ Pet House Mencuat, Ijazah dan Gaji Mantan Karyawan Belum Dikembalikan

Beritafajartimur.com (Denpasar-Bali)  Dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan di JJ Pet House menjadi sorotan setelah seorang mantan karyawan berinisial K mengaku belum menerima kembali ijazah asli, gaji, serta dana yang sebelumnya ditahan perusahaan. Persoalan ini juga diwarnai dugaan pemotongan upah secara sepihak dan pembebanan kerugian toko dengan nilai yang mencapai jutaan rupiah.

Kasus tersebut kini mendapat pendampingan dari Kantor Hukum Yosep Primus Bana, S.H. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai prosedur yang berlaku.

K diketahui bekerja di JJ Pet House selama kurang lebih empat bulan, terhitung sejak Mei hingga September. Persoalan disebut bermula ketika dirinya melamar pekerjaan dan mendapat informasi mengenai kebijakan penahanan gaji serta ijazah asli sebagai bentuk jaminan.

Karena ijazah SMK miliknya belum diterbitkan, K menyerahkan ijazah SMP asli kepada pihak perusahaan. Menurut keterangan yang diterimanya, penahanan gaji diberlakukan untuk mengantisipasi kemungkinan kehilangan barang atau uang di toko.

Namun, K mengaku tidak memperoleh penjelasan sejak awal mengenai kewajiban karyawan mengganti kerugian atas barang rusak maupun produk yang mendekati masa kedaluwarsa.

“Dari awal saya tidak pernah diberi tahu bahwa barang yang sudah mendekati kedaluwarsa atau rusak harus ditanggung dan diganti oleh karyawan,” ungkap K.

Informasi mengenai kewajiban tersebut, menurut K, baru diketahui pada bulan kedua masa pelatihan, ketika dirinya hendak menandatangani kontrak kerja. Ia mengaku mendapat penjelasan dari seorang karyawan senior bahwa barang yang mendekati masa kedaluwarsa, termasuk yang masih memiliki rentang waktu satu hingga dua bulan, dapat dibebankan kepada karyawan.

Jam Kerja Panjang dan Beban Tugas Menjadi Sorotan

Selain persoalan hak upah, kondisi kerja yang dijalani K turut menjadi perhatian tim kuasa hukum. Selama bekerja, K mengaku harus menjalankan sejumlah fungsi sekaligus, mulai dari kasir hingga tenaga penjualan, serta menangani pekerjaan operasional lainnya.

Jam kerja yang dijalani disebut terkadang mencapai 14 jam dalam sehari.

Kuasa hukum Berto menyatakan bahwa kondisi tersebut akan dikaji lebih lanjut untuk menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

“Kadang-kadang sampai 14 jam. Kita juga bisa menduga ini, apakah masuk ke perbudakan atau apa. Kita nanti akan kaji lebih lanjut,” ujar Berto.

K juga mengaku sempat jatuh sakit akibat kondisi kerja yang dijalaninya. Ketika meminta izin untuk tidak masuk kerja, ia menyebut respons dari supervisor tidak sesuai harapannya karena izin mendadak dinilai tidak dapat diterima.

Situasi semakin berat ketika K harus menjalankan operasional toko seorang diri setelah rekan kerjanya menyelesaikan masa kontrak. Belum genap satu bulan menjalani kondisi tersebut, K akhirnya memutuskan untuk berhenti bekerja.

Gaji Dipotong, Tagihan Kerugian Membengkak

Persoalan kemudian berkembang ketika perusahaan melakukan pemeriksaan persediaan atau stock opname (SO). Dalam pemeriksaan pertama, disebut terdapat selisih senilai Rp4,1 juta.

K mengaku gajinya saat itu dipotong seluruhnya sehingga tidak menerima pembayaran upah. Dana gaji yang sebelumnya ditahan juga disebut belum dikembalikan.

Setelah K jatuh sakit dan berhenti bekerja, nilai tagihan yang dibebankan kepadanya dikabarkan meningkat menjadi Rp9,6 juta. Namun, menurut pihak kuasa hukum, rincian perhitungan serta dasar pembebanan nilai tersebut masih perlu diklarifikasi.

Hingga kini, berdasarkan keterangan K dan tim kuasa hukumnya, ijazah asli, hak upah, serta dana yang ditahan perusahaan belum diterima kembali.

Tim kuasa hukum juga menyoroti kedatangan pihak manajemen ke rumah K setelah dirinya pulang dalam kondisi sakit. Kedatangan tersebut disebut berkaitan dengan permintaan pengembalian dana sekitar Rp9 juta.

“Kita juga tidak tahu dana itu sebenarnya untuk keperluan apa. Kita belum mengetahui secara jelas posisi hukumnya, apakah bisa diduga masuk dalam kasus pemerasan atau apa. Nanti kita akan cek lebih jauh,” tegas Berto.

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran yang muncul dalam perkara ini perlu ditelaah berdasarkan bukti, kronologi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pihaknya belum menyimpulkan adanya tindak pidana tertentu sebelum melakukan kajian lebih lanjut.

Upaya Bipartit Ditempuh, Disnaker Jadi Langkah Berikutnya

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian perselisihan, tim kuasa hukum menyatakan telah mendatangi kantor pusat JJ Pet House di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, pada Jumat untuk menyerahkan surat perundingan bipartit pertama.

Pertemuan lanjutan direncanakan berlangsung pada Senin pukul 10.00 WITA. Namun, menurut keterangan tim kuasa hukum, upaya tersebut belum menghasilkan pertemuan dengan pihak manajemen.

Saat kembali mendatangi kantor pusat pada Senin, tim mengaku tidak menemukan pimpinan yang dapat ditemui. Setelah menunggu sekitar 30 menit tanpa memperoleh kejelasan, tim berupaya menyerahkan surat perundingan bipartit kedua.

Surat tersebut sempat ditolak. Setelah dilakukan konfirmasi kepada salah seorang perwakilan manajemen berinisial A, surat akhirnya diterima.

Berto berharap pihak perusahaan bersedia hadir dalam pertemuan yang direncanakan pada Kamis mendatang guna memberikan penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang dipermasalahkan kliennya.

“Kami berharap hari Kamis mereka memiliki niat baik untuk bertemu dan memberikan klarifikasi. Ada beberapa hal yang menjadi catatan kritis dan berpotensi melanggar hukum pidana, sehingga perlu kami kaji lebih jauh,” ujarnya.

Apabila perundingan kembali tidak terlaksana, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan penyelesaian melalui mekanisme tripartit dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Denpasar.

“Kalau hari Kamis mereka menolak lagi, tidak apa-apa, itu hak hukum mereka. Kami akan mengajukan secara resmi surat tripartit ke Disnaker Denpasar. Kami percaya klien kami bisa mendapatkan hak-haknya,” kata Berto.

Dorong Pekerja Berani Memperjuangkan Hak

Berto menegaskan bahwa pendampingan terhadap K tidak semata-mata bertujuan menyelesaikan persoalan individual, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi hukum bagi pekerja, khususnya di Bali.

Menurutnya, pekerja yang menghadapi persoalan di tempat kerja perlu mengetahui hak-haknya dan tidak takut mencari pendampingan hukum melalui jalur yang sesuai.

“Masyarakat Bali, terutama semeton Bali yang sedang bekerja, tidak usah takut ketika ada masalah di tempat kerja. Kami dari Kantor Hukum Yosep Primus Bana siap melakukan pendampingan hukum,” tutup Berto.

Hingga berita ini diviralkan, pokok persoalan yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi dari pihak JJ Pet House. Penjelasan perusahaan mengenai penahanan ijazah, pembayaran upah, dasar perhitungan kerugian, serta mekanisme pertanggungjawaban karyawan menjadi penting agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(BFT/DPS/RED/End)

Pos terkait