Rudenim Denpasar Pindahkan 10 WNA Pelanggar Keimigrasian dari Bali ke Kupang

Beritafajartimur.com (Badung-Bali) – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memindahkan 10 deteni warga negara asing (WNA) ke Rudenim Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pemindahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan fasilitas sekaligus menyesuaikan keterbatasan alokasi anggaran biaya makan deteni di Rudenim Denpasar.

Pemindahan antar satuan kerja tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan
Direktorat Jenderal Imigrasi dengan tetap memperhatikan aspek keamanan,
ketertiban, serta pemenuhan hak-hak dasar deteni. Setibanya di lokasi baru, proses penanganan lebih lanjut hingga upaya pendeportasian para deteni akan dilanjutkan oleh pihak Rudenim Kupang.

Per 14 Oktober 2026, Rudenim Denpasar menampung 35 deteni dari kapasitas total
80 orang, setelah sebelumnya pada akhir September 2026 sempat menyentuh
angka 46 deteni. Di sisi lain, alokasi anggaran biaya makan yang tersedia saat ini diperuntukkan bagi 30 orang. Melalui pemindahan 10 deteni ini, jumlah penghuni di Rudenim Denpasar kini menjadi 25 orang, sehingga berada di bawah ambang batas alokasi anggaran dan memastikan situasi di dalam fasilitas tetap aman serta
terkendali.

Para deteni yang dipindahkan terdiri atas 7 orang pelanggar batas izin tinggal
(overstay) dan 3 orang terkait gangguan keamanan dan ketertiban. Ketujuh deteni
overstay yakni ZF dan WR (Afghanistan); AAL, AMYL, dan YYL (Filipina); PM
(Uganda); serta ME (Turki). Sementara tiga deteni terkait gangguan kamtib yakni PP,
seorang pria warga negara Belarusia; KJ, seorang perempuan warga negara
Uganda; serta SMY, seorang pria warga negara Turki.

Ketiga deteni kasus gangguan keamanan tersebut memiliki rekam penanganan
khusus dari pihak berwenang. PP asal Belarusia ditindak usai membuat keributan di sebuah hotel kawasan Lovina pada akhir Januari 2026 karena menolak membayar
biaya perpanjangan menginap serta enggan membayar saat berbelanja di warung
sekitar. Sementara itu, KJ diamankan di Tabanan setelah masuk ke rumah warga
dalam kondisi linglung tanpa dokumen perjalanan, dan SMY diamankan tim Patroli
Keimigrasian di Canggu Point pada akhir April 2026 akibat keluhan warga atas
dugaannya menggelandang serta meminta-minta makanan dengan alibi kehilangan
barang berharga sejak awal tahun.

Proses pemindahan menuju Rudenim Kupang dilakukan dengan pengawalan ketat
oleh 21 petugas gabungan, terdiri atas 14 personel Rudenim Kupang, 6 personel
Rudenim Denpasar, dan 1 personel Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali. Sebelum
diberangkatkan, seluruh deteni telah melalui pemeriksaan administrasi dan
kesehatan guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan langkah pengelolaan terencana berdasarkan kebutuhan operasional dan
penataan kapasitas fasilitas.

“Pemindahan deteni antar-Rudenim merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan deteni yang dilakukan sesuai kebutuhan operasional. Dalam pelaksanaannya, kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, terkoordinasi, dan tetap memperhatikan aspek keamanan serta pemenuhan hak-hak dasar para deteni,” ujar Teguh.

Teguh menambahkan, sinergi antarsatuan kerja di lingkungan Ditjen Imigrasi terus
diperkuat agar penanganan administrasi keimigrasian serta proses pemulangan para
deteni ke negara asalnya dapat terus diupayakan secara efektif dan akuntabel oleh Rudenim tujuan. Pemindahan ini melengkapi rangkaian redistribusi deteni yang dilakukan Rudenim Denpasar sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya
memindahkan 1 WN Rusia-Israel ke Rudenim Jayapura pada 24 Februari, 1 WN
Aljazair ke Rudenim Jakarta pada 19 Mei, 3 deteni asal Moldova, Nigeria, dan
Estonia ke Rudenim Kupang pada 9 Juni, serta 2 deteni ke Rudenim Makassar pada
awal September.(BFT/BDG/RED/PerWakum)

Pos terkait