Sabu Masuk Taman Nasional Komodo, Nelayan di Pulau Komodo Ditangkap Bawa 16 Paket

Beritafajartimur.com (Labuan Bajo) — Peredaran narkotika jenis sabu diduga menyasar kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang nelayan berinisial IR alias Irwan (33) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat di kediamannya di Pulau Komodo.

Dari tangan IR, polisi mengamankan 16 paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 2,96 gram.

Selain paket diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya bong atau alat isap, pipet kaca, telepon genggam, uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi, serta sejumlah barang yang disebut digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat AKP Matheos A.D. Siok mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Pulau Komodo.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Pulau Komodo. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan intensif selama beberapa hari, tim Opsnal bergerak cepat melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Teos saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).

Ditangkap di Samping Rumah

Penangkapan terhadap IR berlangsung pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi kediaman IR di RT 007/RW 004, Desa Komodo, Kecamatan Komodo. Polisi kemudian mengamankan IR ketika berada di samping kanan rumahnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 16 paket klip berisi kristal yang diduga sabu. Polisi juga menemukan alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, termasuk alat isap yang dimodifikasi dari botol minuman bekas.

Menurut polisi, terdapat pula bungkusan permen yang diduga digunakan untuk menyamarkan atau menyembunyikan barang tersebut.

“Tersangka tidak dapat menghindar saat petugas menemukan 16 paket klip bening siap edar bersama barang bukti penyalahgunaan lainnya. Seluruh barang bukti langsung kami sita dan tersangka kami evakuasi ke Mako Polres Manggarai Barat malam itu juga,” kata Teos.

Sabu Disebut Dikirim dari Sape

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap IR, polisi menduga barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IW yang disebut berdomisili di Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Polisi menyebut IR memperoleh sabu tersebut dengan harga sekitar Rp700 ribu.
Barang itu kemudian diduga dikirim dari Sape menuju Pulau Komodo dengan memanfaatkan transportasi laut.

Menurut keterangan polisi, sabu tersebut dititipkan melalui perahu atau kapal taksi penyeberangan yang melayani rute Sape–Komodo.

“Modus operandi yang digunakan terbilang nekat. Sabu tersebut dikirim dari Sape dengan cara dititipkan pada perahu atau kapal taksi penyeberangan rute Sape–Komodo,” ujar Teos.

Polisi juga menyebut IR telah mengonsumsi narkotika sejak 2016 dan diduga turut mengedarkan sabu kepada warga di wilayah Pulau Komodo.
Keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan kepolisian dan nantinya akan diuji dalam proses hukum.

Urine Positif Metamfetamina

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap IR untuk memperkuat proses penyidikan. Tes urine yang dilakukan di Klinik Polres Manggarai Barat pada Senin (5/10/2026) menunjukkan IR positif mengandung Amphetamin dan Metamfetamin.

Sementara itu, sampel barang bukti dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Bali di Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan laboratorium pada Rabu (7/10/2026) menyatakan 16 paket barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamin, yang termasuk narkotika Golongan I.

Kepolisian kemudian menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 7 Oktober 2026.

“Status penanganan perkara telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 7 Oktober 2026. Tersangka IR saat ini telah menjalani penahanan resmi di Rutan Polres Manggarai Barat,” kata Teos.

Polisi Kejar Pemasok dari Bima

Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut. Sedikitnya empat orang saksi telah diperiksa dalam perkara ini.
Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan tahap pertama atau Mindik Tahap I sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Pengembangan diarahkan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika dari wilayah Sape, Bima, NTB.

“Kami tidak berhenti pada tersangka IR. Tim penyidik terus melakukan koordinasi dan pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika rute Sape–Komodo untuk memburu keberadaan Sdr. AI di Bima. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Manggarai Barat,” tegas Teos.

Atas perkara tersebut, IR dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum pidana yang disebut kepolisian berlaku dalam perkara tersebut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jalur distribusi narkotika dari Sape menuju Pulau Komodo.(BFT/LBJ/RED/Yoflan)

Pos terkait