Imigrasi Denpasar Amankan Tiga WNA terduga PSK dan Satu WNA Mengganggu Kamtibmas

Beritafajartimur.com (Denpasar) – Kantor Imigrasi Denpasar berhasil mengamankan 4 (empat) orang WNA dari hasil Patroli Keimigrasian yang dilaksanakan pada tanggal 28 -29 Oktober 2026. 3 (tiga) orang Warga Negara Asing berhasil diamankan berdasarkan hasil Patroli Siber setelah tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menemukan aktivitas prostitusi di wilayah Kota Denpasar. Sedangkan 1 (satu) Warga Negara Asing diamankan sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat.

Sebelum dilakukan pengamanan, Tim Inteldakim melakukan pemantauan awal terhadap informasi yang ditemukan pada sebuah situs web serta sebuah platform digital. Dari hasil pemantauan awal, tim menemukan sejumlah profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu.

Profil tersebut mencantumkan seorang WNA berkewarganegaraan Uganda dengan tarif USD 100, WNA Rusia dengan tarif
Rp13.700.000, dan WNA Nigeria dengan tarif Rp3.500.000.

Kegiatan penangkapan pertama dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026) di sebuah Villa yang berlokasi di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat, sebagai tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal
dan penawaran jasa seksual oleh sejumlah WNA. Pada pukul 19.00 WITA, petugas
melakukan klarifikasi terhadap seorang WNA asal Uganda berinisial JN (35).

Selanjutnya, pada pukul 21.00 WITA, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap seorang WNA asal Rusia berinisial AS (29). Pada pukul 22.30 WITA, petugas kembali melakukan penindakan terhadap seorang WNA asal Nigeria berinisial BDC (32).
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh, meminta keterangan dari para WNA yang bersangkutan, kemudian
mengamankan 3 (tiga) WNA tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kegiatan penangkapan keuda dilaksanakan pada tanggal Kamis (29/10/2026), tim
mengamankan 1 (satu) orang laki – laki WNA berinisial CYA (31) di sebuah rumah
dikawasan Jl. Gunung Lebah, Kota Denpasar. Setelah dilakukan pemeriksaan Dokumen Keimigrasian yang bersangkutan merupakan Warga Negara Ghana. Yang bersangkutan diamankan karena diduga telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meminta uang kepada masyarakat karena kehabisan uang. Oleh karena itu, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan bahwa,“ Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memastikan orang asing
mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat ” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan
bahwa,“ Kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Denpasar yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti informasi pada saat melakukan pengecekan lapanagan. Setiap Orang Asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujar Ramdhani.(*)

Pos terkait