Kejari Manggarai Barat Ingatkan 300 Pengelola Sekolah: Dana Revitalisasi Rawan Dikorupsi

Beritafajartimur.com (MANGGARAI BARAT)- Pengelolaan dana revitalisasi sekolah di Kabupaten Manggarai Barat menjadi perhatian Kejaksaan Negeri setempat. Sebanyak 300 kepala sekolah dan perwakilan satuan pendidikan penerima bantuan dikumpulkan untuk mengikuti sosialisasi mitigasi dan pencegahan tindak pidana korupsi, Senin, 2 November 2026.

Kejaksaan mengingatkan bahwa dana revitalisasi yang bersumber dari anggaran negara tidak boleh menjadi ruang bagi praktik penyimpangan. Mulai dari pungutan liar, permintaan jatah, penggelembungan harga atau mark-up, belanja fiktif, hingga pengurangan volume dan kualitas pekerjaan merupakan sejumlah modus yang harus dihindari.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, S.H., M.H., menegaskan bahwa dana revitalisasi sekolah merupakan amanah negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dalam kegiatan yang turut dihadiri Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, Penjabat Sekretaris Daerah, serta Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga tersebut, Yoanes meminta seluruh kepala satuan pendidikan menjalankan program sesuai ketentuan.

Ia juga mengingatkan para pengelola agar tidak tergoda oleh pihak-pihak yang menawarkan keuntungan pribadi ataupun meminta imbalan di luar ketentuan. Jika menemukan indikasi penyimpangan, mereka diminta tidak ragu melaporkannya kepada Kejaksaan.

251 Satuan Pendidikan Masuk Program Revitalisasi

Besarnya perhatian terhadap pengawasan program ini tidak terlepas dari jumlah satuan pendidikan yang terlibat.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, terdapat 251 satuan pendidikan di Manggarai Barat yang masuk dalam berbagai tahapan program revitalisasi. Jumlah itu terdiri atas 143 sekolah dasar (SD), 74 sekolah menengah pertama (SMP), dan 34 pendidikan anak usia dini (PAUD).

Dari total tersebut, sebanyak 49 sekolah memperoleh bantuan melalui skema reguler Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sementara satuan pendidikan lainnya mendapatkan bantuan melalui skema pendanaan penanganan dampak bencana.

Besarnya cakupan program tersebut membuat pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen administrasi. Kesesuaian antara perencanaan, penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, dan kondisi fisik bangunan di lapangan menjadi hal penting untuk memastikan bantuan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.

Kejaksaan Perkenalkan SI-PENDEKAR NTT

Untuk memperkuat pengawasan dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat turut memperkenalkan SI-PENDEKAR NTT.

Fasilitas digital yang diperkenalkan Kepala Seksi Intelijen Muhammad Ahega Wikantra, S.H., M.H., tersebut disediakan melalui Bidang Intelijen dan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Melalui sistem ini, pengelola program dapat memantau perkembangan pekerjaan, baik dari sisi fisik maupun keuangan. Fasilitas tersebut juga memungkinkan pengunggahan dokumentasi pekerjaan, penyampaian kendala di lapangan, serta pemantauan setiap tahapan pelaksanaan program.

Pemanfaatan SI-PENDEKAR NTT diharapkan membuat proses pengawasan lebih terbuka dan memudahkan identifikasi persoalan sebelum berkembang menjadi penyimpangan yang lebih serius.

Dalam pemaparannya, Muhammad Ahega juga menekankan pentingnya kesesuaian antara perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), realisasi pekerjaan, dan laporan pertanggungjawaban.

Menurut dia, laporan yang disampaikan pengelola harus menggambarkan kondisi faktual di lapangan. Artinya, dokumen pertanggungjawaban tidak boleh sekadar memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi harus sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kesalahan administrasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Namun, apabila suatu perbuatan memenuhi unsur pidana dan didukung alat bukti yang sah, pihak yang bertanggung jawab tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kualitas Bangunan Harus Lebih Penting dari Penyerapan Anggaran

Di balik program revitalisasi sekolah, terdapat kepentingan yang jauh lebih besar daripada sekadar pembangunan fisik dan penyerapan anggaran. Program tersebut berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan belajar dan keselamatan peserta didik.

Karena itu, keberhasilan revitalisasi semestinya tidak hanya diukur dari seberapa besar anggaran terserap atau seberapa cepat pekerjaan diselesaikan. Kualitas bangunan, kesesuaian spesifikasi, ketepatan penggunaan dana, serta manfaatnya bagi kegiatan belajar mengajar juga harus menjadi tolok ukur.

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pencegahan dan edukasi hukum guna mendukung pelaksanaan program pemerintah yang bersih dan berintegritas.

Pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut jelas: pengelola harus jujur sejak perencanaan, benar dalam pelaksanaan, transparan dalam pelaporan, dan bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran.

Sebab, setiap rupiah dana pendidikan semestinya menjadi investasi bagi masa depan generasi bangsa, bukan justru berubah menjadi keuntungan bagi kepentingan pribadi.(BFT/LBJ/RED/Yoflan)

Pos terkait