Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Sikapi Galian C, Aparat Pemerintah Harus Paham UU Pengelolaannya

beritafajar by beritafajar
21 Desember 2017
in Nasional & Internasional
0
Sikapi Galian C, Aparat Pemerintah Harus Paham UU Pengelolaannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

DENPASAR, Berita Fajar Timur.com- Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Provinsi Bali, Komang Gede Subudi meminta aparat pemerintah daerah membaca ulang Undang-Undangn (UU) Perlindungan Hidup.

“Upaya itu untuk menjaga lingkungan hidup dari aktivitas ilegal galian C khususnya di Karangasem apalagi telah menghiraukan himbauan PVMBG dengan adanya pantauan truk masih masuk jalur Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Agung,” kata Subudi di Denpasar, Rabu (20/12).

Ia mengatakan, perlindungan dan pengelolaan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Hal itu telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menimbang lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam dalam Pasal 28H UUD 1945.

Selain itu, diatur pula Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33, Pasal 41 dan Pasal 56 dalam UU No. 32 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, telah diatur setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) wajib memiliki Izin Lingkungan.

Untuk itu, peran masyarakat dibutuhkan untuk mengatur dan memberikan ruang dalam peran serta dalam perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup (PPLH).

Dengan demikian, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Izin Lingkungan.

“Keterlibatan masyarakat mendapatkan informasi mengenai usaha dan/atau kegiatan yang berdampak lingkungan,” ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta aparat berwenang meninjau kembali aktivitas galian C yang ada di Karangasem menegbai legalitasnya yang telah menjadi pemberitaan di publik bahkan menyebabkan kecemburuan sosial.

“Apabila hal tersebut tidak ditegakkan sesuai aturan maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk untuk kedepannya,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengkhawatirkan apabila yang membandel tidak ditindak tegas maka masyarakat yang sebelumnya mematuhi himbauan pemerintah akan ikut membandel.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dengan dikeluarkannya surat perintah dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap usaha pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang tidak berizin/ilegal di wilayah Karangasem sejak tanggal 13 November lalu.

Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bali No. 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 6 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Batuan.

Untuk itu, Satpol PP Bali mampu melakukan tugas baik dalam menjaga ketentraman dan ketertiban sesuai surat tugas pokok dan fungsi.

“Aparat tidak boleh mentolerir masyarakat yang menbandel melakukan kegiatan galian C,” harapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta petugas agar menindak sopir-sopir truk pengangkut galian C memasuki KRB bahkan mereka membawa pasir tidak sesuai standard.

BIPPLH sangat khawatir ada korban jiwa dalam musibah erupsi Aunung Agung ini.
Biasanya korban timbul dari ketidak patuhan masyarakat kepada himbauan pemerintah maupun ketidak tegasan aparat kepada yang membandel.

“Tidak ada korban jiwa saja pemberitaan seakan Pulau Bali secara keseluruhan luar biasa mencekamnya apalagi sampai ada korban jiwa sungguh kita tidak bisa bayangkan dampaknya. //don

Previous Post

Demi Kebutuhan TNI Kini, Panglima TNI Anulir Mutasi Yang Dilakukan Gatot Nurmantyo

Next Post

Pande Purwata : Posisi 3 Gianyar Di Porprov Lalu Sangat Realistis

beritafajar

beritafajar

Next Post
Pande Purwata : Posisi 3 Gianyar Di Porprov Lalu Sangat Realistis

Pande Purwata : Posisi 3 Gianyar Di Porprov Lalu Sangat Realistis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Sinergi Bersama Perumda Tirta Sewakadarma Kelola Sampah dari Hulu TP PKK Denpasar Perkuat Budidaya Maggot di Masyarakat

Sinergi Bersama Perumda Tirta Sewakadarma Kelola Sampah dari Hulu TP PKK Denpasar Perkuat Budidaya Maggot di Masyarakat

24 Juni 2026
Wawali Arya Wibawa Apresiasi Donor Darah Tirta Sewakadarma

Wawali Arya Wibawa Apresiasi Donor Darah Tirta Sewakadarma

24 Juni 2026
Teken Komitmen Bersama, Pemkot Denpasar Siap Dukung Program Sensus Ekonomi 2026

Teken Komitmen Bersama, Pemkot Denpasar Siap Dukung Program Sensus Ekonomi 2026

24 Juni 2026
Ny. Putri Koster Terima Kunjungan Istri Wamen Transmigrasi, Perkuat Dukungan untuk PKB dan UMKM Bali

Ny. Putri Koster Terima Kunjungan Istri Wamen Transmigrasi, Perkuat Dukungan untuk PKB dan UMKM Bali

24 Juni 2026

Recent News

Sinergi Bersama Perumda Tirta Sewakadarma Kelola Sampah dari Hulu TP PKK Denpasar Perkuat Budidaya Maggot di Masyarakat

Sinergi Bersama Perumda Tirta Sewakadarma Kelola Sampah dari Hulu TP PKK Denpasar Perkuat Budidaya Maggot di Masyarakat

24 Juni 2026
Wawali Arya Wibawa Apresiasi Donor Darah Tirta Sewakadarma

Wawali Arya Wibawa Apresiasi Donor Darah Tirta Sewakadarma

24 Juni 2026
Teken Komitmen Bersama, Pemkot Denpasar Siap Dukung Program Sensus Ekonomi 2026

Teken Komitmen Bersama, Pemkot Denpasar Siap Dukung Program Sensus Ekonomi 2026

24 Juni 2026
Ny. Putri Koster Terima Kunjungan Istri Wamen Transmigrasi, Perkuat Dukungan untuk PKB dan UMKM Bali

Ny. Putri Koster Terima Kunjungan Istri Wamen Transmigrasi, Perkuat Dukungan untuk PKB dan UMKM Bali

24 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur