Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Tim Cobra Polres Lumajang Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan

beritafajar by beritafajar
6 Februari 2019
in Nasional & Internasional
0
Tim Cobra Polres Lumajang Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Lumajang)
Tim Cobra Polres Lumajang bergerak cepat. Hanya dalam hitungan 12 jam, pelaku penganiayaan Matsun Hadi (51) yang sempat buron dari kejaran polisi berhasil ditangkap. Matsun menderita dengan luka bacok pada siku lengan kiri hingga dirawat di RSUD DR Haryoto Lumajang pada Rabu (5/2/2019).

Miskal (53), pelaku pembacokan korban merupakan pegawai perangkat Desa Sumberwuluh. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah Dila, warga Jln. Wijaya Kusuma, Kel. Ditotrunan, Kota Lumajang, Jawa Timur. Polisi juga menyita senjata tajam celurit dari tangan pelaku.

Menurut Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, kejadian penganiayaan korban terjadi akibat konflik horizontal pertambangan pasir di Dusun Kajar Kuning, Desa Sumberwuluh, Kec. Candipuro – Lumajang.

“Pelakunya sudah berhasil kami tangkap berikut alat yang digunakan berupa clurit,” ujar Arsal kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).

Setelah ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang, selanjutnya pelaku bersama barang bukti alat yang dipergunakan dibawah ke Satreskrim Polres Lumajang.

Arsal menjelaskan, kasus pembacokan ini diduga erat kaitannya dengan aktifitas pertambangan pasir di Lumajang. “Kami mengantisipasi jangan sampai kasus Salim Kancil terulang kembali. Alhamdulillah dalam tempo 12 jam pasca kejadian, pelaku yg sempat melarikan diri berhasil ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang,” ujar Arsal.

“Kepada pelaku yg diduga telah membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit, akan dilakukan penegakkan hukum maksimal,” sambungnya.

AKP Hasran Cobra selaku Kasat Reskrim Polres Lumajang menambahkan, penangkapan pelaku merupakan atensi dari Kapolres. “Instruksi Kapolres untuk segera menangkap pelakunya, kami jawab dengan menangkap Miskal hanya dalam tempo 12 jam. Senjata celurit yang digunakan juga sudah kami sita sebagai barang bukti yang akan di tampilkan nanti saat persidangan,” ujar Hasran.

Kronologis peristiwa tersebut berawal saat korban bermaksud untuk membantu membukakan portal dengan tujuan supaya dapat dilalui armada tambang pasir. Hal itu dilakukan korban karena malam sebelumnya antara masyarakat dan pemilik tambang sudah ada kesepakatan membuka jalan Dusun Kajarkuning untuk dilewati kendaraan truk pengangkut pasir dengan kompensasi masyarakat mendapatkan uang sebesar Rp10.000/rit yang akan dikirimkan melalui rekening masing-masing masyarakat.

Menurut keterangan korban Matsun, saat itu dirinya bertemu Dila di lokaai kejadian. Korban kemudian bercerita kepada Dila kalau ia dituduh oleh pelaku sebagai provokator yang menutup jalan kajar kuning untuk tidak dilewati kendaraan pengangkut pasir. Tak lama berselang, dari arah Timur datang pelaku Miskal mengendarai sepeda motor menuju ke arah korban yang saat itu menunjuk ke arah pelaku. Pelaku yang merasa tersinggung, langsung membacok korban dengan sajam celurit yang masih terbungkus koran.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Drt No.12 Tahun 1951
tentang membawa senjata tajam, diancam Pidana Penjara Paling lama 10 tahun. (Ferry Edyanto)

Previous Post

Lomba Jurnalistik Ramaikan TTMD Ke 104 Di Tembuku Bangli

Next Post

Tjandra Setiadji Kritik Menteri Kelautan dan Perikanan

beritafajar

beritafajar

Next Post
Tjandra Setiadji Kritik Menteri Kelautan dan Perikanan

Tjandra Setiadji Kritik Menteri Kelautan dan Perikanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Pangdam IX/Udayana Tinjau KDMP dan Jembatan Garuda di Jembrana

Pangdam IX/Udayana Tinjau KDMP dan Jembatan Garuda di Jembrana

9 April 2026
Lapas Banda Aceh ikuti Pengukuhan Satops Patnal yang digelar oleh Kanwil Ditjenpas Aceh

Lapas Banda Aceh ikuti Pengukuhan Satops Patnal yang digelar oleh Kanwil Ditjenpas Aceh

9 April 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan, Kasus Saling Lapor di Nias jadi Sorotan Publik

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan, Kasus Saling Lapor di Nias jadi Sorotan Publik

16 April 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

16 April 2026
Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

16 April 2026
Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

16 April 2026

Recent News

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan, Kasus Saling Lapor di Nias jadi Sorotan Publik

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan, Kasus Saling Lapor di Nias jadi Sorotan Publik

16 April 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

16 April 2026
Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

16 April 2026
Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

16 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur