Beritafajartimur.com (Kuta, Badung)
Sistem zonasi yang diterapkan pemerintah pusat saat ini memunculkan permasalahan dilapangan ketika diterapkan di sejumlah daerah. Di Badung misalnya, para orang tua mengeluhkan putra dan putrinya belum mendapatkan kepastian apa bisa melanjutkan pendidikan ke SMA dalam tahun ajaran baru 2019-2020.
Saat ini ada 46 siswa yang tidak mendapatkan sekolah di wilayah Tuban (Kuta Tengah) lantaran tidak masuk dalam wilayah zona seperti yang dipersyaratkan.
Jika mereka masuk ke SMA 2 Kuta Selatan, tidak memungkinkan karena bukan masuk wilayah zonasinya.
Hal tersebut diungkapkan tokoh masyarakat Kuta yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung Luh Gede Sri Mediastuti, SE., di kediamannya, Sabtu (6/7/2019).
Menurut Luhde, sapaan akrabnya dari Luh Gede Sri Mediastuti, SE., yang juga anggota DPRD Terpilih DPRD Kabupaten Badung dari Fraksi Partai Golkar ini, mengatakan,”untuk SMA/SMK memang bukan kewenangan Pemkab Badung tapi itu Provinsi. Tapi kami perduli dengan anak-anak di wilayah kami. Mereka harus bisa mendapatkan pendidikan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi harus menyediakan sekolah agar anak-anak di wilayah kami bisa masuk sekolah,” tegasnya.
Ia melanjutkan, “Untuk mendirikan sekolah dalam waktu dekat ini tentu tidak memungkinkan karena waktunya sudah sangat mepet dengan dimulainya proses belajar mengajar di tahun ajaran baru ini. Tentu kami mengharapkan Pemprov mencari solusi sesegera mungkin agar 46 orang anak-anak ini bisa melanjutkan pendidikannya di tahun ajaran baru ini,” harap Luhde.
Mengantisipasi hal tersebut, selain aturan zonasi perlu dievaluasi, tahun depan pemerintah kiranya membangun sekolah baru di wilayah Kuta Tengah untuk mengantisipasi hal tersebut.
“Ada tanah Pemprov sebanyak 22 are di belakang kuburan cina di jalan bypass yang bisa dipakai untuk membangun SMA Negeri 3 Kuta. Kalau ini disetujui Pemprov tentu masalah ini dapat teratasi di tahun ajaran mendatang,” ujarnya.
(Donny Parera)











