Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Agama, Sosial, Budaya, Organisasi

Pengesahan UU SDA: DPR dan Pemerintah Abaikan Putusan MK Dengan Tetap Libatkan Swasta

beritafajar by beritafajar
20 September 2019
in Agama, Sosial, Budaya, Organisasi, Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan
0
Pengesahan UU SDA: DPR dan Pemerintah Abaikan Putusan MK Dengan Tetap Libatkan Swasta
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Jakarta) Solidaritas Perempuan menyesalkan pengesahan Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA) yang terburu-buru dengan substansi yang bermasalah. Pada tanggal 17 September 2019, DPR melalui rapat paripurna akhirnya mengesahkan UU SDA dengan kehadiran yang memprihatinkan (sebanyak 274 anggota DPR absen). Penyebutan “sumber daya” dalam UU ini mencerminkan perspektif air sebagai komoditas dan fungsi sosial serta lingkungan hidup harus diselaraskan dengan fungsi ekonomi sehingga fokus pada pengaturan tentang pengusahaannya. Padahal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XII/2013 yang membatalkan UU Sumber Daya Air No. 7 Tahun 2004 telah menetapkan 6 prinsip dasar dalam pengaturan ekosistem air. Dan prinsip-prinsip ini yang kemudian “diakali” oleh Pemerintah dan DPR demi memfasilitasi kepentingan investasi dan swasta.

Hal ini terlihat nyata bagaimana tuntutan pihak swasta sangat diakomodir. Pertama, tidak ada ketentuan yang melarang secara tegas privatisasi air. Bahkan dimungkinkan partisipasi swasta dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan pendanaan prasarana dengan pola kerja sama pemerintah dengan swasta/public private partnership (PPP). Termasuk kerja sama dengan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang selama ini telah nyata menimbulkan konflik dan krisis air yang dialami oleh masyarakat. Kedua, demi meringankan pengusaha syarat pemberian izin penggunaan sumber daya air berupa penyisihan 10 persen laba usaha untuk konservasi SDA serta bank garansi pun dilonggarkan. Berbeda terbalik dengan pengusaha yang suaranya sangat diakomodir, suara masyarakat sipil justru dinegasikan. Dokumen yang sulit diakses dan tidak ada proses pelibatan yang substantif dari masyarakat sipil memperlihatkan keberpihakan Negara pada pengusaha semata.

Meskipun diatur bahwa pemberian izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat dan masih terdapat ketersediaan air, pengalaman Solidaritas Perempuan di akar rumput menunjukkan bahwa aturan tersebut akan sulit dipraktikkan. Perebutan sumber air antara masyarakat untuk kepentingan pribadi, rumah tangga dan pertaniannya dengan perusahaan untuk kepentingan dan aktivitas industrinya tidaklah terjadi di ruang yang netral/hampa. Melainkan ada relasi kuasa dan modal yang timpang sehingga masyarakat seringkali ada di posisi yang lemah seperti yang terjadi di wilayah Lhok Nga, Aceh. Dimana selama 35 tahun, pertambangan semen terus mengeruk dan menghancurkan kawasan karst serta menguasai sumber air masyarakat. Skema PPP juga merupakan skema yang terbukti gagal di banyak negara. Termasuk juga di Indonesia, saat privatisasi air Jakarta tidak mampu memenuhi kebutuhan air masyarakat, menimbulkan kerugian negara dan berakibat pelanggaran hak atas air.

Secara khusus, Solidaritas Perempuan juga memandang bahwa UU SDA yang disahkan buta gender dan mengabaikan fakta bahwa krisis air meningkatkan beban dan menimbulkan dampak berlapis bagi perempuan. Kesulitan mengakses air bersih selalu dirasakan lebih berat dan mendalam bagi perempuan karena peran gender yang dilekatkan pada perempuan menjadikan perempuan bertanggungjawab memenuhi kebutuhan air untuk keluarganya. UU SDA yang disahkan ini hanya akan melanggengkan pelanggaran hak atas air dan inkonstitusional. (BFT/JAK/SP)

Previous Post

Bupati Agas: Program KIAT Guru Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan Dasar

Next Post

Sukseskan TMMD Ke-106, Kodim 1619/Tabanan Gelar Sosialisasi Lomba Karya Jurnalistik Kepada Insan Media

beritafajar

beritafajar

Next Post
Sukseskan TMMD Ke-106, Kodim 1619/Tabanan Gelar Sosialisasi Lomba Karya Jurnalistik Kepada Insan Media

Sukseskan TMMD Ke-106, Kodim 1619/Tabanan Gelar Sosialisasi Lomba Karya Jurnalistik Kepada Insan Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Walkot Jaya Negara Pimpin Apel Hut Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran

Walkot Jaya Negara Pimpin Apel Hut Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran

7 Mei 2026
Wawali Arya Wibawa Buka Denpasar Education Festival 2026

Wawali Arya Wibawa Buka Denpasar Education Festival 2026

7 Mei 2026
Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

7 Mei 2026
Imigrasi Ngurah Rai Perkuat Sinergi Bersama Media Dorong Transparansi Informasi Publik

Imigrasi Ngurah Rai Perkuat Sinergi Bersama Media Dorong Transparansi Informasi Publik

6 Mei 2026

Recent News

Walkot Jaya Negara Pimpin Apel Hut Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran

Walkot Jaya Negara Pimpin Apel Hut Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran

7 Mei 2026
Wawali Arya Wibawa Buka Denpasar Education Festival 2026

Wawali Arya Wibawa Buka Denpasar Education Festival 2026

7 Mei 2026
Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

7 Mei 2026
Imigrasi Ngurah Rai Perkuat Sinergi Bersama Media Dorong Transparansi Informasi Publik

Imigrasi Ngurah Rai Perkuat Sinergi Bersama Media Dorong Transparansi Informasi Publik

6 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur