Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Selamatkan Sumber Air, Usut Tuntas Pelaku Pembakar Hutan Lok Pahar

beritafajar by beritafajar
9 Oktober 2019
in Nasional & Internasional
0
Selamatkan Sumber Air, Usut Tuntas Pelaku Pembakar Hutan Lok Pahar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Malang, Jatim) Persoalan hutan konservasi Lok Pahar yang ada di perbatasan kecamatan Poco Ranaka Timur dengan kecamatan Sambi Rampas Kabupaten Manggarai Timur (KMT) terus menerus mendapat sorotan.

Selain dari tokoh-tokoh yang ada di daerah, sorotan juga datang dari sejumlah mahasiswa yang ada di kota Malang, salah satunya Avelinus Ramli Okom.

Mahasiswa semester akhir dari fakultas Pertanian Unitri Malang yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum IKMMATIM (Ikatan Keluarga Mahasiswa Manggarai Timur Malang), Menurut Avelinis Ramli Okom, persoalan hutan konservasi Lok Pahar itu harus menjadi perhatian kita semua.

“Kita semua tau manfaat hutan itu sangat banyak diantaranya sebagai tempat bermukimnya keanekaragaman satwa, terpeliharanya ekosistem. Salah satunya yang terpenting adalah sebagai kawasan peresapan dan pemelihara sumber mata air bersih. Tetapi akibat ulah segelintir orang yang kurang paham akan fungsi hutan ditambah lagi rendahnya SDM yang melakukan pembakaran hutan  mengakibatkan lenyapnya hutan Lok Pahar. Akibatnya sumber air menjadi kering dan mati saat musim kemarau. Kondisi ini dipastikan akan membawa bencana saat musim hujan tiba nantinya,”sesalnya, saat ditemui media ini, Rabu (9/10).

Ditambahkan, ” Demi untuk menikmati hasil yang instan, namun mereka mengorbankan kepentingan bersama, bukan saja saat sekarang tapi anak cucu kita ke depan. Sangat disayangkan! Jika oknum yang melakukan pembakaran hutan itu berpikir untuk jangka panjang, tentunya ia tidak akan melakukan hal seperti itu, ” nilainya.

Avelinus, mengungkapkan persoalan hutan Lok Pahar yang terjadi saat ini semestinya pemerintah Kabupaten Manggarai Timur cepat tanggap. Sementara aparat kepolisian diminta mengungkap pelaku pembakaran hutan Lok Pahar dan menindak pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jika hutan Lok Pahar merupakan hutan konservasi, semestinya pemerintah melalui aparatnya segera bertindak dan menemukan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga menimbulkan efek jera bagi siapapun yang mencoba melakukan hal yang sama. Saya atas nama pribadi dan keluarga mahasiswa Manggarai Timur Malang menyerukan kepada pemerintah Kabupaten Manggarai Timur untuk sesegera mungkin menangani kasus ini demi kepentingan bersama pada masa kini, dan yang akan datang,” harap Avelinus.

Tak hanya itu, pemerintah bersama masyarakat setempat berkewajiban untuk merehabilitasi (menata kembali) kawasan hutan Lok Pahar sebagai hutan lindung yang memiliki peran penting dalam memelihara ekosistem dan sebagai kawasan sumber air untuk beberapa desa di Poco Ranaka Tmur dan beberapa desa di Sambi Rampas,” ungkap Avelinus.

Dijelaskan, fungsi dan defenisi hutan dalam undang-undang tentang kehutanan dikatakan bahwa,
“Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Hutan konservasi didefinisikan sebagai kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya,” jelasnya.

Lebih jauh menurut Avelinus, “ada tiga tujuan utama dalam kegiatan konservasi yaitu perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan. Hutan konservasi sebagai perlindungan, artinya berupaya melindungi peranan keanekaragaman hayati sebagai sistem penyangga kehidupan. Hutan konservasi sebagai pelestarian, artinya melestarikan keanekaragaman hayati yang ada dan mencegahnya dari kepunahan. Sedangkan hutan konservasi sebagai pemanfaatan, artinya memanfaatkan dengan bijaksana dan bertanggungjawab keanekaragaman hayati yang telah ada,” paparnya.

Selain itu, kata Avelinus, Undang-undang yang dsahkan oleh Presiden RI kedua Soeharto tersebut didalamnya terdapat 14 Bab dan 45 Pasal.
“Payung hukum yang mengatur segala kegiatan pada Hutan Konservasi di Indonesia sungguh sangat jelas dimana tertera dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan yang mengatur tentang perlindungan, pemanfaatan, pelestarian, serta peran masyarakat, kawasan-kawasan konservasi, dan ketentuan pidana. Kerena Negara kita adalah Negara hukum, maka segala sesuatu yang harus dilakukan akan melewati jalur-jalur hukum termasuk didalamnya adalah tindakan apatis atau intoleran yang terjadi di kawasan hutan Lok Pahar ini,” ungkapnya.

Pada bagian akhir wawancara, Avelinus mengharapkan bahwa Pemkab Manggarai Timur dan pihak berwajib harus mampu mengusut tuntas atas persoalan tersebut.

“Sekali lagi, saya juga ingin menyadarkan pemerintah daerah agar segera mengusut tuntas kejadian ini. Terutama pihak berwajib yang menangani hutan konservasi Lok Pahar.  Hukumlah pelakunya setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penyelesaiannya juga tidak bertele-tele, sebab masyarakat membutuhkan tindakan nyata dari pemerintah,” tutupnya. (BFT/MAL/RIF)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Previous Post

Kodim Jembrana Gelar Penyuluhan P4GN dan Tes Urine

Next Post

Buzzer atau Bussyet

beritafajar

beritafajar

Next Post
Buzzer atau Bussyet

Buzzer atau Bussyet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

1 Juli 2026
Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

1 Juli 2026
Wujudkan Bali Mandiri Energi, Pemprov Bali Dukung Proyek Percontohan Energi Arus Laut di Nusa Penida

Wujudkan Bali Mandiri Energi, Pemprov Bali Dukung Proyek Percontohan Energi Arus Laut di Nusa Penida

1 Juli 2026
Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

1 Juli 2026

Recent News

Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

1 Juli 2026
Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

1 Juli 2026
Wujudkan Bali Mandiri Energi, Pemprov Bali Dukung Proyek Percontohan Energi Arus Laut di Nusa Penida

Wujudkan Bali Mandiri Energi, Pemprov Bali Dukung Proyek Percontohan Energi Arus Laut di Nusa Penida

1 Juli 2026
Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

1 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur