Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kesal Dibodohi, Penyanding Timur Gudang Mikol Siap Cabut Tanda Tangan

beritafajar by beritafajar
26 November 2019
in Hukum & Kriminal
0
Kesal Dibodohi, Penyanding Timur Gudang Mikol Siap Cabut Tanda Tangan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar)
Polemik kasus pembangunan gudang minuman beralkohol (mikol) yang belum mengantongi izin membangun (IMB) di Jl. Sunia Negara, Banjar Sakah, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel) terus bergulir. Bahkan pasca divonis bersalah Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan investor, satu-persatu fakta lainnya mulai bermunculan.

Sebelumnya, kuasa hukum pihak pemodal mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi tanda tangan persetujuan dari penyanding sisi timur. Namun belakangan terungkap, Wayan Suardika selaku penyanding sisi timur merasa telah dibohongi lantaran apa yang dilakukan pihak pemodal tidak sesuai dengan yang diharapkan, yakni tinggi bangunan hanya 2 lantai, faktanya dikatakan bangunan berdiri 3 lantai.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa di dalam surat ia tandatangani, tidak dicantumkan tinggi dan jarak bangunan dari batas tanah alias kosong. “Saya kecewa, bangunan tidak sesuai apa diharapkan. Dan merasa dibodohi. Saat itu tanda tangan hanya blangko kosong,” ungkap I Wayan Suardika, Selasa (26/11).

Ia juga menyesalkan adanya pelaporan pemilik modal ke Polisi. Hal itu menurutnya telah menyinggung perasaan warga. Karena itu, pihaknya berencana akan mencabut atau membatalkan tanda tangan yang sudah dibuat. “Yang bikin saya sangat kecewa mereka (pihak pemodal, red) melaporkan pecalang dan beberapa warga kami ke Polisi,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi di tempat terpisah, kuasa hukum pemodal Kadek Arta mengakui terkait permintaan penyanding sebelah timur. Pihaknya mengatakan bahwa benar, Wayan Suardika meminta tinggi bangunan hanya 2 lantai.

Namun ia beralasan mengabaikan permintaan itu karena mengacu pada Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang memperbolehkan tinggi bangunan maksimum 15 meter. “Tentang ketinggian yang dipermasalahkan itu yang diminta dua lantai, sedangkan kita kan bangunan tiga lantai. Tapi menurut SKRK disana diperbolehkan, maksimalnya itu 15 meter,” ujar Kadek Arta.

Disinggung terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan pihaknya ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar, ia mengatakan saat ini statusnya sudah dinaikan menjadi LP (Laporan Polisi). “Proses hukum yang sebelumnya kita lakukan Dumas, sudah naik tingkatnya menjadi LP, kita nunggu itu aja, apa yang terjadi nanti,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kadek Arta menjelaskan bawa Dumas yang dibuat pihaknya atas dasar tindakan yang dilakukan pihak pecalang menutup pekerjaan pembangunan gedung tersebut, dengan alasan bahwa penutupan itu bukan kewenangan dari pecalang namun kewenangan Satpol PP. “Dasarnya itu penutupan oleh pecalang, saya dapat info pasalnya yang akan dikenakan itu 355, yaitu perbuatan tidak menyenangkan,” katanya.

Perlu diketahui dalam persidangan tipiring tersebut di atas, Hakim PN Denpasar, Angeliky H. Day SH., MH., yang memimpin persidangan tersebut mengatakan di dalam persidangan sama sekali tidak terungkap bahwa warga telah melakukan unsur menghalang-halangi proses pengurusan izin oleh pihak pemilik modal.

Begitu juga terkait Dumas yang dibuat pihak pemilik modal yang dikatakan kini sudah naik menjadi LP, salah satu sumber terpercaya dari PN Denpasar mengatakan agar pihak Kepolisian berhati-hati. “Disini Polisi juga harus hati-hati, semuanya harus ada alasan yang jelas. Sepatutnya polisi harus mendamaikan apalagi terkait waga. Nanti keputusan di sini (vonis tipiring PN Denpasar, red) juga akan bisa digunakan sebagai dasar, ” terang sumber terpercaya.(BFT/DPS/Tim)

Previous Post

Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya ASEAN dan Korea Rancang Kerja Sama 30 Tahun ke Depan

Next Post

Kodim Tabanan Panen Jagung Sawah Demplot

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kodim Tabanan Panen Jagung Sawah Demplot

Kodim Tabanan Panen Jagung Sawah Demplot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan

Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan

19 Mei 2026
Sanggar Gita Bandana Praja Denpasar Pastikan Kesiapan Tampil di Ajang PKB XLVIII

Sanggar Gita Bandana Praja Denpasar Pastikan Kesiapan Tampil di Ajang PKB XLVIII

19 Mei 2026
Wali Kota Jaya Negara Terima Kunjungan KKP Sespimmen Polri

Wali Kota Jaya Negara Terima Kunjungan KKP Sespimmen Polri

19 Mei 2026
Gubernur Koster Dukung Gateball Bali Naik Kelas, Targetkan Turnamen Internasional Lewat Gubernur Cup

Gubernur Koster Dukung Gateball Bali Naik Kelas, Targetkan Turnamen Internasional Lewat Gubernur Cup

19 Mei 2026

Recent News

Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan

Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan

19 Mei 2026
Sanggar Gita Bandana Praja Denpasar Pastikan Kesiapan Tampil di Ajang PKB XLVIII

Sanggar Gita Bandana Praja Denpasar Pastikan Kesiapan Tampil di Ajang PKB XLVIII

19 Mei 2026
Wali Kota Jaya Negara Terima Kunjungan KKP Sespimmen Polri

Wali Kota Jaya Negara Terima Kunjungan KKP Sespimmen Polri

19 Mei 2026
Gubernur Koster Dukung Gateball Bali Naik Kelas, Targetkan Turnamen Internasional Lewat Gubernur Cup

Gubernur Koster Dukung Gateball Bali Naik Kelas, Targetkan Turnamen Internasional Lewat Gubernur Cup

19 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur