Beritafajartimur.com (Bangli, Bali)- Perilaku santun dalam bermedia sosial adalah salah satu hal yang cukup langka dewasa ini. Kecenderungan netizen dalam berbahasa kurang santun ketika mengkomentari suatu pokok bahasan, berita, ulasan, dan atau sebuah penyampaian entah dari public figure/Tokoh masyarakat/Selebritis dan orang orang yang dianggap berpengaruh di dunia atau di suatu negara.
Atau ketika menanggapi suatu pemberitaan yang miring atau menyudutkan seseorang atau suatu hal tertentu. Kecendrungan menggunakan bahasa yang kurang santun tersebut terpengaruh dari budaya asing yang tidak difilter dulu, tapi langsung dijadikan standarisasi berkomunikasi agar gaul atau keren kedengarannya bagi pengguna media sosial. Karena itu, Pemerintah dan aparat Kepolisian melakukan upaya upaya preventif dengan mengadakan Sosialisasi, Seminar, Bimbingan Penyuluhan hingga mengadakan acara Focus Group Discussion/Grup Diskusi sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya penyebaran ujaran ujaran kebencian beriupa Bahasa bahasa kurang santun di Media Sosial, Penyebaran berita Hoax, paham Radikal dan kekerasan terhadap wanita/anak di lingkungan Sekolah.
Antisipasi terhadap hal itu, Direktorat Binmas Polda Bali, bertempat di Gedung Rupatama Polres Bangli Kabupaten telah menyelenggarakan kembali kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Sabtu, (15/02/2020).
Dalam kegiatan FGD ini dihadiri oleh Kepala Sub Direktorat Pembinaan Ketertiban Sosial (Kasubdit Bintibsos) AKBP. Drs. Moh. Asharianto, M.M., yang mewakili Direktur Binmas Polda Bali dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2 TP2A), turut hadir pula 3 (tiga) orang
Nara sumber yaitu I Wayan Abyong, S.St. M.Kom., dari Departemen Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bangli, Dr.Bagus Surya Kusumadewa Sp.KJ.
Rumah Sakit Jiwa Bangli, IPDA. Putu Sudiadi, S.H. Kanit 4 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Res Krim Res Bangli sedangkan peserta FGD dari perwakikan Siswa SMA Negeri 1 Bangli berjumlah 20 orang, SMK Negeri 1 Bangli berjumlah 10 orang, Perwakilan Saka Bhayangkara berjumlah 5 orang, Polres Bangli, Perwakilan Guru Bimbingan Konseling, perwakilan Komite, Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak dari LSM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Kasat Binmas Res Bangli AKP. I Wayan Sudha dan perwakilan Bhabinkamtibmas, Sebagai moderator adalah KOMPOL. Anwar Sasmito, S.H., M.H., Kepala Seksi Bimbingan Pemuda, Anak Anak dan Wanita (Kasi Binpenakta) Sub Direktorat Pembinaan Ketertiban Sosial (Subditbintibsos) Ditbinmas Polda Bali, total para Audiens atau peserta yang hadir sebanyak 70 orang.
Dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini Direktur Binmas Polda Bali yang dibacakan oleh Kepala Sub Direktorat Pembinaan Ketertiban Sosial (Kasubdit Bintibsos) AKBP. Drs. Moh. Asharianto, M.M.,mengatakan,”ijinkan kami terlebih dahulu mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga masih diberikan nafas kehidupan dan kesehatan bagi kita semua untuk bisa mengikuti kegiatan ini. Juga ucapan terima kasih atas kehadiran para Narasumber, Para Stake Holder, para Tokoh Masyarakat dan Audiens yang hadir pada saat ini memenuhi undangan kami untuk duduk bersama berbincang dan membahas serta mencari solusi atas masalah yang akan kita bahas dalam Focus Group Discussion (FGD) ini. Dimana tujuan dari diskusi ini untuk mengingatkan para Generasi Millenial agar cerdas (Smart) dalam bermedia sosial. Sehingga bisa menangkal faham radikal dan kekerasan dalam menyikapi permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat. Dan terhindar dari tindakan kekerasan yang diakibatkan oleh dampak negatif penggunaan Media Sosial yang kita bisa akses dengan mudah melalui penyajian bermacam ragam informasi yang menarik tapi belum tentu semuanya benar dan sesuai dengan adat istiadat kita sebagai Bangsa Indonesia. Sehingga kita perlu memfilter dan memilah informasi tersebut sehingga tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi dampak buruknya”, tegasnya.
Dalam Sambutannya Narasumber I Wayan Abyong, S.St. M.Kom., dari Departemen Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bangli, pada intinya menyampaikan bahwa “terkait informasi dan penerima informasi membutuhkan pengertian dan pemahaman. Kalau zaman dulu seperti Kentongan, surat dan lain-lain. Dan kini sudah ada Media Sosial, semua sudah ada dalam genggaman kita, dan ada aplikasinya. Kini komunikasi sekarang cukup lewat Media Sosial, mengerjakan soal Tugas Sekolah sekarang ini bisa lewat Google saja, namun sering disalahgunakan,” terangnya.
Ditambahkan Wayan bahwa “saat ini terkait kekerasan terhadap wanita dan anak-anak, hendaknya dapat dipahami oleh siswa dan manfaatkan Media sosial tersebut dengan sebaik-baiknya. Konten-konten yang tidak baik hendaknya jangan dishare. Gunakan Media sosial untuk edukasi, serta apabila menemukan kekerasan hendaknya dilaporkan kepada Polri. Jadi intinya Saring dahulu sebelum di Share”, tegasnya.
Narasumber Dari Dr.Bagus Surya Kusumadewa Sp.KJ.
Rumah Sakit Jiwa Bangli, menyampaikan bahwa “Penggunaan Media sosial/ HP tersebut sebenarnya baik namun sering disalahgunakan menjadi tidak baik. Maka perlu kita bijak didalam penggunaannya. Dampak buruk adiksi Internet seperti masalah kesehatan contohnya obesitas karena kurangnya beraktifitas dan gangguan tidur. Masalah Kesehatan Mental seperti depresi, Sifat yang tempramental, Masalah perilaku seperti penggunaan zat, jarang masuk sekolah, ide atau percobaan bunuh diri. Oleh karena itu perlunya orang tua selalu mengontrol penggunaan internet atau Media Sosial anak agar berdaya guna dan memiliki asas manfaat dalam kehidupan. Hendaknya perlu juga keterlibatan keluarga yang lainnya dalam memperhatikan, mengawasi anak-anak usia dini dan anak remaja agar tidak mudah kebablasan dan terpengaruh secara langsung pada konten konten atau aplikasi yang berbau pornografi, kekerasan seksual dan ujaran ujaran kebencian serta berita berita Hoax/Bohong,” terangnya.
Dilain pihak, Penyampaian Materi dari IPDA. Putu Sudiadi, S.H. Kanit 4 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Res Krim Res Bangli, menurutnya, “perlu pemahaman semua pihak terutama kita Warga Negara Republik Indonesia yang masih cukup sadar akan negara kita sebagai Negara Hukum, dimana pelanggaran tindak pidana terkait Perlindungan Anak dan Perempuan sudah jelas diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak dan KUHP sehingga merupakan payung hukum dan pelindung bagi anak anak, dan perempuan di Indonesia. Sehingga para pelaku kriminal diharapkan jangan mencoba melakukan perbuatan pidana yang nantinya akan bermuara pada proses penegakkan hukum dan akan berhadapan dengan kami para Penyidik Unit PPA”, tegasnya,
Ditambahkan Perwira Pertama dengan pangkat Satu Balok di Pundak ini bahwa “dalam komunikasi di era modern ini saya mengharapkan kepada para siswa/ siswi untuk tidak membohongi orang tua. Ketika para siswa/siswi bersosialisasi dengan orang lain juga sudah diatur oleh Negara. Apabila ada hal-hal yang tidak baik di Media sosial/HP hendaknya jangan dilihat/ disalahgunakan, Kepada anak perempuan jangan mempergunakan pakaian yang seksi sehingga mengundang para pelaku kejahatan untuk datang mengintai, bertutur kata baiklah dan prilaku yang tidak baik jangan diikuti”, tutupnya.(BFT/BAG/Hms)











