Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hakim PN Tangerang Dipolisikan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

beritafajar by beritafajar
31 Maret 2020
in Hukum & Kriminal
0
Hakim PN Tangerang Dipolisikan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Jakarta)
MI, oknum Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dengan terdakwa DW, hari ini, Selasa (31/3/2020) dilaporkan ke polisi oleh pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP ke SPK Polda Metro Jaya. MI dipolisikan dengan Laporan Polisi No: LP / 2065 / III / YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 31 Maret 2020 atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai hakim dalam sidang perkara 454/PidB/2019/ PN Tang. 

Ihwal kasusnya terjadi saat digelar persidangan dengan teleconfrence di Pengadilan Negeri Tangerang. DW yang menjadi terdakwa dalam sidang itu menyampaikan ungkapan kepada majelis hakim bahwa dirinya tengah mengalami sakit hypertensi kronis. Kepada Majelis Hakim, penasihat hukum Alvin Lim menyarakan agar kliennya tersebut dibawa ke dokter untuk memastikan kesehatannya.

“Terdakwa bilang sakit dan diperiksa dokter rutan tensi 170/100, kami keberatan sidang dilanjutkan karena kondisi terdakwa dalam keadaan sakit. Kami minta agar DW dibawa ke dokter, tapi hakim MI malah berlagak kayak dokter, bilang “minum Amlodipine saja”. Memangnya Hakim Ketua punya ijin praktek dokter? Karena Amlodipine itu masuk golongan obat keras jadi harus dengan resep dokter,” ujar Alvin Lim kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/3/2020).

Atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, pengacara Alvin Lim yang dikenal vokal memperjuangkan keadilan ini itu berharap ada efek jera agar para hakim tidak sembarangan menjalankan tugasnya.

“Sebagai wakil Tuhan, hakim memiliki tanggung jawab besar. Nyawa manusia masa diabaikan,” tegasnya.

“Padahal, sebelumnya penasihat hukum terdakwa sudah memberikan riwayat kesehatan kliennya lengkap hasil lab dan resume medis dokter yang menyatakan bahwa DW ada sakit hypertensi kronis,” tambah Tandry Laksana, Advokat LQ Indonesia Lawfirm.

Alvin Lim berharap semua aparat penegak hukum tidak boleh menegakkan proses hukum dengan cara-cara melawan hukum. “Hormati hak asasi manusia, karena terdakwa belum tentu bersalah. Buktinya belum lama ada empat terdakwa judi online yang kami tangani, dibebaskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara,” bebernya.

Ia berharap terhadap kasus yang sedang ditanganinya asas praduga tak bersalah dikedepankan. “Apalagi kasus DW ini adalah kasus perdata yang diplintir,” ucap Alvin.

Menurutnya, DW adalah korban penipuan yang dipidanakan oleh PT Menjangan Sakti sebagai pelapor. “Ada apa gerangan hakim kok ngotot menyidangkan terdakwa yang baru keluar penetapn dan masih lama masa penahanan hingga di masa virus Corona dipaksa sidang dua kali dalam seminggu? Apakah ada konflik kepentingan atau pesan sponsor dari pelapor?” ujarnya dengan heran.

Seharusnya, lanjut Alvin, hakim menjalankan profesinya secara profesional sesuai kode etik yang ada dan wajib adil dan netral. “Yang saya laporkan oknum bukan institusinya. Oknum ini mencoreng marwah pengadilan dan nilai keadilan,” tukasnya.

Dalam dunia hukum, laporan Pasal 421 sangat jarang digunakan dan jarang pula pengacara berani menggunakan pasal ini untuk mempidanakan aparat penegak hukum lainnya. LQ Indonesia Lawfirm memang dikenal sering membuat gebrakan dan tidak gentar membela keadilan walau yang dilawan adalah aparat penegak hukum lainnya. “Aparat hukum wajib memenuhi ketentuan sesuai hukum. Tidak boleh sesuka hatinya,” pungkasnya. (BFT/JAK/Fer)

Previous Post

Cegah Korban Covid-19, Total Lockdown Perlu Diterapkan

Next Post

Pemkab Gianyar Bersama Aparat TNI-Polri Spraying Disinfektan Wilayah Kota Gianyar

beritafajar

beritafajar

Next Post
Pemkab Gianyar Bersama Aparat TNI-Polri Spraying Disinfektan Wilayah Kota Gianyar

Pemkab Gianyar Bersama Aparat TNI-Polri Spraying Disinfektan Wilayah Kota Gianyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
AMPP Berunjuk Rasa di Mabes Polri, Tolak Banding dan Tuntut Proses Pidana Dedi Kurniawan

AMPP Berunjuk Rasa di Mabes Polri, Tolak Banding dan Tuntut Proses Pidana Dedi Kurniawan

27 Mei 2026
Ungkap Peredaran Narkoba di Phantom KTV PC Himmah Kota Medan Apresiasi Kapolrestabes

Ungkap Peredaran Narkoba di Phantom KTV PC Himmah Kota Medan Apresiasi Kapolrestabes

27 Mei 2026
Sapa Siswa-siswi SD 9 Kesiman, Ny. Sagung Antari Jaya Negara Sampaikan Literasi Soal Pemilahan Sampah

Sapa Siswa-siswi SD 9 Kesiman, Ny. Sagung Antari Jaya Negara Sampaikan Literasi Soal Pemilahan Sampah

27 Mei 2026
Disdikpora Bersama Stakeholder Tandatangani Komitmen Bersama SPMB Tahun 2026

Disdikpora Bersama Stakeholder Tandatangani Komitmen Bersama SPMB Tahun 2026

27 Mei 2026

Recent News

AMPP Berunjuk Rasa di Mabes Polri, Tolak Banding dan Tuntut Proses Pidana Dedi Kurniawan

AMPP Berunjuk Rasa di Mabes Polri, Tolak Banding dan Tuntut Proses Pidana Dedi Kurniawan

27 Mei 2026
Ungkap Peredaran Narkoba di Phantom KTV PC Himmah Kota Medan Apresiasi Kapolrestabes

Ungkap Peredaran Narkoba di Phantom KTV PC Himmah Kota Medan Apresiasi Kapolrestabes

27 Mei 2026
Sapa Siswa-siswi SD 9 Kesiman, Ny. Sagung Antari Jaya Negara Sampaikan Literasi Soal Pemilahan Sampah

Sapa Siswa-siswi SD 9 Kesiman, Ny. Sagung Antari Jaya Negara Sampaikan Literasi Soal Pemilahan Sampah

27 Mei 2026
Disdikpora Bersama Stakeholder Tandatangani Komitmen Bersama SPMB Tahun 2026

Disdikpora Bersama Stakeholder Tandatangani Komitmen Bersama SPMB Tahun 2026

27 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur