Beritafajartimur.com (Bangli-BALI)
Tim Gabungan Kembali menindak dua orang pelanggar Protokol Kesehatan saat melaksanakan Operasi Yustisi yang di gelar di Jalan Nusantara Bangli, Minggu (4/10).
Operasi Yustisi ini dilaksanakan dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait peanggaran protokol Kesehatan sesuai dengan peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bangli nomor 39 tahun 2020 serta implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020.
Operai yang dipimpin Wakapolsek Bangli ini berhasil menindak belasan pelanggar dengan sangsi phisik berupa push up maupun sangsi sosial berupa melakukan pembersihan.
Saat ditemui Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K.,M.I.K mengatakan sangsi yang diberikan bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat agar selalu menggunakan masker agar terhindar dari penyebaran virus Corona.
Selain itu Mantan Kapolres Mappi ini juga tetap menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap mentaati protocol Kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
“Ingat cuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker saat keluar rumah sehingga tidak terpapar virus covid-19,” tandasnya. (BFT/BAG/Sul)











