Beritafajartimur.com (Labuan Bajo, NTT) Ratusan warga Transmigrasi Lokal (Translok), Desa Macang Tanggar, Kecamatan komodo, Manggarai Barat siap mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikan koordinator gerakan, Saverinus Suryanto pada, Rabu, 14 Oktober 2020 di Labuan Bajo.
Rio, begitu ia disapa, menjelaskan bahwa warga Translok ini ingin mengadukan persoalan yang sedang mereka hadapi ke Kejari Mabar soal sertifikat lahan pekarangan dan lahan usaha I (LU I) bagi 65 warga yang belum mendapatkan sertifikat atas tanah mereka. Dia menambahkan, selain 65 sertifikat LU I, warga juga meminta agar sertifikat LU II sebanyak 200 Ha agar segera dibagikan oleh Pemda Mabar. “200 sertifikat itu mengendap di kantor Disnakertrans Mabar. Kami juga tidak paham kenapa sampai sertifikat ini tidak dibagikan kepada 200 KK warga Transmigrasi. Kami menduga jangan jangan ada pengalihan hak atas tanah yang telah menjadi hak kami,” ujar Rio.
Lebi lanjut ia menjelaskan bahwa Kadisnakertrans Mabar tidak ada inisiatif untuk menemui warga Translok untuk menceritakan soal tidak dibagikannya ratusan sertifikat. “Sudah berapa kali warga datang ke kantor Nakertrans Mabar tapi ibu Kadis, Ibu Wis selalu menjawab bahwa saya masih pelajari dulu. Jawaban ini membuat kami geram. Karena sejatinya ia harus mendengarkan para staff lama yang membidangi transmigrasi,” ujarnya.
Ia pun mendesak aparat kepolisian, Kejati NTT, dan Kejari Mabar untuk mengusut kasus dugaan penggelapan ratusan sertifikat milik warga Translok. Warga pun berniat dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Kajari Mabar. “Kami akan menemui Kejari Mabar dan membawa sejumlah bukti berupa nomot-nomor sertifikat lahan usaha II dan surat pengakuan dari mantan pelaksana tugas (Plt) Kadisnakertrans Mabar, Ismantoyo,” ujarnya.(BFT/LBJ/Tim)











