Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kematian Widiastiti Pelajaran Bagi Orang Tua dan Negara: Kemiskinan Memicu Put AHP Lakukan Curat

beritafajar by beritafajar
3 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0
Kematian Widiastiti Pelajaran Bagi Orang Tua dan Negara: Kemiskinan Memicu Put AHP Lakukan Curat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar-Bali)
Kematian Ni Putu Widiastiti (24) dibunuh sadis anak belasan tahun menyisakan pelajaran bagi semua orang tua dan negara. Putu AHP umur 14 tahun, begitu berani bertindak menghilangkan nyawa karyawati Bank Mandiri ini. Anak remaja ini harusnya duduk di bangku kelas 2 sekolah menengah pertama (SMP) kini dihadapkan pada kasus tindak pidana pembunuhan.

“Berdasarkan data yang kami dapatkan, bahwa anak ini adalah broken home. Begitu juga orang tuanya menikah muda. Menjadi pengasuh belum siap. Selain itu faktor ekonomi,” terang Eka Santi Indra Dewi selaku Wakil Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Bidang Pengasuhan Keluarga di Renon Denpasar, Sabtu (02/01).

Eka Santi menjelaskan, faktor kemiskinan tentu harus mendapatkan perhatian pemerintah. Dikatakan, tumbuh kembang anak tidak lepas dari kondisi ekonomi. Terlebih pola asuh belum siap.

Orang tua si anak juga diungkap mengalami sisi kelam. Dimana, menikah muda saat SMP. Begitu juga si anak putus sekolah kelas IV SD. “Jika orang tuanya bisa lepas dari kemiskinan tentunya bisa mengasuh dengan baik. Sehingga anak menjadi baik,” terang Eka Santi.

Sementara Ketua KPPAD Bali, A.A. Sagung Anie Asmoro mengatakan, pihaknya hanya mengawasi proses hukum dan prosedur pemeriksaan polisi. Mengingat katanya, anak-anak punya hak masa depan dan hak untuk mendapatkan pendidikan.

Anie Asmoro meminta, kesadaran masyarakat, dikarenakan Undang Undang mengharuskan, jika pelaku tindakan pidana di bawah umur mendapatkan perhatian khusus. Hal ini dijelaskan lantaran anak yang menjadi pelaku dalam sisi lain juga menjadi korban dari salah asuh orang tua.

Disarankan, kepada semua orang tua agar jangan sekali-kali bersikap kasar di masa tumbuh kembang anak. Keadaan ini dikatakan, bisa memicu sifat anak yang suka meniru perbuatan orang tua.

“Jangan kita sekali-kali sebagai orang tua berlaku kasar. Bahkan bertengkar di depan anak dalam masa tumbuh kembang. Jangan! Itu akan menjadi memori buruk bagi tumbuh kembang anak,” terangnya.

Sementara itu, Ni Luh Gede Yastini komisioner bidang anak yang berhadapan dengan hukum menegaskan, bahwa sesuai dengan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak No. 11 Tahun 2012, vonis bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari hukuman orang dewasa

“Misalkan vonis pada orang dewasa hukuman seumur hidup atau hukuman mati, maka vonis untuk terpidana anak di bawah umur maksimal 10 tahun penjara. Anak tersebut mesti dimasukkan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ada di Karangasem. Tidak boleh dicampur dengan napi dewasa,” ungkap Yastini.

Terkait proses pemberkasan masa penahanan terhadap pelaku tindak pidana anak di bawah umur pun menurutnya ada batasannya. Rentang waktu penahanannya lebih pendek dibandingkan masa penahanan pelaku dewasa.

“Untuk kepentingan penyidikan penahanan terhadap anak dilakukan paling lama 7 hari dan dapat diperpanjang paling 8 hari. Untuk penuntutan oleh jaksa penahanan dilakukan paling lama 5 hari. Dan dapat diperpanjang paling lama 5 hari,” beber Yastini.

Yastini mengingatkan, jangan sekali-kali memposting atau mempublikasikan identitas anak dalam kasus anak di bawah umur. Diharapkan wajahnya diblur, namanya pakai inisial, alamat lengkap dan nama orang tua dari anak sebagai pelaku atau korban disembunyikan. Dikatakan, jika itu dilakukan ada pidananya.

“Pasal 19 dan 97 Undang Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” kata Yastini.(BFT/DPS/Red)

Previous Post

Kasus Munarman ‘Ngerayang’, Pecalang Bali Minta Polisi Tegas

Next Post

Unit Reskrim Polsek Marga Tangkap Ibu RT Pelaku Pencurian Handphone Oppo

beritafajar

beritafajar

Next Post
Unit Reskrim Polsek Marga Tangkap Ibu RT Pelaku Pencurian Handphone Oppo

Unit Reskrim Polsek Marga Tangkap Ibu RT Pelaku Pencurian Handphone Oppo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Menantang Aparat: Diklaim Tutup, Sindikat Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Terang-terangan Gelar “Event Besar” Besok

Menantang Aparat: Diklaim Tutup, Sindikat Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Terang-terangan Gelar “Event Besar” Besok

14 Mei 2026
Olahraga Terganggu Lapak dan Wahana, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Alun-Alun Galang

Olahraga Terganggu Lapak dan Wahana, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Alun-Alun Galang

14 Mei 2026
Kalah Prapid, Tersangka Penganiayaan dan Keluarga Serang Oknum Ketua Ormas Lewat Informasi Hoaks dan Narasi Negatif

Kalah Prapid, Tersangka Penganiayaan dan Keluarga Serang Oknum Ketua Ormas Lewat Informasi Hoaks dan Narasi Negatif

14 Mei 2026
OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

14 Mei 2026

Recent News

Menantang Aparat: Diklaim Tutup, Sindikat Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Terang-terangan Gelar “Event Besar” Besok

Menantang Aparat: Diklaim Tutup, Sindikat Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Terang-terangan Gelar “Event Besar” Besok

14 Mei 2026
Olahraga Terganggu Lapak dan Wahana, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Alun-Alun Galang

Olahraga Terganggu Lapak dan Wahana, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Alun-Alun Galang

14 Mei 2026
Kalah Prapid, Tersangka Penganiayaan dan Keluarga Serang Oknum Ketua Ormas Lewat Informasi Hoaks dan Narasi Negatif

Kalah Prapid, Tersangka Penganiayaan dan Keluarga Serang Oknum Ketua Ormas Lewat Informasi Hoaks dan Narasi Negatif

14 Mei 2026
OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

14 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur