Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dibalik SP3 Sengketa Tanah Warga Dengan BPD Bali, Ahli Waris: BPD Tunjukkan Bukti Warkah Yang Ketelisut

beritafajar by beritafajar
21 Januari 2021
in Hukum & Kriminal, Nasional & Internasional
0
Dibalik SP3 Sengketa Tanah Warga Dengan BPD Bali, Ahli Waris: BPD Tunjukkan Bukti Warkah Yang Ketelisut
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI)
Sengketa tanah seluas 3,85 are yang terletak di Jalan Gadung, Denpasar antara I Nyoman Wijaya dan I Kadek Mariata selaku ahli waris versus Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menuai kekecewaan dari pihak ahli waris pasca dikeluarkannya Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3) oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar pada Jumat tanggal 15 Januari 2021. Dikeluarkannya SP3 yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Denpasar I Dewa Putu Anom D., SH., S.I.K., MH., atas perintah Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., MH., dimaksud lantaran laporan bernomor: LP/1538/XI/Bali/Resta DPS tertanggal 21 November 2015 atas nama Pelapor I Nyoman Wijaya tentang tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan pasal 266 KUHP dari ahli waris disebutkan dalam kesimpulan bukan sebagai tindak pidana dalam pasal 363 KUHP dan pasal 266 KUHP
Kemudian Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprint Sidik/961/XI/2015/ Reskrim tanggal 21 November 2015, Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprint Sidik/961.a/V/2016 tanggal 04 Mei 2016, dan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin Sidik/961.b/IX/2020/Reskrim tanggal 22 September 2020.

Kemudian Surat Ketetapan nomor: S.Tap/02/1/2021, tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana atas nama Pelapor I Nyoman Wijaya, beralamat di Jalan Plawa nomor 27 Denpasar, yang ditandatangani Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., MH., dimana menurut pihaknya selaku penyidik, Laporan tersebut dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana.

Menyoal SP3 yang sudah dikeluarkan Polresta Denpasar melalui Kasat Reskrim Polresta, I Kadek Mariata selaku Ahli Waris tanah yang disengketakan mengatakan,” dasar SP3 itu apa? Dari pihak kami semestinya Kepolisian mempertimbangkan apa yang menjadi dasar dikeluarkannya SP3 tersebut. Apabila BPD Bali menunjukkan Warkah tanah tersebut maka kami ingin buktikan apa itu otentik atau tidak?,” jelasnya ketika ditemui media ini baru-baru ini.

Ia mengharapkan dari pihak BPD Bali harus berani tunjukkan Warkah tanah dimaksud,” kalau tidak ada ya harus jujur, karena dasar bagi pembuatan sertifikat adalah Warkah. Jangan hanya katakan ketelisut. Ini alasan yang dicari-cari,” sesalnya.

Adapun dasar LP (red, laporan) dari pihak keluarga Ahliwaris sebagaimana sebelumnya diberitakan berbagai media menyangkut lahan yang disengketakan seluas 3,85 are tersebut memiliki sertifikat ganda. Salah satunya dipegang oleh Ahli waris dan satunya lagi Bank BPD Bali.

Terkait kasus ini, beberapa waktu lalu tim media meminta pendapat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Provinsi Bali, I Wayan Adimawan S.H, M.H., mengatakan,” Putusan Tingkat Kasasi No.2234 K/PDT/2017 jo putusan Pengadilan Tinggi No 127/PDT/2016/PT Dps yang dipegang BPD Bali masih perlu penelitian secara mendalam secara eksaminasi publik,” katanya..

Dimana menurut pengacara yang akrab disapa Tang Adimawan disebutkan bahwa eksaminasi publik merupakan pengujian terhadap putusan pengadilan demi penegakan hukum dan keadilan yang berdampak secara luas terhadap masyarakat.

Ia menilai dalam kaitan ini patut diduga telah terjadi penyelundupan hukum perbuatan pidana dalam bidang agraria alias pertanahan.

“Salah satu kejanggalan seperti SHM 204 berlokasi di Desa Dangin Puri Kangin berada dalam satu bidang sama dengan SHGB No 12 berlokasi di Desa Sumerta Kauh dipegang BPD Bali,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Kepala Ombudsman RI (ORI) perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab yang sempat ditemui di Pujasera pojok Sudirman ini menyarankan bahwa sebaiknya bukti baru yang dimiliki bisa membuka kembali SP3, “Sebaiknya satgas mafia tanah kepolisian bisa turun dan mengusut munculnya sertifikat ganda dalam kasus BPD Bali ini. Kasus ini di praperadilankan saja agar bisa membuka kembali SP3 ini dengan bukti-bukti baru yang dimiliki, “jelasnya, singkat.
(BFT/DPS/Tim)

Previous Post

Penularan Covid-19 di Denpasar MasihTinggi, 189 Orang Positif, Sembuh 55 Orang dan 2 Pasien Meninggal Dunia

Next Post

Gunakan Perahu, Babinsa Sinar Baru Pantau Wilayah Banjir

beritafajar

beritafajar

Next Post
Gunakan Perahu, Babinsa Sinar Baru Pantau Wilayah Banjir

Gunakan Perahu, Babinsa Sinar Baru Pantau Wilayah Banjir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
TP. Posyandu Kota Denpasar Tuntas Ikuti Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

TP. Posyandu Kota Denpasar Tuntas Ikuti Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

8 Mei 2026
Gubernur Koster: Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Kelola Sampah Mandiri demi Jaga Masa Depan Wisata Bali

Gubernur Koster: Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Kelola Sampah Mandiri demi Jaga Masa Depan Wisata Bali

8 Mei 2026
Bali Jadi Satu-Satunya Provinsi Pilot Penuh Digitalisasi Bansos, Sekda Dewa Indra Buka Bimtek

Bali Jadi Satu-Satunya Provinsi Pilot Penuh Digitalisasi Bansos, Sekda Dewa Indra Buka Bimtek

8 Mei 2026
Menangis Sedih, Orangtua Korban Penganiayaan tak Sanggup Ceritakan Kondisi Anaknya

Menangis Sedih, Orangtua Korban Penganiayaan tak Sanggup Ceritakan Kondisi Anaknya

8 Mei 2026

Recent News

TP. Posyandu Kota Denpasar Tuntas Ikuti Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

TP. Posyandu Kota Denpasar Tuntas Ikuti Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

8 Mei 2026
Gubernur Koster: Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Kelola Sampah Mandiri demi Jaga Masa Depan Wisata Bali

Gubernur Koster: Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Kelola Sampah Mandiri demi Jaga Masa Depan Wisata Bali

8 Mei 2026
Bali Jadi Satu-Satunya Provinsi Pilot Penuh Digitalisasi Bansos, Sekda Dewa Indra Buka Bimtek

Bali Jadi Satu-Satunya Provinsi Pilot Penuh Digitalisasi Bansos, Sekda Dewa Indra Buka Bimtek

8 Mei 2026
Menangis Sedih, Orangtua Korban Penganiayaan tak Sanggup Ceritakan Kondisi Anaknya

Menangis Sedih, Orangtua Korban Penganiayaan tak Sanggup Ceritakan Kondisi Anaknya

8 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur