Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI)–Viralnya video ceramah dan pernyataan oknum dosen Universitas Muhammadiyah HAMKA (UHAMKA) Jakarta Desak Made Darmawati yang dinilai menghina dan menistakan Agama Hindu, menuai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.
Arya Wedakarna (AWK) anggota DPD Bali Komite 1 bidang hukum mengatakan dirinya mengapresiasi kalau Ibu Desak sudah berkomunikasi dengan PHDI Pusat juga dengan Menteri Agama jadi yang namanya orang minta maaf pasti diterima dengan baik. Akan tetapi itu tidak mengurangi hak-hak hukum.
“Saya mendengar akan ada laporan ke Reskrim Mabes Polri dan kita hormati proses hukum, minimal dengan adanya permintaan maaf bisa diredam untuk sementara,” ucap AWK pada saat peresmian Gedung Kampus Universitas Mahendradata, Jalan Ken Arok Denpasar, Minggu 18/04/2021
Proses hukum itu kewenangan dari Kepolisian apa ditindak lanjuti atau tidak karena ada temuan ataupun laporan.
“Fungsi saya di Komite satu bidang hukum tidak bisa mengintervensi hukum akan tetapi tetap memberikan atensi kepada Mabes maupun Menkopolhukam,” tegasnya.
“Saya berencana ke Mabes Jakarta tanggal 23 April, kalau ada yang ingin melapor terkait hal tersebut, silahkan,” jelasnya
Secara pribadi siapapun yang mau meminta maaf itu ada itikad baik. Jadi bisa meredam dan itu akan menjadi pertimbangan seperti di Kepolisian ataupun Pengadilan melalui proses jangan sampai masyarakat kecewa, tetapi ada starting point yang bagus untuk pertama kali PHDI dan Kementrian Agama merespon dengan cepat.
“Saya juga yakin umat Hindu bisa mengerti kalaupun hasil penyidikan berlanjut atau tidak yang penting proses tetap berjalan berarti sila ke 5 keadilan sosial berjalan. Saya juga akan ketemu Rektor UHAMKA karena bagaimanapun juga hubungan baik antara Umat Hindhu dengan komunitas Muhamadiyah terjaga baik,” imbuhnya.
“Saran saya pribadi kalau bisa teman-teman Muhamadiyah yang ada di Bali ikut bersuara. Saya juga berkomunikasi dengan dengan tokoh-tokok Hindhu dan Muslim yang ada di Jakarta untuk ikut meredam,” tutup Arya Wedakarna.(BFT/DPS/Put)










