Beritafajartimur.com (Jakart) |Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menghadiri forum DPOD atau Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang membahas tentang Kebijakan DAK tahun 2022, secara virual, pada Selasa, 11 Mei 2021.
DAK adalah dana pusat yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Usai mengikuti rapat, Menteri menjelaskan arah kebijakan DAK tahun 2022 yang meliputi DAK fisik dan non fisik.
DAK fisik difokuskan pada 6 hal. Pertama, mempertajam fokus kegiatan DAK sehingga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi sebagai respon dampak pandemi Covid-19. Kedua, meningkatkan pemerataan layanan dan infrastruktur dasar di daerah.
Ketiga, mendukung pencapaian prioritas nasional melalui kebijakan DAK berbasis tematik khususnya pariwisata dan IKM, _food estate_ dan sentra produksi pangan, dan konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif.
Keempat, refokusing menu pada kegiatan bernilai signifikan serta menuntaskan hambatan pelaksanaan di daerah. Kelima, mempertajam penentuan lokasi prioritas berbasis sektoral dan regional. Keenam, memperkuat integrasi pemanfaatan DAK fisik dengan kegiatan yang didukung oleh sumber pendanaan lainnya.
Sementara itu, kebijakan DAK non fisik pada tahun 2022 dititikberatkan pada 5 hal. Pertama, memberikan dukungan layanan pada sektor-sektor yang menjadi fokus prioritas pada RKP.
Kedua, mendukung peningkatan kualitas layanan sektor produktif seperti pariwisata dan pertanian. Ketiga, mendorong peningkatan investasi di daerah melalui dukungan operasionalisasi dan perbaikan sistem pelayanan investasi di daerah.
Keempat, mengarahkan pemanfaatan DAK Non Fisik untuk peningkatan kualitas SDM dan daya saing daerah. Kelima, memperkuat sinergi pendanaan antara DAK non fisik, DAK fisik, belanja Kementerian/Lembaga, dan sumber pendanaan lainnya.
(BFT/JAK/Red)










