Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Reskrim Polres Tabanan Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

beritafajar by beritafajar
19 Mei 2021
in Hukum & Kriminal
0
Reskrim Polres Tabanan Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Tabanan-BALI) | Bunga (red, bukan nama sebenarnya yang masih berusia 12 tahun, seorang gadis belia yang menjadi korban kebejatan Pelaku IWyn N.Gun, alias Pak Putra (27) di kawasan Kecamatan Selemadeg Barat-Tabanan dilaporkan orang tua korban ke aparat Kepolisian. Kejadian tersebut terjadi pada Hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 pukul 13.30 Wita, di rumah korban dan dilaporkan ke unit PPA Polres Tabanan pada hari Senin 17 Mei 2021 pukul 10.30 Wita

Setelah adanya laporan dari orang tua korban, Reskrim Polres Tabanan atas petunjuk dan arahan dari Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, S.I.K., M.H., bergerak melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi saksi serta mengumpulkan barang bukti dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Sekar Yoga, S.I.K.,

Dari Hasil penyelidikan Reskrim Polres Tabanan melakukan penangkapan terhadap Pelaku
I Wyn N. Gun Als. PAK PUTRA (27) tahun yang berprofesi sebagai Petani, di rumah tinggalnya di Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan.

Kasatreskrim Polres Tabanan Seijin Kapolres Tabanan didampingi Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, dalam konfirmasinya kepada awak media pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 siang menyampaikan bahwa Kasus tersebut saat ini sedang ditangani di unit PPA Reskrim Polres Tabanan. Dimana Pelaku telah ditangkap pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 dirumahnya di Kecamatan Selemadeg Barat.

Kasat Reskrim Polres Tabanan juga menyampaikan kronologi kejadiannya bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 sekira jam 17.00 wita ibu korban/saksi main ke rumah pelaku, sedangkan korban tidak ikut karena sedang tidak enak badan. Sesampainya di rumah terlapor yang jaraknya kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari rumah saksi, terlapor kemudian pamit untuk pergi ke rumah saksi mengambil minyak.

“Saat saksi pulang, saksi melihat pelaku berada di bawah kolong tempat tidurnya dan korban duduk di atas tempat tidur sedang melihat TV, Saksi bertanya kepada pelaku: “kenapa di bawah tempat tidur?” Dan pelaku menjawab, “saya kira bos mbak yang datang, biar ga curiga karena di dalam kamar ada ponakan,” kata terlapor. Saksi tidak curiga terhadap pelaku dan setelah suami saksi datang pelaku langsung pamit pulang.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekira jam 06.30 wita saksi bertanya kepada korban, apa sebenarnya yang terjadi antara dirinya dan pelaku namun korban belum mau berkata jujur dan menangis, lalu saksi terus mendesak korban dan bilang supaya berkata jujur daripada nanti bapaknya marah. Baru akhirnya korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku. Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya saksi dan suami melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Tabanan guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
a. 1 Potong baju kaos warna hijau bertuliskan HERBALIFE.
b. 1 potong celana dalam warna biru kombinasi bulat-bulat warna warni.
d. 1 potong celana pendek warna abu-abu motif gambar heloo kity
e. 1 (satu) potong BH warna merah marun.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Tabanan menjelaskan kasusnya sedang dalam proses penyidikan dan menunggu hasil Visum et Revertum. Untuk kasus ini, pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak pasal 81 ayat (2), UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(BFT/TAB/Amr)

Previous Post

Lindungi UMKM, Ketua DPD RI Dukung Larangan 13 Produk Crossborder Masuk RI

Next Post

Hindari Kemacetan, Polsek Kota Gianyar Atur Lalu Lintas Pagi Hari

beritafajar

beritafajar

Next Post
Hindari Kemacetan, Polsek Kota Gianyar Atur Lalu Lintas Pagi Hari

Hindari Kemacetan, Polsek Kota Gianyar Atur Lalu Lintas Pagi Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

28 Mei 2026
Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

28 Mei 2026
Rajut Nilai Toleransi, Senator dr. Stevi Harman Salurkan Hewan Qurban Idul Adha secara Serentak

Rajut Nilai Toleransi, Senator dr. Stevi Harman Salurkan Hewan Qurban Idul Adha secara Serentak

27 Mei 2026
PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Salurkan 89 Hewan Kurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H

PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Salurkan 89 Hewan Kurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026

Recent News

Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

28 Mei 2026
Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

28 Mei 2026
Rajut Nilai Toleransi, Senator dr. Stevi Harman Salurkan Hewan Qurban Idul Adha secara Serentak

Rajut Nilai Toleransi, Senator dr. Stevi Harman Salurkan Hewan Qurban Idul Adha secara Serentak

27 Mei 2026
PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Salurkan 89 Hewan Kurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H

PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Salurkan 89 Hewan Kurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur