Beritafajartimur.com (Klungkung-BALI) | Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No.9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat, Polres Klungkung bersinergi dengan Unsur TNI, BPBD Kabupaten Klungkung melaksanakan Penyekatan di sejumlah Titik pintu masuk maupun keluar yang ada di Kabupaten Klungkung, Jumat malam (09/07/2021).
Dalam kegiatan malam ini penyekatan dilakukan di Pos Sekat Lepang, Jalan Diponegoro dan jalan Raya Banjarangkan, untuk memberikan himbauan secara humanis kepada para pengendara agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan untuk ikuti aturan dari pemerintah.
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan ini untuk mencegah mewabahnya penyebaran Covid-19. Dan diharapkan masyarakat untuk mematuhi penerapan PPKM Darurat Covid 19, supaya tidak melakukan mobilitas yang memang tidak diperlukan dan tetap mematuhi prokes Covid 19,” harapnya.
Di samping itu, penyekatan malam ini tampak di sejumlah titik, dimana ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang diputarbalikkan petugas lantaran tidak ada kepentingan yang urgent.
(BFT/KLK/Put)










