Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home TNI, POLRI & HANKAM

Zoom Meeting dengan OJK dan Finance, Polda Bali Himbau Finance tidak Gunakan Jasa Debt Collector

beritafajar by beritafajar
27 Juli 2021
in TNI, POLRI & HANKAM
0
Zoom Meeting dengan OJK dan Finance, Polda Bali Himbau Finance tidak Gunakan Jasa Debt Collector
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Tragedi pembunuhan di Monang-Maning, Denpasar pada Jumat (23/7/2021) yang dilatarbelakangi permasalahan sepeda motor kredit macet menjadi sorotan publik. Tak ingin kasus serupa terulang kembali, Polda Bali menggelar pertemuan dengan mengundang pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), finance dan pihak eksternal finance, Senin (26/7).

Pertemuan yang diinisiasi oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali diadakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dengan topik “Harkamtibmas Berkaitan Penarikan Jaminan Fidusia oleh Internal atau Eksternal Finance”.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak finance dan eksternal finance terkait pelaksanaan tugas di lapangan dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia.

Zoom meeting yang dipimpin oleh Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya, S.I.K, S.H., M.H., diikuti oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Deputi Direktur Edukasi Perlindungan Konsumen dan Manajemen Strategi dan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia-Bali dan 36 peserta dari finance dan 6 peserta dari eksternal finance.

Ada tiga narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan zoom meeting kali ini. Dari OJK diwakili oleh Giri Tribroto dan Yan Jimmy Hendrik Simarmata, sedangkan dari kepolisian diwakili oleh Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Dewa Ketut Putra, S.H., M.H.

AKBP Ambariyadi Wijaya, S.I.K, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan zoom meeting yang diselenggarakan oleh Ditreskrimsus Polda Bali ini dilaksanakan sebagai upaya preventif dan preemtif Polri agar peristiwa yang terjadi di di Jalan Subur, Monang Maning, Denpasar tidak terjadi lagi.

Ia sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi di Monang Maning sampai merenggut korban jiwa. “Padahal semua sudah tertuang secara jelas dalam aturan bagaimana pihak kreditur menarik jaminan fidusia, apabila pihak debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya,” kata Wadir Reskrimsus Polda Bali, Selasa (27/7).

Dijelaskannya, ada beberapa hal menjadi catatan yang harus dipatuhi oleh pihak finance, sehingga pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan. Seluruh peserta sepakat mentaati dan mematuhi aturan yang telah ada, sesuai UU Fidusia No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Tak hanya itu, pihak finance juga sepakat dengan pihak OJK agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan tetap berpedoman pada Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kemudian mempedomani Perkap No. 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tentang jaminan fidusia agar terciptanya kondisi yang kondusif.

Bahkan pihak OJK sudah pernah melayangkan surat pemberitahuan bernomor S-152/NB.22/2021 tanggal 17 Mei 2021 kepada seluruh Direksi Perusahaan Pembiayaan terkait kerjasama dengan pihak ketiga dan/atau penggunaan tenaga alih daya untuk fungsi penagihan.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini menjelaskan, berdasarkan Perkap No. 8 Tahun 2011, pihak finance dimungkinkan untuk meminta bantuan kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan guna menguasai fisik dari benda yang diikat jaminan fidusia.

Namun dalam prakteknya, masih banyak ditemukan tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan mengarah ke perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan mereka bisa mengarah ke tindak pidana, salah satunya adalah pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

“Untuk itu, pihak finance dalam melakukan proses pemberian kredit (survei) dilakukan kepada calon debitur agar lebih teliti dan hati-hati,” pesan Wadir Reskrimsus.

“Segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, kami mengimbau kepada finance agar tidak menggunakan pihak ketiga (eksternal Polri) dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia,” tegasnya.(BFT/DPS/Bina)

Previous Post

Bandara Frans Kasiepo Biak Kembali Melaksanakan Serbuan Vaksinasi

Next Post

Serahkan Kursi Roda Kepada Lansia, Wakil Ketua K3S Ayu Kristi Juga Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi

beritafajar

beritafajar

Next Post
Serahkan Kursi Roda Kepada Lansia, Wakil Ketua K3S Ayu Kristi Juga Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi

Serahkan Kursi Roda Kepada Lansia, Wakil Ketua K3S Ayu Kristi Juga Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

3

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

3

IKIP PGRI Bali Selenggarakan Testing Masuk Gelombang Kedua.

3
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

3
Lepas Sepakad Run 2026, Wawali Arya Wibawa Gemakan Gaya Hidup Sehat, Bangun Kebersamaan di Padangsambian Kaja

Lepas Sepakad Run 2026, Wawali Arya Wibawa Gemakan Gaya Hidup Sehat, Bangun Kebersamaan di Padangsambian Kaja

10 Agustus 2026
Wawali Arya Wibawa Buka Mel Tanjung Kite Festival XVII

Wawali Arya Wibawa Buka Mel Tanjung Kite Festival XVII

10 Agustus 2026
Gubernur Koster Dorong Kreativitas Anak Muda Bali Melalui Kompetisi Mixology & Flair Bartender

Gubernur Koster Dorong Kreativitas Anak Muda Bali Melalui Kompetisi Mixology & Flair Bartender

10 Agustus 2026
Gubernur Wayan Koster Dorong Nusa Dua Eco Market Jadi Ruang Ekonomi yang Hidup, UMKM Jangan Pulang Bawa Dagangan

Gubernur Wayan Koster Dorong Nusa Dua Eco Market Jadi Ruang Ekonomi yang Hidup, UMKM Jangan Pulang Bawa Dagangan

10 Agustus 2026

Recent News

Lepas Sepakad Run 2026, Wawali Arya Wibawa Gemakan Gaya Hidup Sehat, Bangun Kebersamaan di Padangsambian Kaja

Lepas Sepakad Run 2026, Wawali Arya Wibawa Gemakan Gaya Hidup Sehat, Bangun Kebersamaan di Padangsambian Kaja

10 Agustus 2026
Wawali Arya Wibawa Buka Mel Tanjung Kite Festival XVII

Wawali Arya Wibawa Buka Mel Tanjung Kite Festival XVII

10 Agustus 2026
Gubernur Koster Dorong Kreativitas Anak Muda Bali Melalui Kompetisi Mixology & Flair Bartender

Gubernur Koster Dorong Kreativitas Anak Muda Bali Melalui Kompetisi Mixology & Flair Bartender

10 Agustus 2026
Gubernur Wayan Koster Dorong Nusa Dua Eco Market Jadi Ruang Ekonomi yang Hidup, UMKM Jangan Pulang Bawa Dagangan

Gubernur Wayan Koster Dorong Nusa Dua Eco Market Jadi Ruang Ekonomi yang Hidup, UMKM Jangan Pulang Bawa Dagangan

10 Agustus 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur