Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan

Antisipasi Peristiwa Memilukan, OJK Perintahkan Benahi Penggunaan Tenaga Alih Daya Jasa Penagihan

beritafajar by beritafajar
29 Juli 2021
in Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan
0
Antisipasi Peristiwa Memilukan, OJK Perintahkan Benahi Penggunaan Tenaga Alih Daya Jasa Penagihan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan di media mengenai kejadian pada tanggal 23 Juli 2021 di Monang Maning, Denpasar Bali terkait perselisihan dua kelompok yang mengakibatkan adanya korban jiwa, OJK Bali menyampaikan rasa belasungkawa terhadap korban dan keluarganya. Peristiwa ini murni merupakan tindakan kriminal yang harus diproses hukum dan tidak ada kaitan dengan perusahaan jasa keuangan.

OJK Bali telah melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Bali dan anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III (Arya Wedakarna).

“Selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2021 telah dilakukan sosialisasi yang dihadiri oleh anggota APPI dan perusahaan alih daya jasa penagihan di Bali. OJK menegaskan kembali hal-hal yang harus dipenuhi dalam melakukan eksekusi agunan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan ketentuan lainnya. Diharapkan peristiwa yang mengakibatkan adanya korban jiwa tidak terulang di kemudian hari,” papar Kepala OJK Regional wilayah 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, Kamis (29/7/2021).

OJK Bali juga telah melakukan pembahasan dengan Satgas Waspada Investasi (SWI), Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Departemen Hukum (DHUK) dan Hubungan Masyarakat (Humas) serta APPI Pusat untuk melakukan evaluasi tindak lanjut kasus tersebut di atas yang menghasilkan kesepakatan:
1. OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku dimana tenaga alih daya jasa penagihannya terbukti
melanggar ketentuan yang berlaku.
2. APPI akan memberikan sanksi kepada pihak penyedia jasa penagihan yang melanggar ketentuan termasuk pencabutan ijin kerja sama dan/atau pencabutan sertifikasi profesi penagihan pembiayaan dari pihak-pihak yang terlibat pada kasus tersebut.

Ditegaskan Giri Tribroto,” OJK meminta kepada seluruh Perusahaan Pembiayaan untuk mengevaluasi kebijakan dan prosedur serta proses bisnis Perusahaan secara menyeluruh antara lain evaluasi kebijakan dan prosedur terkait kerjasama dengan pihak ketiga tenaga alih daya dalam fungsi penagihan, pemberian sanksi yang tegas kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku, kebijakan penagihan dan penarikan kendaraan termasuk proses bisnis dalam pemberian surat kuasa dan tugas penarikan kendaraan serta kebijakan lain yang terkait.”

Dikatakan, Dewan Direksi Perusahaan Pembiayaan wajib memperhatikan dan menjalankan fungsi serta tanggungjawabnya untuk memastikan agar penggunaan tenaga alih daya dalam fungsi penagihan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, beretika yang baik dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf b dan huruf d Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan yaitu
“Direksi Perusahaan wajib:
a. mengelola Perusahaan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya;
b. memastikan agar Perusahaan memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Debitur, Kreditur, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya.”

Lanjutnya,” OJK meminta Perusahaan Pembiayaan dan debitur untuk dapat bekerjasama dengan baik dalam menyelesaikan permasalahannya. Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih agar dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan empati atas kondisi yang sedang berlangsung dan menghindari terjadinya moral,”tambah Giri Tribroto.

Debitur yang memiliki keluhan atau pengaduan dapat menyampaikan secara
langsung ke perusahaan pembiayaan terkait untuk menempuh prosedur internal
dispute resolution (IDR) atau menyampaikan penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen melalui mekanisme internal Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tanpa melibatkan pihak ketiga. Apabila mekanisme tersebut dirasa belum memberikan jawaban yang memuaskan bagi debitur, dipersilakan menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dengan melampirkan kronologi kejadian serta dokumen-dokumen pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti. Debitur dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK
melalui nomor telepon 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id
atau waspadainvestasi@ojk.go.id.(BFT/DPS/Red)

Previous Post

Koopsau III Ikuti Upacara Peringatan Hari Bakti TNI AU Ke-74 Secara Virtual

Next Post

Tim Yustisi Denpasar Jaring 8 Orang Pelanggar Prokes

beritafajar

beritafajar

Next Post
Tim Yustisi Denpasar Jaring 8 Orang Pelanggar Prokes

Tim Yustisi Denpasar Jaring 8 Orang Pelanggar Prokes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

28 Mei 2026
Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

28 Mei 2026
Rajut Nilai Toleransi, Senator dr. Stevi Harman Salurkan Hewan Qurban Idul Adha secara Serentak

Rajut Nilai Toleransi, Senator dr. Stevi Harman Salurkan Hewan Qurban Idul Adha secara Serentak

27 Mei 2026
PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Salurkan 89 Hewan Kurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H

PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Salurkan 89 Hewan Kurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026

Recent News

Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

28 Mei 2026
Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

28 Mei 2026
Rajut Nilai Toleransi, Senator dr. Stevi Harman Salurkan Hewan Qurban Idul Adha secara Serentak

Rajut Nilai Toleransi, Senator dr. Stevi Harman Salurkan Hewan Qurban Idul Adha secara Serentak

27 Mei 2026
PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Salurkan 89 Hewan Kurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H

PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Salurkan 89 Hewan Kurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur