Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Kasus dugaan kriminalisasi yang dialami I Made Pariana yang dituduh mencuri besi baja menarik untuk dicermati. Betapa tidak, menurut pengakuan Made Pariana kepada kuasa hukumnya, Agung Intan Ary Dwi Mayasukma, SH.MH., bahwa ia sama sekali tidak berniat mencuri besi yang dituduhkan I Komang Widiarta, ST., yang tidak lain mitra kerjanya, sama-sama mengelola gudang besi baja.
“Apa alasan klien kami kok ditahan dengan tuduhan pasal 362 KUHP. Kan barang sudah dikembalikan. Apalagi terkait barang tersebut sudah bilang terlebih dahulu melalui pesan WhatsApp ke pihak Widiarta. Dimana unsur pencuriannya? Apalagi keduanya mitra kerja. Dan kenapa hanya klien kami saja yang ditahan sedangkan yang menaikkan barang ke mobilnya kok gak ditahan? Logikanya, kalau klien kami diproses seperti itu tentu yang ikut mengangkut juga harusnya ditetapkan menjadi tersangka pula dan diseret ke pengadilan sebagai terdakwa,” jelas Agung Intan, bernada heran, saat diwawancara pada Jumat (20/08/2021).
Awal terjadinya kasus ini hingga Pariana ditahan saat ini tiada lain kesalahpahaman antara dirinya dengan Komang Widiarta ketika suatu saat Made Pariana mengambil besi baja dari Gudang untuk dibawa ke proyek di wilayah Gianyar. Ia memuat material tersebut dibantu seseorang yang hingga kini belum diproses dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat sampai di proyek, tukang-tukang sudah pulang karena kedatangan mereka memang sore hari. Sehingga timbul niat Made Pariana untuk meminjam besi baja tersebut untuk digunakan sendiri. Belum sempat dipakai, rekannya Komang Widiarta menelpon dan menyuruh Made Pariana membawa kembali ke gudang material tersebut. Pariana pun bergegas kembali menghantar material tersebut ke gudang mereka. “Belum sampai di gudang untuk menurunkan besi baja tersebut saya dihadang dan digiring oleh aparat kepolisian Polsek Abiansemal dengan tuduhan saya telah mencuri barang tersebut,” papar Made Pariana kepada kuasa hukumnya Agung Intan Ary Dwi Mayasukma, saat menjelaskan kronologis kasus yang menimpa kliennya kepada awak media.
Menurut Agung Intan, pihaknya bersama dengan timnya masing-masing I Made Astrawan, SH., dan Ni Wayan Sudiartini, SH., saat ini sedang berjuang keras untuk membebaskan kliennya, I Made Pariana lantaran tidak cukup bukti adanya kasus pencurian sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 362 KUHP.
Selain dugaan telah terjadi kriminalisasi, menurut Agung Intan,” ada unsur pemerasan dibalik itu karena setelah klien kami membayar uang ganti rugi senilai Rp. 100 juta yang diminta Komang Widiarta, dimana setelah pelunasan oleh terdakwa berkas pelaporan tidak dicabut di kepolisian, malahan Pariana diminta lagi untuk membayar Rp. 100 juta diluar kesepakatan sebelumnya,” jelas Agung Intan sembari memperlihatkan bukti transfer dan pesan WA kepada awak media.
Menurut Agung Intan,” dari adanya bukti yang mengarah ke masalah adanya dugaan kriminalisasi dan pemerasan yang dilakukan Komang Widiarta, maka tim kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah untuk melaporkan yang bersangkutan atas tindakan yang dilakukannya terhadap klien kami,” ancam Agung Intan.
Kasus ini sudah dua kali menjalani persidangan yaitu pada 5 dan 12 Agustus 2021 di Pengadilan Negeri Badung. Sedangkan terdakwa I Made Pariana sedang menjalani karantina sebelum dijebloskan di penjara Lapas Krobokan.
“Rencananya sidang ketiga dilaksanakan tanggal 19 Agustus 2021, namun yang bersangkutan yakni klien saya harus menjalani karantina. Maka sidang berikutnya akan kembali dilanjutkan setelah menjalani karantina,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Putu Gede Juliarsana, S.H., yang menangani kasus ini ketika dihubungi awak media pertelepon mengatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses persidangan. Maka biarkan prosesnya berjalan agar keadilan bisa didapat terdakwa sesuai putusan hakim nanti.
“I Made Pariana saat ini masih menjalani masa karantina selama 14 hari. Sebelum akan dilanjutkan di dalam persidangan yang bersangkutan masih kita tahan,” jelas Putu Juliarsana.(BFT/DPS/Tim/Adv)









