Badung, Berita Fajar Timur.com
Hotel Rich Prada yang berdiri kokoh nan megah di kawasan Geria Alam Pecatu kini menjadi sorotan. Selain belum memiliki perijinan lengkap sebagaimana ditetapkan sesuai regulasi yang dikeluarkan pemerintah, pemilik sepertinya terkesan arogan lantaran telah MENGINJAK INJAK TATANAN NORMATIF & BUDAYA DAERAH.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat pariwisata I Wayan Puspa Negara dalam rilisnya yang dikirim ke media beritafajartimur.com pada Sabtu (21/4/2018).
Ia menegaskan,”Tidak adanya ijin usaha /Tanda daftar usaha pariwisata dari sekian persyaratan layak operasional menunjukkan adanya AROGANSI INVESTASI yang MELABRAK TATANAN dan MELECEHKAN KEWIBAWAAN PEMERINTAH KAB. BADUNG,”ujarnya.
Kata Puspa Negara, “Bagaimana tidak, telah 3 tahun beroperasi tanpa IJIN. Mengutip KADIS PM-PSTP ada 7 ijin yang harus di lengkapi, TAPI itu pun masih kurang. Sebab hotel bintang 5 yang memiliki fasilitas Bar & Restaurant harus memiliki NPBKC dari BEA CUKAI. Jadi masih ada dua IJIN LAGI YG BELUM DIPUNYAI kalau memang SIUP MB (minuman beralkohol tidak ada) artinya pihak Bea & Cukai harus Menutup/ menyegel usaha Bar tanpa ijin di dalamnya,”tegasnya
Kondisi ini kata dia, sangat lucu dan irasional ditengah upaya penguatan dan pemudahan pengurusan perijinan oleh Pemda Badung. “Artinya Hotel Rich Prada tidak ada kemauan baik untuk berusaha di Badung, lantaraan pelanggarannya akan tampak melebar kemana-mana, termasuk adanya sinyalemen Mengemplang PHR selama 3 tahun yang berarti kerugian nyata PAD Badung 3 tahun pula,”imbuhnya.
Ditengarai pula selain tidak memiliki Ijin operasional (9 ijin), bisa jadi adanya penggunaan tenaga asing yang ilegal (harus dicek oleh disosnaker) atau sinyalemen tak ada IMTA (Ijin menggunakan tenaga kerja Asing), harus di check kembali kesesuaian IMB dengan kenyataan.
“Jadi tidak adanya 7 ijin plus 2 ijin (9 ijin) jelas menunjukkan tidak sadarnya pengusaha untuk berusaha yang pada intinya hanya ingin mengeruk keuntungan semata tanpa memikirkan bumi yang dipijaknya. Dengan demikian menurut saya Hotel Rich Prada ini tidak berbintang 5 tetapi berbintang 7 (sempoyongan) oleh karena itu Pemda Badung harus tegas dengan MENYEGELnya seperti Hotel Cristal serta menghentikan semua kegiatan operasional hingga semua persyaratan operasional dipenuhi, serta selanjutnya membawa kasus ini ke ranah Hukum secepatnya, pungkasnya. (Puspa Negara)










