Caption: Ketua Organda Provinsi Bali, I Ketut Eddy Dharma Putra, S.Sos.
Beritafajartimur.com | Denpasar Bali – Ketua DPD Organda (Organisasi Angkutan Darat) Provinsi Bali, I Ketut Eddy Dharma Putra, S.Sos kepada Beritafajartimur.com pada Selasa (21/12) mengatakan bahwa, pihaknya minta pemerintah daerah menertibkan angkutan umum ilegal yang marak operasi mengangkut penumpang antar provinsi dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Lebih lanjut I Ketut Eddy Dharma Putra menyatakan, tentunya keberadaan angkutan umum ilegal dinilai merugikan pengusaha angkutan umum yang memiliki perizinan resmi, selain itu dari sisi keamanan penumpang, para pelaku usaha angkutan ilegal tidak memberikan asuransi keselamatan jiwa kepada penumpangnya.
“Saya minta instansi terkait menindak tegas angkutan umum ilegal ini,” tegas I Ketut Eddy Dharma Putra.
Menurut Eddy Dharma Putra, untuk menjalankan usaha angkutan umum pengusaha haruslah mengurus izin trayek, sedangkan pengusaha angkutan ilegal tidak memiliki izin trayek. “Tak ada penerimaan retribusi dari angkutan umum ilegal, maka pemerintah harus bergerak menertibkan,” ujarnya.
Pihaknya meminta Dinas Perhubungan dan aparat Kepolisian tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada angkutan ilegal tetapi juga kepada pemilik angkutan ilegal. “Sanksi tidak hanya ke pengemudi namun juga harus ke pemilik kendaraan, karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih cukup rendah,” tegasnya.
Ia juga minta supaya pengemudi angkutan ilegal diberikan tindakan tegas. Penertiban angkutan ilegal harus terus dilakukan hal ini untuk menjaga proses penegakan hukum sebagai pedoman pelaku dalam berlalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Donny Parera/Ngakan Udiana)











