Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sengketa Tanah 32 Are di Ubung, Kakek Sutrisna: Saya Dizolimi Negara

beritafajar by beritafajar
28 Januari 2022
in Hukum & Kriminal
0
Sengketa Tanah 32 Are di Ubung, Kakek Sutrisna: Saya Dizolimi Negara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Seorang kakek I Made Sutrisna (76) yang dijadikan tersangka oleh Penyidik Reskrim Polresta Denpasar terkait sengketa kepemilikan lahan seluas 32 are di Perempatan Jalan Cokroaminoto Ubung belakangan mengaku dizolimi negara.

Meski berupaya melakukan gugatan praperadilan dan berharap kasus dihadapi adalah ranah perdata namun tetap ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pihaknya tetap memohon pengayoman hukum dan mengaku akan terus mencari keadilan. Bahkan ia berharap, Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah DPR RI yang dibentuk presiden Jokowi diminta bisa turun membantu.

“Kami merasa dizolimi dan negara menzolimi saya. Kepada Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah DPR RI yang dibentuk presiden Jokowi tolong kami dan bantu kami,” harap Made Sutrisna di Denpasar, Kamis (27/01/2022).

Sutrisna menjelaskan, bagaimana pihaknya sebagai pemegang sertifikat hak milik (SHM) No.3395 diterbitkan negara tahun 1998 yang dibeli dari Jhony Loepato malah dizolimi negara. Tanahnya dikatakan diambil, sementara dirinya berusaha dipidana lewat penegak hukum negara.

“Dasar hak dokumen kami pegang dibuat dan dikeluarkan negara sebelumnya seolah itu disebutkan palsu (tidak relevan-red) oleh pihak sebelah. Digugat lewat pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) secara sepihak. Hanya yang keberatan dan BPN saja dilibatkan dalam gugatan. Pada tingkat satu dan banding gugatan itu ditolak. Namun di tingkat kasasi malah dikabulkan,” terangnya.

Lucunya kata Sutrisna, Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) juga sama diungkap tidak menyertakan ia sebagai pihak dirugikan.

“Tiba-tiba diterbitkan sertifikat baru SHM No.05949 tahun 2017 lalu diturunkan haknya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) No.102 tahun 2018. Tanah kami itu katanya sekarang menjadi milik perusahaan dan saya dilaporkan ke Polresta Denpasar dalam kasus pidana,” singgungnya.

Sementara dihubungi wartawan secara terpisah, Dr. Ketut Westra, S.H, M.H., Ahli Hukum Perdata Fak.Hukum Universitas Udayana mengatakan, dalam suatu gugatan TUN permohonan menunda atau membatalkan sertifikat sudah terbit harus menyertakan pemilik atau siapa yang tertera di dalam sertifikat. Itulah namanya para pihak dalam perkara. Ada pihak pemohon ada pihak yang dibatalkan sertifikatnya.

“Kalau hanya menyatakan bahwa BPN pihaknya, sertifikat yang mana yang dibatalkan, itu kan harus jelas. Atas nama ini, hak milik ini, tempatnya di sini, luasnya sekian. Jadi kalau seperti itu, berarti gugatannya cacat, harus ditolak. Atau harus dilengkapi karena tidak jelas, atau obscuur libel. Jika ada gugatan seperti itu disebut gugatan yang kabur,” tegas Ketut Westra.

Sebagai ahli hukum perdata pihaknya menyampaikan adanya penolakan gugatan TUN pada tingkat pertama dan banding tanpa menyertakan pihak dirugikan adalah benar dalam penerapan hukum. Namun ketika dikabulkan pada tingkat kasasi MA keadaan tersebut perlu dipertanyakan.

“Nah ini, seharusnya kan, bahwa itu tidak jelas, obscuur libel namanya. Seharusnya di Mahkamah Agung ditolak juga, karena di tingkat pertama dan banding sudah ditolak juga. Berarti PN dan PT sudah benar penerapan hukumnya. Nah, ini ada apa kok di Mahkamah Agung bisa diterima, bisa dikabulkan permohonan gugatannya,” sindirnya.

Ketut Westra menambahkan, terhadap objek tanah yang masih dalam sengketa tidak boleh dilakukan perbuatan hukum apapun, termasuk penerbitan sertifikat atas objek yang bersangkutan. Karena objek tersebut masih dalam sengketa atau proses hukum. Apalagi jika tidak ada putusan pengadilan umum yang memerintahkan BPN menerbitkan sertifikat.

“Jadi BPN yang menerbitkan sertifikat atas objek yang masih dalam proses perkara adalah cacat secara objek sehingga dapat dibatalkan. Itu BPN dapat digugat,” tegas Ketut Westra.(BFT/DPS/Tim)

Previous Post

Puan: Berantas Sindikat Mafia Pupuk Bersubsidi!

Next Post

Menparekraf Sandiaga Uno Tinjau Proyek Strategis di Labuan Bajo

beritafajar

beritafajar

Next Post
Menparekraf Sandiaga Uno Tinjau Proyek Strategis di Labuan Bajo

Menparekraf Sandiaga Uno Tinjau Proyek Strategis di Labuan Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Ny. Suwandewi Eddy Mulya Resmi Pimpin YKI Kota Denpasar

Ny. Suwandewi Eddy Mulya Resmi Pimpin YKI Kota Denpasar

2 Mei 2026
Restorasi Suci Pura Agung Besakih Dimulai, Gubernur Koster Kembalikan Keagungan Parahyangan

Restorasi Suci Pura Agung Besakih Dimulai, Gubernur Koster Kembalikan Keagungan Parahyangan

2 Mei 2026
Hari Buruh Penuh Edukatif, Rekreatif, dan Sosial, Gubernur Koster: Matur Suksma, Keringat Pekerja Mesin Ekonomi Bali

Hari Buruh Penuh Edukatif, Rekreatif, dan Sosial, Gubernur Koster: Matur Suksma, Keringat Pekerja Mesin Ekonomi Bali

2 Mei 2026
Hadiri Langsung Dekranasda Bali Fashion Day Sesi 4, Gubernur Wayan Koster Ajak Semua Pihak Cintai Produk Lokal

Hadiri Langsung Dekranasda Bali Fashion Day Sesi 4, Gubernur Wayan Koster Ajak Semua Pihak Cintai Produk Lokal

2 Mei 2026

Recent News

Ny. Suwandewi Eddy Mulya Resmi Pimpin YKI Kota Denpasar

Ny. Suwandewi Eddy Mulya Resmi Pimpin YKI Kota Denpasar

2 Mei 2026
Restorasi Suci Pura Agung Besakih Dimulai, Gubernur Koster Kembalikan Keagungan Parahyangan

Restorasi Suci Pura Agung Besakih Dimulai, Gubernur Koster Kembalikan Keagungan Parahyangan

2 Mei 2026
Hari Buruh Penuh Edukatif, Rekreatif, dan Sosial, Gubernur Koster: Matur Suksma, Keringat Pekerja Mesin Ekonomi Bali

Hari Buruh Penuh Edukatif, Rekreatif, dan Sosial, Gubernur Koster: Matur Suksma, Keringat Pekerja Mesin Ekonomi Bali

2 Mei 2026
Hadiri Langsung Dekranasda Bali Fashion Day Sesi 4, Gubernur Wayan Koster Ajak Semua Pihak Cintai Produk Lokal

Hadiri Langsung Dekranasda Bali Fashion Day Sesi 4, Gubernur Wayan Koster Ajak Semua Pihak Cintai Produk Lokal

2 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur