Beritafajartimur.com (Manggarai Barat) | Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 102 (seratus dua) desa di Kabupaten Manggarai Barat akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini.
Kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Manggarai Barat tersebut setelah disahkannya Revisi Peraturan Daerah (perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat pada Senin 11 April 2022.
Rapat Paripurna Penetapan Perda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Manggarai Barat Martinus Mitar, Amd, didampingi wakil ketua I Darius Angkur, Amd dan Wakil ketua II Marselinus Jeramun, SE. Sementara dari Pihak Pemerintah dihadiri oleh Wakil Bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng dan pimpinan SKPD di lingkup pemda Manggarai Barat, di ruang sidang utama DPRD Manggarai Barat senin 11 April 2022, pukul 10.00 Wita.
Ketua Komisi I DPRD kabupaten Manggarai Barat Agustinus Jik mengemukakan bahwa hal substansi yang direvisi dari Perda ini terkait Pasal 9 tentang kepanitian. Pasal tersebut sudah direvisi dan sudah tidak ada persoalan lagi. “Menyangkut dengan perubahan kedua perda nomor 9 tahun 2015 tentang pilkades ini, ada beberapa pasal yang merupakan pasal urgen sekali untuk diperbaiki yaitu pasal 9 tentang kepanitian. Menyangkut kepanitian ini tanggungjawab utama dalam seluruh pelaksanaan kegiatan ini adalah forkompinda. Di tingkat desa penanggungjawab kepanitian itu adalah BPD. Maksimal jumlah kepanitian berjumlah 9 orang, disesuaikan dengan jumlah DPT,” terang Agustinus Jik saat ditemui media ini usai sidang paripurna.
Lebih lanjut Agus Jik menjelaskan bahwa terkait tindak lanjut dari Perda ini yang menyangkut hal-hal teknis akan diatur melalui Peraturan Bupati. “Kami dari Komisi I ini mengharapkan peraturan bupati (perbub) ini secepatnya dibuat dan disosialisasikan ke masyarakat. Peraturan bupati ini juga dilaporkan ke lembaga dewan. Karena penanggungjawab pelaksanaan Pilkades ini bukan hanya pemerintah tetapi juga DPRD. Sinergitas kedua lembaga ini akan menjamin terselenggaranya Pilkades di 102 desa secara normatif,” tegas legislator fraksi PDI Perjuangan ini.
Agustinus Jik sebagai Ketua Komisi I DPRD Manggarai Barat optimis bahwa Perda ini bisa meminimalisir segala resiko terkait pelaksanaan Pilkades serentak. Ia juga berpesan dan berharap masyarakat bisa menerima peraturan daerah ini dan peraturan bupati (Perbub) terkait pilkades sebagai produk hukum. Melaksanakan seluruh tahapan dalam kerangka demokrasi sehingga pemilihan kepala desa bisa membawa asas manfaat bagi masyarakat. “Manakala ada hal yang tidak dikehendaki masyarakat, marilah berjalan secara demokrasi, janganlah membuat onar”, tandasnya. (BFT/LBJ/YFW)











