Ket. Foto: Ketua Organda Provinsi Bali, I Ketut Eddy Dharmaputra, S. Sos., saat diwawancara media ini beberapa waktu lalu. (Foto: Donny Parera)
Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Hari Raya Idul Fitri yang tahun ini jatuh pada 2-3 Mei 2022 semakin dekat. Meski lebaran dibayang-bayangi pandemi Covid-19, Pemerintah telah membolehkan masyarakat untuk mudik. Namun tetap menerapkan aturan protokol kesehatan bagi pemudik Lebaran untuk mengunjungi keluarganya masing-masing. “Bagi mereka yang ingin mudik lebaran, pemerintah telah membuat aturan bagi masyarakat yang sudah vaksin 1,2 diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sedangkan bagi yang sudah vaksin booster atau ke 3, tidak perlu,” ujar Ketua Organda Provinsi Bali, I Ketut Eddy Dharma Putra, S.Sos. baru-baru ini. Ia katakan ini mengacu pada aturan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 16 Tahun 2022. Di mana, aturan ini diberlakukan mengingat Bali masih berstatus PPKM Level 2 yang diperpanjang dari 19 April hingga 19 Mei mendatang.
Adapun terkait masalah keselamatan dalam perjalanan mudik, Eddy Dharma Putra meminta kepada pengusaha angkutan umum agar benar-benar memperhatikan kondisi kendaraan serta kesiapan awak kendaraan selama mudik Lebaran.
Pihaknya mengingatkan hal demikian agar menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas pada saat mudik lebaran. “Karena itu, sebelum keberangkatan harus lebih cermat memeriksa kelaikan kendaraan seperti sistem rem, lampu, sabuk keselamatan, hingga perlengkapan tanggap darurat. Begitu juga para pengemudi harus memiliki mental yang baik tidak saja pada saat membawa kendaraan tapi dalam kehidupan sehari-hari seperti tidak mengkonsumsi minuman keras (Miras) pada saat tugas. Ia juga memiliki kemampuan dan pengetahuan terkait kondisi jalan yang akan dilewatinya. Serta tidak perbolehkan bekerja melebihi jam yang dipersyaratkan dalam aturan yakni maksimal 8 jam dan beristirahat setiap 4 jam,” tandas Eddy.
Pihaknya mengingatkan,” Jangan sampai terjadi kendaraan yang tidak laik jalan beroperasi, karena hal tersebut sangat berbahaya terhadap keselamatan penumpang. Mari kita melayani sebaik-baiknya masyarakat yang mudik,” tegasnya.
“Kendaraan yang akan digunakan untuk mengangkut penumpang yang melaksanakan mudik Lebaran, tentunya harus melakukan pemeriksaan, yakni item pemeriksaan pada kegiatan ramp check berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi, pemeriksaan fisik kendaraan, dan juga pemeriksaan awak kendaraan. Hal ini tentunya untuk keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Bali ini menyoroti munculnya angkutan ilegal yang beroperasi antar provinsi. Yang mana jika dibiarkan akan sangat merugikan PO-PO resmi yang beroperasi sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Ia berharap, pemerintah dan pihak terkait melalui Dinas Perhubungan dan Sat lantas agar terus mengawasi keberadaan angkutan ilegal ini. “Harapannya kepada pemerintah agar tidak terlalu memperketat aturan perjalanan bagi masyarakat saat libur Idul Fitri tahun ini. Sehingga mudik lebaran ini bisa meningkatkan pendapatan PO-PO yang merupakan anggota Organda. Sedangkan terkait penertiban angkutan ilegal, supaya Dinas Perhubungan dan Sat lantas agar beroperasi secara kontinyu sehingga bisa mengurangi munculnya angkutan ilegal ini yang sangat meresahkan,” pinta Eddy.
Ia juga mendesak pihak terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik angkutan ilegal yang beroperasi pada arus mudik Idul fitri. Aparat juga diminta untuk tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada pengemudi tetapi juga kepada pemilik angkutan ilegal.
“Sanksi tidak hanya ke pengemudi namun juga harus ke pemilik kendaraan, karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih cukup rendah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penindakan travel ilegal harus terus dilakukan oleh pihak terkait, tentunya hal ini untuk menjaga proses penegakkan hukum sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (DP/NU)









