Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Beredar Surat dari Notaris, Karlota Diminta Ikuti Proses Hukum

beritafajar by beritafajar
30 April 2018
in Nasional & Internasional
0
Beredar Surat dari Notaris, Karlota Diminta Ikuti Proses Hukum
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Denpasar, Berita Fajar Timur.com – Polemik Yayasan Dwijendra Denpasar tak kunjung selesai. Bagaimana tidak, hingga saat ini antara petinggi Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dari Taman Kanak Kanak hingga Universtas ini belum akur dan berdamai. Terjadi saling tidak percaya antara elit Yayasan Dwijendra, berlanjut dengan keterlibatan orang tua siswa melalui komite sekolah untuk turut serta dalam penyelesaian kekisruhan.

Menariknya, belakangan ini beredar surat hasil rapat Pembina Yayasan Dwijendra dengan membentuk pengurus Yayasan yang baru. Surat tersebut dibuat oleh kantor Notaris di Kabupaten Gianyar dan ditanda tangani oleh seorang notaris Putu Agus Indra Bangsawan.

Menanggapi surat tersebut, Ketua Yayasan Dwijendra Denpasar Made Sumitra Chandra Jaya tak mau ambil pusing. Ia mengatakan bahwa akta yayasan yang dibuat oleh notaris Agus Indra Bangsawan, sebaiknya Ketua Pembina dr. Ketut Karlota menunggu proses hukum yang dilaporkan oleh Komite Sekolah ke Polda Bali. “sebaiknya menanggapi mosi tidak percaya dari Komite Sekolah dan Pernyataan Sikap dari seluruh unit yang ada di lingkungan Yayasan Dwijendra, yang meminta agar Pembina Yayasan yang telah menyalahgunakan wewenangnya/kekuasaannya untuk mundur sebagai pembina yayasan,” ujar Chandra, Senin (30/4).

Lebih jauh Chandra Jaya menjelaskan bahwa prosedur pemberhentian ketua Yayasan haruslah sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan. “harus jelas pelanggaran peraturan perundangan yang dilakukan dan harus diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi terhadap tuduhan pelanggaran yang dimaksud dan harus dipastikan bahwa surat undangan untuk klarifikasi diterima oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Karena itu Chandra menilai surat tersebut tidak sah karena proses yang dilalui tidak memenuhi prosedur yang baku. “Itu kan tidak sah”, ujarnya Senin (30/4) di kantor Yayasan Dwijendra, Denpasar.

Menurutnya, pembentukan kepengurusan Yayasan tandingan kubu Karlota sesungguhnya sangat tidak sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam anggaran dasar. Karena itu, pihaknya akan melawan kepengurusan Yayasan tandingan dengan logika hukum. “Karena pemberhentian orang (ketua yayasan) tidak sesuai dengan anggaran dasar dan aturan hukum yang ada maka saya melawannya secara hukum,” ujarnya.

Chandra menjelaskan bahwa ada dua alasan jika ketua Yayasan mau diganti. Misalnya, masa jabatannya telah usai dan ketua Yayasan tersebut tersandung kasus hukum. Berdasarkan dua alasan tersebut maka pergantian dirinya tidak sah dan tidak sesuai anggaran dasar.

Ia menambahkan bahwa pada saat rapat umum pembina luar biasa yang digelar pada tanggal 12 Maret lalu, dirinya tidak diundang. Rapat tersebut pun digelar tanpa sepengetahuan dirinya. “Saya tidak dapat undangan. Dan saya tidak tahu ada rapat itu,” ujarnya. Menurutnya, hingga saat ini dirinyalah yang masih menjabat sebagai ketua Yayasan Dwijendra yang sah dan diakui oleh Kemenkumham dan Komite.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh kantor notaris dan ditanda tangani Putu Bagus Indra Bangsawan terbentuk susunan pengurus Yayasan Dwijendra yang baru yakni, Ketua Yayasan dijabat oleh I Ketut Wirawan. Ketut Wirawan merupakan mantan Rektor Universitas Dwijendra. Posisi wakil dijabat oleh Ida Bagus Bayu Brahmantya. Sementara posisi berada di tangan I Ketut Widya dan Bendahara, Sunu Waluyo. Namun, komite tidak mengakui kepenhurusan yang baru dibentuk.

Menanggapi surat itu, kuasa hukum komite, Benyamin Seran mempertanyakan dengan beredarnya SK kepengurusan yayasan yang baru. Pasalnya, SK tersebut dibuat setelah adanya Mosi tidak percaya terhadap mantan Pembina Yayasan, Karlota yang sedang dilaporkan ke Polda Bali karena melakukan penyelewengan dana yayasan. “Ada mosi tidak percaya kepada kedua oknum ini (Karlota dan Satia Negara). Anehnya justru mengeluarkan SK mengambil alih kepengurusan (yayasan) yang sah. Karena itu kita perlu mengawasi dan memonitor,” ujar Benyamin Seran.
Benyamin menegaskan bahwa memproses hukum terhadap dua oknum pembina yayasan (Karlota dan Satia Negara) dengan dengan didasari alat bukti yang sah berupa kwitansi. “Penyidikan sudah dimulai dan sudah ada pemanggilan saksi-saksi. Jumlah uang yang diambil hampir 1 M. Dana yang seyoganya untuk kepentingan yayasan dan kegiatan yayasan tapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Sejauh ini kinerja dari kepolisian cukup baik. Terlapor dan saksi-saksi sudah dipanggil,” ujarnya.

Laporan: Saverinus Suryanto

Previous Post

Koster Berkomitmen Bangun SDM Bali Dengan Pendidikan Gratis 12 Tahun

Next Post

Warga Karangasem Sangat Bersemangat Memenangkan Koster-Ace

beritafajar

beritafajar

Next Post
Warga Karangasem Sangat Bersemangat Memenangkan Koster-Ace

Warga Karangasem Sangat Bersemangat Memenangkan Koster-Ace

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Datangnya Kapitalisme Algoritma dan Cikal Bakal Lahirnya Kelas Baru

Datangnya Kapitalisme Algoritma dan Cikal Bakal Lahirnya Kelas Baru

19 Juni 2026
Parkir Liar dan Pembakaran Sampah Resahkan Warga: Babinsa dan Unsur Terkait Tindaklanjuti Pengaduan

Parkir Liar dan Pembakaran Sampah Resahkan Warga: Babinsa dan Unsur Terkait Tindaklanjuti Pengaduan

19 Juni 2026
Ikuti Presentasi Validasi IPKD, Jaya Negara Pastikan Pengelolaan Keuangan Berorientasi Kesejahteraan Masyarakat

Ikuti Presentasi Validasi IPKD, Jaya Negara Pastikan Pengelolaan Keuangan Berorientasi Kesejahteraan Masyarakat

19 Juni 2026
SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

18 Juni 2026

Recent News

Datangnya Kapitalisme Algoritma dan Cikal Bakal Lahirnya Kelas Baru

Datangnya Kapitalisme Algoritma dan Cikal Bakal Lahirnya Kelas Baru

19 Juni 2026
Parkir Liar dan Pembakaran Sampah Resahkan Warga: Babinsa dan Unsur Terkait Tindaklanjuti Pengaduan

Parkir Liar dan Pembakaran Sampah Resahkan Warga: Babinsa dan Unsur Terkait Tindaklanjuti Pengaduan

19 Juni 2026
Ikuti Presentasi Validasi IPKD, Jaya Negara Pastikan Pengelolaan Keuangan Berorientasi Kesejahteraan Masyarakat

Ikuti Presentasi Validasi IPKD, Jaya Negara Pastikan Pengelolaan Keuangan Berorientasi Kesejahteraan Masyarakat

19 Juni 2026
SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

18 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur