BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) | Anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Yohanes Rumat, mengutuk dan mengecam keras pelaku penambangan Galian C yang menyebabkan rusaknya bendungan Wae Cebong, di desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Hal itu disampaikan oleh Yohanes Rumat, SE., di lokasi bendungan Wae Cebong, Compang Longgo pada Kamis 19 Mei 2022.
“Kita sudah mendengar jelas dari bapak kepala desa tadi terkait sejarah tempat ini dan juga fakta lapangan. Selain mengancam lahan pertanian, hal lain adalah telah mengganggu situasi sosial masyarakat. Nanti di propinsi kami akan bertemu Balai dan Satker irigasi agar mereview kembali, mengecek kembali dan menata kembali apa yang terjadi di desa ini. Sikap kita jelas minta dinas terkait agar mencabut ijin pertambangan,” terang Hans Rumat yang merupakan anggota Komisi II DPRD NTT.
Diberitakan sebelumnya bahwa anggota DPRD NTT melakukan peninjauan langsung ke lokasi bendungan Wae Cebong, Desa Compang Longgo. Anggota DPRD NTT yang hadir di lokasi bendungan tersebut yakni Pata Vinsensius SH, M.Hum (Wakil ketua Komisi IV/ Fraksi PDI Perjuangan), Yohanes Rumat, SE., ( Komisi II/Fraksi PKB), dan Ben Isidorus (Komisi II/ Fraksi Hanura). Mereka tiba sekitar pukul 13.00 Wita, disambut oleh Kepala Desa Compang Longgo Fransiskus Odos.
Persoalan bendungan Wae Cebong ini telah berlangsung lama dan menyita perhatian banyak pihak. Masyarakat tak pernah lelah memperjuangkan nasib mereka yang terancam tidak bisa lagi mengelola lahan pertanian sejumlah 582 hektar lahan persawahan di Walang akibat kerusakan bendungan. Paling terbaru masyarakat tiga (3) desa yaitu desa Compang Longgo, desa Macang Tanggar dan Gilo Bilas melakukan aksi demontrasi di kator Bupati Manggarai Barat dan Kantor DPRD Manggarai Barat pada 17 Mei 2022. (BFT/LBJ/YFW).











