BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Keluarga besar Jero Kepisah Pedungan Denpasar Bali melakukan persembahyangan bersama di Merajan Agung Puri Kepisah, tentunya hal tersebut dilakukan untuk memohon kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa supaya orang yang mau merebut tanah warisannya tersebut segera mendapat pahala atau karma phala hasil dari perbuatan yang telah mereka lakukan kepada keluarga besar Puri Kepisah.
Dalam persembahyangan juga menghaturkan pejati, yang intinya supaya Ida Sanghyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa memberikan jalan terbaik dan keadilan kepadanya, karena selama ini tidak mendapat keadilan malah terzolimi.
“Sembahyang dan persembahan yadnya mempunyai fungsi di Pamerajan Agung sangat penting dalam kehidupan beragama serta saat menghadapi masalah seperti sekarang ini, tentunya leluhur pasti membantu, sudah pasti leluhur tidak terima tanah warisannya diambil oleh orang yang tidak berhak,” kata A.A. Ngurah Oka ahli waris almarhum I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug.
A.A. Ngurah Oka menjelaskan, tujuan dari persembahyangan yang dilaksanakan di pamerajan agung Puri Kepisah untuk mohon petunjuk dan mendoakan, supaya orang yang mengkriminalisasi dirinya segera dihukum secara niskala oleh Ida Sanghyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa selaku pencipta dan penguasa alam semesta.
Lanjut A.A. Ngurah Oka menyatakan, pada hakekatnya manusia adalah mahluk yang sangat lemah, dengan berserah diri kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa memohon perlindungan-Nya agar permasalahan yang dihadapi cepat berakhir dan tanah di Jalan Pulau Moyo Pedungan Denpasar yang diakui dan disengketakan cepat kembali. Serta mohon pencerahan bagi orang yang mengaku-ngaku tanah tersebut miliknya cepat mendapat karmaphala dari Ida Sanghyang Widhi Wasa.
A.A. Ngurah Oka mengatakan, tujuan dari upacara ini adalah bentuk perjuangan keluarga besar dalam perjuangan secara sekala yang sudah dilakukan belum ada hasilnya, sehingga upacara ini adalah upaya keluarga secara Niskala yang ditujukan kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa.
Lanjutnya, saat ini tidak ada keadilan yang dirasakan, maka keluarga Jero Kepisah meminta kepatutan dan keadilan dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa yang memiliki implikasi terhadap hukum karmaphala.
Adapun Langkah perjuangan secara sekali pihaknya sudah meminta pengayoman hukum dengan bersurat ke Kapolri, Kemenkumham, Presiden Joko Widodo sampai saat belum menyentuh sisi keadilan.
Lahan yang disengketakan belum juga dapat dikuasai karena ada permasalahan yang menjerat, padahal lahan garapan tersebut sudah dikuasainya secara turun-temurun selama empat generasi. Aset yang disebutkan disana adalah lahan persawahan, rumah dan lahan di wilayah Benoa.
Sementara hal senada diungkapkan Anak Agung Ngurah Putra, pihaknya membuat upacara persembahyangan keluarga ini dimaksudkan untuk minta keadilan kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa karena kasus ini tidak menemui jalan terang dan tidak mendapatkan keadilan semestinya, malah menjadi tersangka. Ini sangat aneh pemilik tanah yang sah menjadi tersangka, karenanya, berdoa kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa sebagai jalan terbaik karena keadilan dunia tidak berpihak kepada mereka.
“Seseorang dari Jero Suci mengaku memiliki tanah tersebut, sejatinya keluarga besar Jero Kepisah tidak kenal orang tersebut. Jero Suci memalsukan silsilah, namun pihak penyidik Polda Bali mengabaikan hal tersebut,” sesal Anak Agung Ngurah Putra.
Anak Agung Ngurah Putra menambahkan, silsilah yang dibuat berisi nama Anak Agung Raka Ampug beralamatkan Banjar Kepisah Pedungan, bukan alamatnya Jero Suci. Apalagi hal tersebut sesuai dengan kitir pajak yang dikeluarkan pemerintah.
“Kami membuat upacara bukan kali ini saja, karena saat ini kami keluarga Jero Kepisah minta kepada leluhur supaya permasalahan segera selesai,” harapnya.
Dan ia pun merasa heran dengan maksud Jero Suci mau menguasai tanah warisan keluarganya, di mana diceritakan,” dulu pernah membuat pipil keluar hari Minggu, ini aneh, kok negara mengakui? Makanya kami terus berdoa minta supaya segera mendapat hukuman dari Ida Sanghyang Widhi Wasa siapapun yang mau menguasai tanah Jero kepisah,” tegasnya.
Lurah Pedungan, I Kadek Ermanto, S.Sos., mengaku baru menjabat Lurah Pedungan sehingga kasus ini tidak diikuti sejak awal. Namun, sepengetahuannya acuan pajak memang atas nama Jero Gede Kepisah, bukan Jero Suci. Lurah Pedungan yang dilantik pada 2 Agustus 2022 yang ikut menyaksikan upacara persembahyangan keluarga Jero Kepisah dan memberikan komentar terkait status keberadaan tanah Jero Gde Kepisah mengatakan sebelum dirinya menjadi Lurah, Ia sebelumnya adalah Kelihan Adat, apa yang menjadi acuan pajak adalah benar dan SPPT itu benar jatuhnya di Jero Gde Kepisah. “Sepengetahuan saya tidak ada ke tempat lain, apalagi munculnya nama lain,” jelas I Kadek Ermanto, S.Sos.
Terkait kasus yang terjadi di wilayahnya, Lurah Pedungan, I Kadek Hermanto, S.Sos., menjelaskan bahwa pihaknya belum mendalami kasus yang menimpa keluarga Jero Kepisah. “Biar tidak salah dalam memberikan statement karena saya baru menjadi Lurah di wilayah Kelurahan Pedungan ini sejak 2 Agustus 2022. Meski sedari awal proses kasus ini saya tidak ikuti, tapi seingat saya, karena saya sebelum menjadi Lurah pernah menjadi Kelihan, apalagi yang menjadi acuan adalah masalah pembayaran pajak itu sudah menunjukkan tanah tersebut milik keluarga Jero Kepisah,” tegasnya.
Penasehat Hukum Jro Kepisah, I Putu Harry Suandana Putra, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa mengenai latar belakang perkara yang ada di Reskrimsus Polda Bali sebenarnya bukan yang pertama. Jadi kliennya sejak tahun 2015 sudah dipermasalahkan oleh Anak Agung Ngurah Eka Wijaya dari Jero Suci ini sudah pernah melaporkan kliennya ke Polda Bali dengan dasar penyerobotan tanah, penggelapan hasil dan pemalsuan dokumen, dan laporan sudah menjadikan kliennya Anak Agung Ngurah Oka Wijaya sebagai tersangka.
“Kliennya dijadikan tersangka, dirinya selaku penasehat hukum mengajukan pra peradilan. Jadi saya dan tim mengajukan upaya hukum pra peradilan di PN Denpasar pada waktu itu. Dalam proses pengajuan pra peradilan, permohonan kami diterima sehingga penetapan tersangka dari klien kami atas laporan dari Anak Agung Ngurah Oka Wijaya gugur atau tidak sah, kemudian dilanjutkan SP III oleh penyidik Polda Bali,” paparnya.
“Anak Agung Ngurah Eka Wijaya dengan di SP III kan klien kami, tidak membuat mereka puas, padahal kami bisa saja pada waktu itu lapor balik. Tapi karena klien kami dalam hal ini tidak mau membuat masalah. Karena ini didasari oleh pengakuan klien kami, bahwa Anak Agung Ngurah Eka Wijaya ini pernah datang ke Jero Gede Kepisah sebelum status klien kami berubah menjadi tersangka pada waktu itu. Sekitar tahun 2012 datang kesini untuk meminta bagian dari tanah warisan Jero Kepisah dan mengatakan bahwa saya adalah keturunan dari Anak Agung Gusti Raka Ampug dan saya akan menuntut hak tanah bagian saya dan sawah yang saat ini berada di sekitar Kepisah,” katanya.
“Karena klien kami merasa A.A. Ngurah Eka Wijaya sama sekali mereka tidak mengenal apalagi bukan merupakan salah seorang dari anggota keluarga keturunan Jero Kepisah, sehingga permintaan itu ditolak. Atas penolakan itulah, kami menduga saudara A.A. Ngurah Eka Wijaya melaporkan klien kami ke Polda Bali,” tutur Putu Harry Suandana Putra, SH., MH.
Putu Harry Suandana Putra, SH., MH., mengatakan bahwa seharusnya aparat penyidik Polda Bali melihat kasus ini tidak secara parsial namun harus dilihat secara utuh, terkait nama yang tertera di sertifikat itu sama, tetapi orangnya berbeda. Hal itu bisa dilihat di silsilah keluarga.
Lebih lanjut Penasehat Hukum Jero Kepisah, Putu Harry Suandana Putra, SH., MH menjelaskan, kliennya kaget karena orang yang tidak ada hubungan bisa silsilahnya diakui, dan malah kliennya dijadikan tersangka dan tanahnya di blokir, tentu sangat aneh. “Apa dasar A.A. Eka Wijaya membuat laporan ke Polda Bali dan laporannya ditindaklanjuti dengan menjadikan kliennya Anak Agung Ngurah Oka Wijaya sebagai tersangka ini sangat aneh,” urainya.
“Kami mengajukan langkah hukum, supaya pemblokiran segera dibuka, kini klien kami terus dipanggil tetapi statusnya tidak jelas, aneh kan? Perkara dipaksakan, karena itu kami minta, Polri harus bekerja profesional atas kasus seperti ini jangan dipaksakan,” tegasnya.
Sementara, Ketut Anom penyakap tanah milik Jero Kepisah menegaskan tidak mengenal sama sekali dengan orang yang bernama A.A. Ngurah Eka Wijaya. Hal tersebut dibuktikan hasil panen disetor ke Jero Kepisah, dan bukan ke tempat lain. Apalagi ke Jero Suci Denpasar yang tidak mereka kenal sama sekali. “Tiang sejak kecil sudah tahu melalui orang tua tiang setiap panen nyetor ke Jero Kepisah. Apalagi tiang sendiri sampun 50 tahun nyakap tanah Jero Kepisah,” tegas salah satu penyakap yang kini mengurus lahan Jro Kepisah.
Ia katakan, kalau ada yang mengaku-ngaku itu tanah miliknya, kenapa kami tidak tahu siapa orang itu dan kepentingannya dengan kami selaku penyakap. Kalau Jero Kepisah ya kami ada kepentingan selaku penyakap,” tegasnya.
Tentu saja, pengakuan polos para penyakap ini seharusnya menjadi catatan atau data pendukung yang valid bagi aparat untuk membuka kasus yang sudah lama mengambang agar menjadi terang benderang.
I Ketut Putra Ismaya Jaya yang biasa disapa Jro Bima mengatakan, pihaknya prihatin dengan kasus ini, ada manusia yang momo atau corah, kalau sudah mengetahui itu haknya kenapa tidak dari dulu diambil, kenapa baru sekarang. Pihaknya minta kepada Jero Suci agar jangan mengobok-obok Jero Kepisah, apalagi sampai membuat data fakta fiktif.
Pengamat Sosial, Agung Pram menyatakan, dirinya melihat permasalah ini tentunya masyarakat kehilangan literasi setiap lahan jelas memiliki sejarah. Permasalahan silsilah tentunya negara sangat berperan, semua pihak berwenang perlu memiliki pengetahuan tentang kearifan lokal Bali, pihak berwenang jangan menggunakan kewenangan menjadi sewenang-wenang.
Akademisi yang juga selaku Penasehat Hukum keluarga Jro Gde Kepisah, Dr. Drs. Agung Ngurah Agung, SH., MH., CLA mengatakan bahwa pemerintah membuat Undang – Undang Pokok Agraria pada dasarnya agar terjadi keadilan dan pemerataan, karena marwahnya tanah-tanah di Indonesia ini ada tuan-tuan tanah, partikelir pertanahan terutama di daerah Jawa.
“Bukti hak satu-satunya adalah sertifikat hak milik, kalo girik, pipil, petok D, eigendom verponding adalah alas hak dan itu sudah tidak bisa dipakai sebenarnya, itu tahun 1982,” urainya.
“Inilah yang dimanfaatkan oleh mafia pertanahan untuk mengambil dan menjadikannya kasus dari yang dialami banyak masyarakat di Bali, termasuk kasus tanah warisan Jero Kepisah,” jelasnya.
“Artinya orang bisa kehilangan haknya karena alas hak yang dimilikinya, lantaran tidak pernah bayar pajak dan menggarap tentu dia tidak bisa mengklaim atas haknya itu karena itu tentang kesejahteraan,” katanya.
Sertifikat yang sudah berumur 5 tahun dan tidak ada gugatan, itu adalah sertifikat yang tidak dapat diganggu gugat ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. ☆ (BFT/DPS/don)





