Banyak Surat Suara tidak Sah, Paket Nomor 3 di Desa Nampar Macing Tuntut Panitia Hitung Ulang

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) | Kontestasi pemilihan Kepala Desa di Manggarai Barat sudah digelar Kamis (29/9/2022). Di beberapa desa, berlangsung aman dan lancar.

Namun, ada beberapa desa masih menghadapi beberapa persoalan, salah satunya Desa Nampar Macing Kecamatan Sano Nggoang.

Yohanes Pedro Capur calon kepala desa nomor urut 3 menyampaikan keberatan melalui surat sanggahan terhadap panitia penyelenggara Pilkades di Desa Nampar Macing dan juga pemerintah Kabupaten Mabar.

Surat pengaduan tersebut menyatakan penolakan Yones atas hasil rekapan perolehan suara oleh Panitia Pilkades di desa itu.

Keberatan Yones karena banyaknya surat suara miliknya dinyatakan tidak sah oleh Panitia Pemilihan Kepala desa Nampar Macing saat rekapitulasi penghitungan. Dari 4 calon kepala desa, Yones memperoleh surat suara tidak sah sebanyak 145 suara.

Surat suara tidak sah ini kata Yones tercoblos tembus di kertas putih pada lipatan ke-3. Padahal, menurut Yones surat suara tersebut wajib dihitung dan dinyatakan sah karena tidak mengenai calon lain.

“Semestinya 145 suara tidak sah itu wajib dihitung sah oleh Panitia. Mengapa? Karena tanda coblos lebih dari satu tersebut masih di dalam kotak segi empat. Artinya, tidak terdapat tanda coblos juga pada kotak segi empat lainnya, sehingga wajib dinyatakan Sah,” jelas Yones Capur.

Mengacu pada peraturan Bupati Manggarai Barat, panitia pemilihan kepala desa Nampar Macing telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan hukum pasal 65 peraturan Bupati Manggarai Barat nomor 36 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis pemilihan kepala desa junco pasal 40 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.”

“Sudah jelas-jelas pointnya di situ bahwa tanda coblos lebih dari satu tetapi masih di dalam satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon dinyatakan sah,” tegas Yones kembali.

Ia pun menyatakan mosi tidak percaya pada panitia Pilkades Nampar Macing dan meminta panitia Kabupaten memeriksa panitia Pilkades dan mengambil alih penghitungan suara ulang di semua TPS.

Yones bersama Tim pemenang paket nomor 3 itu menuntut Panitia Pilkades Nampar Macing untuk melakukan penghitungan Suara secara ulang di TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 dengan ketentuan 262 surat suara Tidak Sah dihitung menjadi surat suara Sah.

“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, jika panitia tidak mengindahkan tuntutan dari Paket Nomor 3 ini,” jelas Yones diamini Tim pemenangnya.

Dengan demikian lanjut Yones, perolehan suara dari setiap TPS sesungguhnya adalah:

“Nomor urut 1 atas nama Stefanus A. Suharmon, SH adalah 152 suara. Nomor urut 2 atas nama Antonius Agen adalah 31 suara. Nomor urut 3 atas nama Yohanes Pedro Capur, S.Par adalah 456 suara. Nomor urut 4 atas nama Zakarias Sudirman adalah 436 suara,” kata Yones.

Apabila Suara yang dinyatakan Tidak Sah tersebut dinyatakan SAH, demikian Yones maka Hasil Perolehan Suara Pilkades Nampar Macing menjadi:

“No. Urut 1. 152 Suara
No. Urut 2: 31 Suara
No. Urut 3: 456 Suara
No. Urut 4: 436 Suara
Cakades No. Urut 3 yang menang,” tutup Yones.

Sementara itu, panitia Pilkades Nampar Macing melalui surat penolakan dengan nomor 30/X/Pan.Pilkades/Ds. NM/2022 yang diterima media ini menanggapi pengaduan dari Paket Nomor 3 atas nama Yohanes Pedro Capur sebagai berikut:

1. Panitia sudah melaksanakan pemungutan suara sampai pada perhitungan suara untuk tiga TPS (TPS 1,2 dan 3) dalam pemilihan kepala Desa Nampar Macing pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sudah sesuai arahan PERBUB 36 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemilihan Kepala Desa pasal 65 poin A sampai E. Poin A sampai E sudah tertuang tata cara pelaksanaan pemungutan suara yang dibuat panitia Pilkades Desa Nampar Macing dan sudah dibacakan, baik sebelum pemungutan suara maupun sebelum perhitungan suara dimulai.

2. Pengaduan pelapor tidak merujuk atau tidak tertuang dalam PERBUB 36 tahun 2022, tentang petunjuk teknis pemilihan Kepala Desa. (BFT/LBJ/YB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *