BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-MABAR) |
Pelaksanaan dan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Golo Mbu, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tanggal 29 September 2022 menyimpan banyak persoalan. Kontestasi itu berlangsung karut-marut lantaran panitia bekerja kurang profesional.
Hal itu, diungkapkan oleh F. Edison Hengki, salah satu kontestan dalam Pilkades Golo Mbu kepada media ini di Labuan Bajo, Jumat (15/10/2022) melalui sambungan telepon.
“Jadi, pelaksanaan Pilkades Golo Mbu yang berlangsung carut-marut itu, disebabkan oleh panitia pemilihan kurang profesional dalam memahami pasal demi pasal di Peraturan Bupati (Perbub) 36/2022 tentang petunjuk teknis (Juknis) Pilkades serentak,” ungkap Edison.
Selain itu, masih menurut Edison, ada dua kesalahan lain yang dibuat oleh panitia; yaitu keliru mensosialisasikan spesimen Surat Suara dan keliru atau sesat dalam menafsirkan pasal 65 poin b,c,d, dan e tentang suara sah dan tidak sah.
“Masih berkaitan dengan soal ketidakprofesionalan panitia, saya menemukan dua soal di sini. Pertama, panitia pemilihan Desa Golo Mbu keliru mensosialisasikan spesimen surat suara kepada para calon dan masyarakat pemilih. Kedua, keliru dan sesat manfsirkan pasal 65 poit b, c, d dan e tentang suara sah dan tidak sah,” beber Edison.
Penilaian ini semakin valid, demikian Edison, jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkades di 9 Desa lainnya di Kecamatan Sano Nggoang yang berjalan aman, tanpa ada persoalan.
“Jadi, untuk membuktikan kebenaran penilaian saya ini, bisa dilihat dari pelaksanaan Pilkades di Desa lainnya. Terbukti Panitia di Desa Desa lain yang menyelenggarakan Pilkades di Sano Nggoang sangat profesional, mengerti dan paham aturan sehingga sudah menghasilkan pemimpin yang demokratis”.
Lebih lanjut, ada dua hal fatal yang dilakukan pihak panitia sebagai implikasi dari pelaksanaan Pilkades yang Carut-marut itu; yaitu menentukan calon terpilih dan fakta kotak suara yang dibuka lagi untuk ditulis alamat TPS di TPS 03 Golo Galang.
“Dari carut-marutnya pelaksanaan Pilkades itu, ada dua hal fatal yang dibuat oleh panitia. Pertama, panitia pemilihan mengeluarkan keputusan calon terpilih pada hari pemungutan suara berlangsung melalui Nomor: 033/Kep-Pan.Pilkades/Ds.Golo Mbu/IX/2022 Tanggal 29 September 2022. Hal itu sangat bertentangan dengan Pasal 70 ayat 1 Perbub 36. Kedua, kotak suara dibuka lagi untuk ditulis alamat TPS saat pertengahan berlangsungnya pencoblosan di TPS 03 Golo Galang,” ujar Edison.
Situasi Pilkades yang Carut marut itu, menurut Edison menyebabkan masyarakat Sano Nggoang umumnya dan Desa Golo Mbu khususnya bingung dan kecewa karena yang keluar sebagai pemenang adalah kertas suara tidak sah yang secara populer disebut blangko.
“Terus terang, pelaksanaan Pilkades yang karut marut itu membuat masyarakat Golo Mbu dan Sano Nggoang umumnya kecewa dan bingung lantaran yang keluar sebagai pemenang adalah “blangko” dengan total suara adalah 188 Suara,” pungkas Edison. (BFT/LBJ/Yoflan)





