Cegah Penyakit Gagal Ginjal, Polsek Sukawati Imbau Apotek tidak Edar Obat yang Mengadung EG dan DEG berlebih oleh BPOM RI 

BERITAFAJARTIMUR.COM (Sukawati-GIANYAR) | Upaya dalam pencegahan penyakit gagal ginjal akut pada anak sesuai pernyataan BPOM RI dan Kemenkes RI tentang larangan edar Obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) berlebih, untuk itu Polsek Sukawati melakukan himbauan di sejumlah apotek di wilayah Sukawati, Senin 24/10/2022.

Ditemui di ruangan Kapolsek Sukawati KOMPOL DECKY HENDRA WIJAYA, S.I.K, M.M., mengatakan,” Kami libatkan personel Bhabinkamtibmas dan Gabungan piket fungsi dalam melakukan himbauan di sejumlah apotek di wilayah Sukawati, petugas hanya memberikan himbauan kepada pihak apotek agar menarik semua obat sirup yang mengandung EG dan DEG berlebih terhadap beberapa merk yang sudah ditetapkan oleh BPOM RI dan Kemenkes RI,” jelas Kapolsek.

Hasil pantauan petugas pihak apotek sudah menerima pernyataan dari BPOM dan Kemenkes RI, sehingga semua obat sirup tidak dijual untuk sementara menunggu kejelasan lebih lanjut.

“Kegiatan tidak menemui kendala dari tiga apotek yang dikunjungi, sementara menarik seluruh obat sirup dari etalase toko dijual ke konsumen,” tutup Kapolsek.(BFT/GIA/Hen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *