Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Klaim Tanah Masyarakat, Bupati Mabar Digugat di PN Labuan Bajo

beritafajar by beritafajar
8 Maret 2023
in Nasional & Internasional
0
Klaim Tanah Masyarakat, Bupati Mabar Digugat di PN Labuan Bajo
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Ket. Foto sidang gugatan kepada Bupati Manggarai Barat oleh Yohanes Suherman pada Senin, 06 Maret 2023 di PN Labuan Bajo. Foto: Rio

BERITAFAJARTIMUR (LABUAN-BAJO-MABAR) – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi digugat oleh Yohanes Suherman lantaran mengklaim tanah miliknya yang terletak di depan Dinas PKO Manggarai Barat. Hal itu disampaikan kuasa hukum Yohanes Suherman, Siprianus Ngganggu pada Senin, 06 Maret 2023 di Labuan Bajo usai sudang pertama.

Siprianus Ngganggu menjelaskan bahwa pihaknya melakukan gugatan kepada Bupati Manggarai Barat karena sumber data di Kejaksaan Negeri Mabar itu dari Pemda Mabar.

Ia menjelaskan bahwa tanah milik Baco Pua Tima yang dijual kepada Yohanes Suherman bukanlah tanah Pemda Mabar sebagaimana yang diklaim. Karena tanah itu, sudah ada pengakuan dari Bupati Manggarai Barat sebagaimana yang dimaksud dalam surat keterangan Nomor: Pem. 131/435/XI/2005 tanggal 25 November 2005.

Bunyi surat tersebut bahwa Baco Pua Tima Mampat ditempat yaitu tanah yang berlokasi di depan Dinas PKO Mabar. “Bahwa oleh karena belum diberikannya tanah pengganti kepada Baco Pua Tima oleh Pemda Mabar maka penguasaan tanah yang menjadi obyek sengketa oleh Baco Pua Tima sebelum dijual kepada Yohanes Suherman cukup beralasan menurut hukum dan karenanya penjualan tanah tersebut oleh Baco Pua Tima sah dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum,” ujarnya dengan suara lantang.

Pengecara kondang Manggarai Raya ini menjelaskan bahwa justeru kerana ada tanda tangan dari Pemerintah dalam surat Pem 131/435/XI/2005 tanggal 25 November 2005 ini menjadi kekuatan hukum sehingga pada saat proses penerbitan sertifikat langsung atas nama Yohanes Suherman sebagai pihak pembeli.

“Artinya Baik Bupati, Wakil Bupati dan semua Instansi di Pemda Manggarai Barat, mulai dari Desa/Lurah, Camat, Kepala BAPEDA, Kepala PU semuanya mendukung, dan tidak keberatan mulai Tahun 2005 sampai hari ini tahun 2023,” ujarnya.

“Kami melihat Klien kami secara aturan dan perundangan berlaku memperoleh tanah tersebut dan bertanggung jawab dengan berusaha dilahan tersebut, mulai dari Tahun 2005 sampai hari ini tahun 2023, dengan semua surat dari Pemerintah Manggarai Barat, dan tidak adanya keberatan dari pemerintah Manggarai Barat,” ujarnya.

Secara terpisa ditemui di Labuan Bajo, pada Selasa 07 Maret 2022, Yohanes Suherman menjelaskan bahwa dirinya merasa kaget setelah ia dipanggil oleh Kejari Mabar pada Rabu, 15 Februari 2023. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perolehan lahan yang merupakan salah satu milik Pemda Mabar yang terletak di depan Dinas PKO yang telah diokupasi oleh masyarakat.

“Saya kaget saat dipanggil. Apalagi terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi. Saya merasa jadi korban. Kami ini membeli tanah dari Baco Pua Tima dan ada sertifikat juga. Karena itu, makanya saya melakukan perlawanan dengan menggugat Bupati Mabar. Saya merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diduga oleh Pemda Mabar melalui Kejaksaan. Saya merasa terganggu dengan sikap Pemda Mabar ini sehingga melakukan perlawanan hukum,” ujarnya dengan nada kesal.

Ia menjelaskan bahwa dirinya membeli lahan kepada Baco Pua Tima pada 19 November 2005. Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi sertifikat hak milik. Yohanes Suherman merasah aneh kalau tanah yang dibelinya itu merupakan tanah milik Pemda sebagaimana yang diklaim, pasalnya, saat dirinya mengajukan ijin mendirikan bangunan (IMB) dan ijin prinsip lokasi (IPL) tidak pernah dihalang halangi oleh Pemda.

Ia menjelaskam bahwa setelah memperoleh sertifikat hak milik (SHM), kemudian pada Tahun 2016 pihaknya mengajukan permohonan rekomendasi untuk mendirikan bangunan kepada instansi terkait. “Pertama, Rekomendadi dari Camat tanggal 28 Januari 2006. Kedua, Rekomendasi dari Bappeda dengan memberikan ijin prinsip lokasi pada 14 Maret 2006. Dan Ketiga, Ijin mendirikan bangunan pada tanggal 16 Juni 2008 yg ditanda tangani oleh PU ( Kepala Dinas Pekerjaan umum) dan tanda tangan Bupati Manggarai Barat Drs. Fidelis Peranda.
Pada Tahun 2020 kami juga ajukan IMB utk bangunan Ruko baru juga diterbitkan IMB THN 2021,” ujarnya.

Suherman menjelaskan bahwa dirinya sudah 18 tahun menguasai tanah tersebut. “Tanah tersebut sudah kami tempati sekitar 18 tahun sedangkan Baco Pua Tima memperoleh tanah tersebut sejak tahun 1955 dan jual pada kami tahun 2005 berarti sudah 50 tahun dan juga tetap bayar pajak oleh Baco Pua Tima. Berarti sudah 68 tahun tanah tersebut dikuasai oleh Baco Pua Tima dan kami. Pertanyaan kemana Pemda selama ini kalau benar tanah itu milik Pemda,” ujarnya

Yohenes Suherman menjelaskan bahwa sebagai warga negara yg baik, dirinya dan Baco Pua Tima selama menguasai dan memiliki lokasi tersebut tetap bayar pajak. “Gugatan terpaksa diajukan, untuk memperoleh hak,” ujarnya.(BFT/LBJ/Tim)

Previous Post

PMKRI Denpasar Menyayangkan Tindakan Semena-mena WNA di Bali

Next Post

Wujudkan LAPAS BERSINAR, Lapas Surabaya Terima Penghargaan Dari BNNP Jatim

beritafajar

beritafajar

Next Post
Wujudkan LAPAS BERSINAR, Lapas Surabaya Terima Penghargaan Dari BNNP Jatim

Wujudkan LAPAS BERSINAR, Lapas Surabaya Terima Penghargaan Dari BNNP Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Di Tengah Ketidakpastian Kondisi Global, Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga

Di Tengah Ketidakpastian Kondisi Global, Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga

6 Mei 2026
Buka Baliyoni Group Solution Day 2026, Sekda Dewa Indra Tekankan IAPI Menjadi Kekuatan Penggerak Pembangunan Bali

Buka Baliyoni Group Solution Day 2026, Sekda Dewa Indra Tekankan IAPI Menjadi Kekuatan Penggerak Pembangunan Bali

6 Mei 2026
90 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional Tahun 2026

90 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional Tahun 2026

6 Mei 2026
Program MBG Bali Nusra Capai 3,2 Juta Penerima Manfaat, Serap 60 Ribu Tenaga Kerja

Program MBG Bali Nusra Capai 3,2 Juta Penerima Manfaat, Serap 60 Ribu Tenaga Kerja

5 Mei 2026

Recent News

Di Tengah Ketidakpastian Kondisi Global, Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga

Di Tengah Ketidakpastian Kondisi Global, Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga

6 Mei 2026
Buka Baliyoni Group Solution Day 2026, Sekda Dewa Indra Tekankan IAPI Menjadi Kekuatan Penggerak Pembangunan Bali

Buka Baliyoni Group Solution Day 2026, Sekda Dewa Indra Tekankan IAPI Menjadi Kekuatan Penggerak Pembangunan Bali

6 Mei 2026
90 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional Tahun 2026

90 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional Tahun 2026

6 Mei 2026
Program MBG Bali Nusra Capai 3,2 Juta Penerima Manfaat, Serap 60 Ribu Tenaga Kerja

Program MBG Bali Nusra Capai 3,2 Juta Penerima Manfaat, Serap 60 Ribu Tenaga Kerja

5 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur