BERITAFAJARTIMUR.COM (LABUAN-BAJO-MABAR) | Kasus penghancuran warung mini milik seorang warga yang berlokasi di Langka Kabe, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada Kamis (16/3/2023) dinihari yang dilakukan Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat berinisial SJ sampai juga ke telinga Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.
Menanggapi aksi preman yang dilakukan anak buahnya itu, Bupati Mabar menyampaikan permohonan maaf kepada korban sekaligus mengutuk keras atas tindakan sang oknum ASN tersebut.
“Sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) saya mengutuk keras. Saya sesal tentu hal ini harus yang terakhir yang dilakukan oleh para pejabat maupun aparatur sipil lainnya,” ungkap Bupati Edi kepada awak media Beritafajartimur.com, Kamis 16 Maret 2023.
“Kepada korban saya menyampaikan mohon maaf. Atas kegaduhan atas peristiwa yang mengakibatkan menderita kerugian, depresi. Sebagai PPK,” tambahnya.
Dijelaskan Bupati Edi, pada prinsipnya semua Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memberikan contoh dan teladan serta harus berakhlak.
“Apa prinsipnya para ASN, yang pertama itu memberikan contoh dan teladan. Terus yang kedua berakhlak. Ini kata kuncinya,” tegas Bupati Edi.
Perbuatan sekertaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial SJ ini kata Bupati Edi, tentu akan didalami.
“Sehubungan dengan peristiwa ini ya, saya akan perintahkan dan monitor sebagaimana yang disampaikan oleh pak Sekda akan didalami tentu dengan membentuk tim,” ucapnya.
Nanti hasil kerja dari tim akan dilaporkan ke PPK untuk dilakukan langkah-langkah selanjutnya.
“Jadi hasil kerja mereka nanti pasti akan dilaporkan ke pihak PPK. Bupati itu adalah PPK untuk diambil langkah-langkah selanjutnya sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pejabat eselon 2 yang ada di Pemkab Manggarai Barat,” tandas Bupati Edi.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Fransiskus S. Sodo mengaku kaget dan baru mengetahui dari media atas peristiwa yang dilakukan Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial SJ.
“Saya baru baca di media tadi,” katanya.
Sekda Mabar ini lalu menjelaskan, dirinya akan memanggil yang bersangkutan secara pribadi untuk dilakukan pembinaan.
“Yang pasti akan dilakukan pendalaman secara mendalam oleh Sekda sebagai atasan langsung. Saya mendalami dulu apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Sebagai atasan langsung saya punya kewajiban langsung untuk melihat hal ini,” tandasnya.
Soal hukuman apa yang nantinya diberikan kepada SJ, Sekda Fransiskus menjelaskan semuanya telah diatur.
“Tentu ada sanksi tegas jika terbukti. Untuk sementara kami belum mendapat laporan dan tentu kami adak dalami lagi persoalan ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Sekertaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SJ menghancurkan warung mini di Langka KaBe, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Kamis (16/3/2023) dini hari.
Dari informasi yang dihimpun di lokasi bahwa oknum tersebut diduga sementara mabuk saat memasuki warung mini tersebut. Terpantau barang-barang pemilik warung mini tersebut berserakan di lantai.
Yadi Setiadi (32) selaku pemilik warung mengatakan oknum tersebut masuk dalam halaman warung miliknya sekitar pukul 01:00 WITA tidak langsung memesan makanan tetapi oknum tersebut langsung duduk.
“Dia datang tadi langsung duduk pak, dan tidak pesan makan, dan karena saat itu kami semua sementara sibuk melayani pelanggan,” ungkap Yadi, Kamis (16/3/2023) dini hari.
Kata Yadi setelah beberapa saat kemudian oknum tersebut langsung ribut dan mengatakan bahwa pelayan di warung tersebut tidak menghargainya.
Yadi menjelaskan, oknum tersebut mengaku bahwa dirinya sudah lama menunggu tetapi tidak dilayani.
“Waktu ia ribut tadi katanya ia sudah lama menunggu tetapi saya lihat dia juga belum sampai beberapa menit duduk di tempat saya dan kami juga saat itu masih sibuk melayani pelanggan yang lain dan bukannya kami tidak menghargai dia atau tidak melayani dia tetapi dia juga pesan menu jadi kami juga belum bisa melayani dia,” ungkapnya.
Ia mengaku bahwa kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian besar hingga jutaan rupiah.
Atas kejadian itu, dirinya langsung mendatangi Polres Manggarai Barat untuk membuat laporan Polisi.
Kejadian itu pun langsung diselesaikan secara kekeluargaan di Polres Manggarai Barat dan yang saksikan oleh petugas piket SPKT.
Yadi juga mengetahui bahwa oknum tersebut salah seorang ASN setelah sampai di Polres Mabar.
Kanit SPKT Polres Mabar AIPDA Gregorius Ang Bere mengatakan persoalan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tadi di dalam ruangan SPKT sudah dilakukan mediasi dan kedua bela pihak menyepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap AIPDA Gregorius.
Ia juga mengatakan yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya bersalah dan bersedia untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pemilik Warung tersebut.
“Tadi juga yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan dan bersedia untuk membayar kerugian dan totalnya itu sebanyak 6 juta rupiah dan kerugian itu juga berdasarkan hitungan dari pemilik warung itu,” ungkapnya.(BFT/LBJ/Yoflan).











