Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kadisparda Bali Harapkan Insiden Turis Jatuh dari Tangga Lapuk Lantai 5 Diselesaikan dengan “Win Win Solution”

beritafajar by beritafajar
7 April 2023
in Hukum & Kriminal, Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
0
Kadisparda Bali Harapkan Insiden Turis Jatuh dari Tangga Lapuk Lantai 5 Diselesaikan dengan “Win Win Solution”
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Caption (1). Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun (tengah). (2). Ketua PHRI Kabupaten Badung IGA Rai Surya Wijaya. (3). Kuasa Hukum dari pihak Sebastian Chiti, korban jatuh dari tangga sebuah hotel di Seminyak, Hezkiel Pa’at

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Insiden jatuhnya seorang wisatawan mancanegara asal Amerika, Sebastian Chiti (33th) dari atas tangga yang diduga sudah lapuk di lantai 5 sebuah Hotel di Seminyak Bali, Kabupaten Badung memprihatinkan. Meski demikian, dari pihak WNA yang kini menetap dan bekerja di Malaysia tersebut, lewat kuasa hukumnya, Hezkiel Pa’at menyampaikan bahwa sesuai arahan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun agar kedua belah pihak menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana berupa “win win solution”. Karena itu, baik dari pihak manajemen hotel maupun korban bisa menempuh jalan terbaik dan tidak melalui jalur hukum.

Menjelaskan hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat laporan terkait masalah ini. “Kami di Dinas Pariwisata Provinsi Bali sudah menerima keluhan ini, maka kami mencoba mendengar secara langsung karena keluhan melalui surat ndak cukup. Jadi kami menelusuri kembali, dan kebetulan kami didampingi Pokli di pariwisata yang juga mantan-mantan GM (General Manager, red) hotel. Sehingga kami rasa bisa kita upayakan penyelesaian yang terbaik dengan cara win win solution. Ini yang kita upayakan. Dan secara administrasi setelah kita cek, hotel itu sudah ada izin resmi,” jelas Tjok Bagus Pemayun, Kamis pagi, 7 April 2023 di kantornya.

Menjawab terkait aturan kecelakaan, ia katakan belum tahu persis aturan demikian. “Namun kita akan cek ke lapangan,” ujarnya, seraya mengatakan,” kita akan turun ke lapangan setelah hari raya Paskah,” janji Tjok Bagus Pemayun.

Sementara, dalam kesempatan yang bersamaan, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, IGA Rai Surya Wijaya menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahui peristiwa kecelakaan tersebut seperti apa, apakah kecelakaan itu karena tamu atau karena keadaan tangga seperti apa persisnya, nanti kita bisa lihat faktanya di lapangan.

“Namanya musibah tetapi apapun itu manajemen hotel mesti memberikan bantuan semaksimal mungkin, seperti membawa ke rumah sakit untuk pengobatan.

Ditanyakan peraturan keselamatan bagi penyewa kamar hotel dikatakan kecelakaan di hotel disebabkan beberapa faktor yaitu karena kelalaian tamu atau kesalahan pihak hotel.

“Kalau kejadiannya seperti ini baiknya dilakukan secara musyawarah dan mufakat karena kalau dibawa ke ranah hukum akan menghabiskan waktu dan energi juga material,” ucapnya.

“Masing – masing dari pihak tamu dan manajemen hotel sudah ada kuasa hukum silahkan diadakan perundingan,” pintanya.

Ditanyakan tentang kelayakan sebuah hotel bisa memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada tamunya IGA Rai Surya Wijaya mengatakan ada yang berwenang menangani masalah itu. “Saya juga baru tau masalah ini,” imbuhnya.

Di pihak lain, dalam pertemuannya dengan Kadispar Tjok Bagus Pemayun, Kuasa Hukum Hezkiel Pa’at menyampaikan tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak hotel bersangkutan terkait keamanan dan kenyamanan hingga mengakibatkan kliennya mengalami musibah.

“Tadi laporan kami sudah diterima oleh Bapak Kadispar, dan beliau akan komit terhadap keamanan dan kenyamanan para tamu di semua hotel di Bali. Pihaknya juga akan melakukan inspeksi ke hotel bersangkutan,” ujar Kiel kepada awak media.

Dikatakannya, Kadispar sangat menyayangkan sikap pihak hotel bersangkutan yang terkesan kurang manusiawi kepada kliennya. Kiel sangat terbuka terhadap upaya win win solution kedua pihak. Namun, jika tidak ada titik temu maka akan diteruskan ke upaya hukum selanjutnya demi hak-hak kliennya.

Pihaknya telah melayangkan somasi tuntutan ganti rugi senilai USD 5 juta atau setara Rp. 72 miliar ke pihak hotel bersangkutan, lantaran korban merasa tangga yang dilaluinya rapuh tanpa ada tanda larangan melintas.

Untuk diketahui, Sebastian Chiti check ini di Seminyak Bali Resort pada 3 Februari 2023 dan menempati room 505 di mana dia akan check out pada 5 Februari 2023. Namun pada 4 Februari 2023 lalu, Sebastian Chiti hendak ke lantai atas karena mendengar hentakan musik, lantaran tidak menemukan jalan untuk naik ke lantai atas, ia pun nekat melewati tangga yang khusus karyawan hotel (for employee only, red) tersebut. Belum sampai ke atas ia pun jatuh lantaran tangga itu rapuh dan tidak bisa menahan beratnya beban. Akibatnya, Sebastian Chiti mengalami luka terbuka yang parah dan harus dioperasi pada tanggal 5 Februari 2023.

Keretakan pada kaki, siku dan pembengkakan pada kedua kakinya. Ia dilarikan ke RS Siloam beberapa hari. Dan pada tanggal 9 Februari 2023, Sebastian Chiti terbang kembali ke Kuala Lumpur pada tanggal 10 Februari 2023 dan langsung melanjutkan perawatan di Prince Court Medical Center hingga tanggal 17 Februari 2023.

Selain penemuan yang dilakukan diagnosa yang diberikan oleh tim medis di Siloam Denpasar, pemeriksaan tim medis di Prince Court Medical Center menyatakan antara lain bahwa otot kaki Chiti mengalami cedera dan ligamen kaki kirinya sobek.

“Selain itu, Chiti juga menderita reaksi stress akut. Chiti sekarang melanjutkan perawatannya di Kuala Lumpur,” ucap Kiel.

Menyikapi somasi yang dilayangkan pihak korban Sebastian Chiti melalui Kuasa Hukumnya, dilansir dari beberapa sumber media, Tim Kuasa Hukum hotel tersebut yang terdiri dari I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, Gede Sukerta dan Dewa Ketut Budiadnya menerangkan kalau pemberitaan yang beredar tersebut telah merugikan pihak hotel. “Karena yang tersampaikan hanya berdasarkan opini belaka, usaha kami bergerak di pariwisata yang berdasar kepercayaan publik, maka dari itu pemberitaan tersebut sangat merugikan kami,” ujar Wisnu di Kuta, Jumat (24/3).

Dijelaskan, Sebastian check in di hotel tersebut pada 3 Februari 2023. Dia menempati kamar 505 di lantai lima dan rencananya check out pada 6 Februari. Akan tetapi pada 4 Februari 2023, sekitar pukul 19.02, malah terjadi kecelakaan ini. Awalnya, korban hendak naik ke restoran yang ada di rooftop atau satu tingkat di atas lantai kamarnya.

Namun kala itu, dua lift yang tersedia dalam kondisi tak berfungsi. Karena sedang ada perbaikan jaringan listrik oleh PLN. “Waktu kejadian ini ada informasi dari PLN akan ada perbaikan saluran listrik, maka sering terjadi pemutusan hubungan sementara, lalu terjadi peralihan dalam hitungan singkat ke genset yang kami sediakan, dalam peralihan ini genset tidak mampu mengcover untuk penggunaan lift paling atas,” tandasnya.

Pria itu tetap berusaha untuk naik dan melihat sebuah pintu berisikan tangga menuju lantai atas. Hanya saja pihak hotel menyebut, akses tersebut sudah tidak boleh dipakai oleh siapapun. Wisnu berucap kalau di depan pintu tangga tersebut sudah ditutupi menggunakan pot besar berisi tanaman, sebagai tanda larangan atau agar siapapun tidak bisa masuk. Selain itu, sudah tertera tanda bertuliskan staff only (hanya staff) di sana.

Sehingga, sudah jelas tidak diperuntukkan untuk pengunjung. Bahkan, tangga juga diberi rantai. “Tangga ini dulunya dipakai oleh staff untuk mengontrol air di atas dan sebagai tangga darurat, tapi sudah tidak dipakai sejak 3 tahun, karena Pandemi Covid-19, pihak hotel pun menutupnya karena kondisinya sudah tidak baik, dan masuk dalam rencana renovasi secara perlahan,” tambahnya.

Sayangnya, Sebastian tetap mencoba melewatinya dengan menggeser pot besar tersebut dan juga melangkahi rantai. Alhasil tangga itu patah dan bule ini terjatuh ke lantai dasar. Staff Hotel dalam hal ini sekuriti yang mendengar suara benturan keras pun mengecek dan mendapati korban telungkup, dalam kondisi masih sadar. Sekuriti langsung memanggilkan ambulans.

Lantaran cukup lama menunggu, maka pihak hotel memakai kendaraan pribadi untuk membawa korban ke Rumah Sakit Siloam Kuta, karena keselamatan seseorang adalah hal yang sangat mendesak. Pihak hotel juga melakukan registrasi di RS untuk perawatan itu dan terus memantau di sana guna mengetahui rekam medis korban. “Dari rekam medis pihak rumah sakit, tidak dinyatakan ada luka berat, hanya luka ringan, retak di siku tangan kanan, dan beberapa luka luar,” sebutnya.

Pihak hotel juga membawakan makanan untuk Sebastian. Korban tidak lagi dikenai biaya menginap ketika check out atau mengambil barang yang tertinggal. Tapi pada hari ke tiga perawatan, pihak hotel dilarang untuk menjenguk atas permintaan korban. Bahkan selanjutnya, Sebastian telah meninggalkan rumah sakit tanpa sepengetahuan pihak hotel.

“Jadi saat check out-nya, menjenguk atau mengecek kondisinya kami dilarang pada hari ke tiga, kemudian bagaimana kami membantu pembiayaan, orang mereka pergi tanpa sepengetahuan kami,” ucapnya.

Pihak hotel sebetulnya sudah mengajukan surat dalam rangka klaim Asuransi atas kecelakaan ini. Namun, perusahaan asuransi mengeluarkan rekomendasi bahwa apa yang dialami Sebastian merupakan musibah atas kesalahan dirinya sendiri, bukan kesalahan pihak hotel.

Sehingga, pihaknya menilai kalau permintaan ganti rugi material dan immaterial senilai USD 5 juta atau setara Rp 72 miliar dari Sebastian dalam somasinya dinilai mengada-ada. “Sesuai SOP, pihak hotel wajib tanggung jawab kalau tamu yang mengalami insiden itu disebabkan atas kelalaian pihak hotel, tapi ini atas kecerobohan yang bersangkutan sendiri. Kami menjawab somasinya sesuai dengan fakta kami di sini, apapun tindakan lanjutan atau langkah hukum lainnya dari pihak yang bersangkutan kami akan menunggu dan siap hadapi,” tutupnya.(Donny Parera)

Previous Post

Bagikan 500 Paket Takjil, KJJT dan NGO BARA Sampang Madura Turun Jalan

Next Post

Polres Gianyar Gelar Jumat Curhat di Pantai Cucukan

beritafajar

beritafajar

Next Post
Polres Gianyar Gelar Jumat Curhat di Pantai Cucukan

Polres Gianyar Gelar Jumat Curhat di Pantai Cucukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
17 Jenis Karya Robot Siswa SMK TI Bali Global Denpasar Ikut Pameran Bali Innotech 2026 ITB Stikom Bali

17 Jenis Karya Robot Siswa SMK TI Bali Global Denpasar Ikut Pameran Bali Innotech 2026 ITB Stikom Bali

26 Mei 2026
Disinyalir Oknum APH Bekingi Galian C Ilegal

Disinyalir Oknum APH Bekingi Galian C Ilegal

26 Mei 2026
Tembung Mencekam! Dugaan Show of Force Oknum TNI Pengawal Bisnis Togel Berujung Kematian Warga

Tembung Mencekam! Dugaan Show of Force Oknum TNI Pengawal Bisnis Togel Berujung Kematian Warga

26 Mei 2026
Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU

Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU

26 Mei 2026

Recent News

17 Jenis Karya Robot Siswa SMK TI Bali Global Denpasar Ikut Pameran Bali Innotech 2026 ITB Stikom Bali

17 Jenis Karya Robot Siswa SMK TI Bali Global Denpasar Ikut Pameran Bali Innotech 2026 ITB Stikom Bali

26 Mei 2026
Disinyalir Oknum APH Bekingi Galian C Ilegal

Disinyalir Oknum APH Bekingi Galian C Ilegal

26 Mei 2026
Tembung Mencekam! Dugaan Show of Force Oknum TNI Pengawal Bisnis Togel Berujung Kematian Warga

Tembung Mencekam! Dugaan Show of Force Oknum TNI Pengawal Bisnis Togel Berujung Kematian Warga

26 Mei 2026
Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU

Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU

26 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur